Senin, 17 November 2014

Apa itu BANK SAMPAH ?


Bank Sampah adalah tempat untuk mengumpulkan berbagai macam sampah yang telah dipisah-pisahkan sesuai dengan jenisnya untuk disetorkan ke tempat pengolahan sampah atau yang lebih akrabnya disebut Bank Sampah, hasil setoran sampah akan ditabung dan dapat diambil atau dicairkan dalam jangka waktu tertentu dengan mengadopsi prinsip perbankan, jadi penyetor sampah akan mendapat buku tabungan.
Dalam hal ini Pemerintah Desa Bojongmengger selaku pelaksana dalam kegiatan ini akan memanfaatkan progam Bank Sampah ini yang diadakan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) kabupaten Ciamis untuk memanfaatkan sampah yang ada di sekitar Pasar Desa pada khususnya dan umumnya seluruh masyarakat di Desa Bojongmengger.
Bank Sampah merupakan salah satu alternatif mengajak warga untuk peduli dengan sampah dan permasalahannya. Bank sampah merupakan sebuah sistem pengelolaan sampah berbasis rumah tangga, dengan memberikan imbalan berupa uang tunai ataupun hadiah kepada warga yang memilah dan menyetorkan sejumlah sampah.
Sampah-sampah yang disetorkan ke bank sampah dibedakan beberapa jenis, seperti sampah organik seperti potongan sayuran, sisa masakan mapun non organik seperti plastik, besi dan lainnya. Dengan begitu sampah yang masih dapat di daur ulang seperti bahan organik dapat dimanfaatkan untuk kompos ataupun bio gas. Sedangkan bahan non organik didaur ulang menjadi berbagai perabotan seperti tas, sendal dan lainnya.
diharapkan dengan berdirinya Bank Sampah ini, kegelisahan dan kesulitan masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dapat teratasi. karena sumber-sumber air seperti sungai Citanduy, Sungai Cileueur, Selokan-selokan selalu dijadikan tempat pembuangan sampah.
kami harapkan program ini dapat berjalan dengan baik dan didukung oleh masyarakat seluruhnya.

Selasa, 11 November 2014

Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah / BANK SAMPAH

Sehubungan dengan adanya kerjasama dengan BPLH Kabupaten Ciamis, Pemerintah Desa Bojongmengger harus menyediakan lokasi untuk pembangunan tempat pengolahan sampah.
dari dua lokasi yang diajukan, disepakati bahwa lokasi yang akan dibangun adalah yang dekat dengan kantor desa (belakang kantor desa), hal ini dikarenakan dekat dengan sumber sampah yaitu pasar desa dan perumahan.



oleh karena itu, Pemerintah Desa harus menyediakan lahan yang siap digunakan, sehingga dengan berbagai pertimbangan Pemerintah Desa menyewa alat berupa Bachoe untuk perataan tanah tersebut, dikarenakan waktu yang mepet.







kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2014, dimana lokasi ini awalnya memang bekas tempat sampah, sehingga hasil dari pengerukan sebagiam besar adalah sampah sisa-sisa puluhan tahun yang lalu.


Senin, 10 November 2014

Pawai Ta'aruf Tingkat Kecamatan Cijeungjing

Dalam rangka memeriahkan Hari Tahun Baru Islam 01 Muharam 1436 Hijriyah tingkat kecamatan Cijeungjing, maka Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Tingkat Kecamatan Cijeungjing mengadakan Pawai Ta'aruf yang dihadiri oleh seluruh desa yang ada di Kecamatan Cijeungjing. adapun rute yang akan dilalui dapat dilihat di samping ini.
Setelah seluruh peserta kumpul bersama di Lapang Sepakbola Kecamatan Cijeungjing, maka kegiatan pawai taaruf di mulai dengan diawali rombongan dari POLSEK Cijeungjing dan Camat Cijeungjing
Desa Bojongmengger berangkat di urutan ke 07 dari 11 Desa yang ada di Kecamatan Cijeungjing, dimana sebelum berkumpul di Lapang Sepakbola peserta berkumpul dulu di Depan Kantor Desa Bojongmengger. hampir lebih dari 60 mobil yang berangkat dari Desa Bojongmengger, selain dari Pondok Pesantren, Diniyah ataupun Masyarakat lainnya mengikuti kegiatan ini.






Kamis, 30 Oktober 2014

Tabligh Akbar PHBI

Selain kegiatan pawai obor, kegiatan lain yang dilaksanakan yaitu Tabligh Akbar menyambut Tahun Baru 1436 Hijriyah. kegiatan ini dilaksanakan di Mesjid Jamie Baiturohiem Dusun Bojong yang merupakan mesjid Desa. Tabligh Akbar ini selain merupakan memperingati Tahun Bari Islam juga merupakan pengajian rutin bulanan tingkat dusun.
adapun penceramahnya berasal dari Cisaga yaitu Ust. Jajang.

Pendaftaran peserta Tabligh Akbar disertai pemberian snack, nanti pada akhir acara dilaksanakan penghitungan jumlah jemaah yang hadir tiap-tiap dusun.






penampilah shalawat dari Dusun Sukasenang, dalam membuka acara Tabligh Akbar









Jemaah yang sudah hadir dan memenuhi lokasi halaman Mesjid Jamie Baiturohiem serta halaman Gedung Dakwah Islam Desa Bojongmengger






Penyerahan sumbangan untuk anak Yatim dan Jompo dari Yayasan Nurul Amal kepada Pemerintah Desa Bojongmengger untuk disalurkan kepada yang berhak.







Penyerahan bantuan dana untuk anak yatim dari BKMM Desa Bojongmengger yang dananya berasal dari dana GMPSU Desa Bojongmengger untuk disalurkan oleh Kepala Dusun kepada yang berhak.

Ust. Jajang memberikan tausiahnya kepada jemaah Tabligh Akbar dengan tema bahwa kita manusia harus Sehat Wal Afiat, jangan sehat saja tetapi tidak wal afiat.








Pawai Obor

Alhamdulilah, pelaksanaan pawai obor tingkat Desa Bojongmengger dilaksanakan dengan meriah. kegiatan ini bertujuan untuk memeriahkan Tahun Baru Islam 1436 Hijriyah. dalam pelaksanaan kegiatan ini selain diadakan pawai obor juga dilaksanakan acara kreasi seni dari masyarakat umum dan pihak sekolah.
Pawai obor ini dilaksanakan mulai pukul 19.30 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB yang berlokasi di alun-alun Desa Bojongmengger.

Pawai Obor ini dimulai dari dekat INDOMARET menuju sebelah barat sampai ke belokan jalan menuju pesantren Miftahul Qiro'ah, kemudian kembali lagi ke sebelah timur menuju lokasi kumpul di depan Kantor Desa Bojongmengger untuk melaksanakan kegiatan lainnya.




setelah warga masyarakat berkumpul, kemudian diadakan acara sambutan dari panitia pelaksana kegiatan, Kepala Desa dan MUI Desa Bojongmengger. kemudian acara do'a bersama menyambut tahun baru 1436 Hijriyah.
semoga di tahun yang akan datang kegiatan ini bisa berlangsung lebih meriah lagi dan menjadikan agenda tahunan yang dapat
membangkitkan masyarakat mengenai agama dan silaturahmi.



Acara Kreasi Seni yang dilaksanakan, dari SMK Al-Fattah, Murid Diniyah Dusun Sukasenang serta Guru-guru Diniyah




Kamis, 23 Oktober 2014

Kegiatan 1 Muharam 1436 H

Assalamu'alaikum wr. wb
Dalam rangka menyambut Hari Besar Islam 1 Muharam 1436 Hijriyah (Tahun Baru Islam) Pemerintah Desa Bojongmengger bekerjasama dengan Panitia PHBI Desa Bojongmengger akan menyelenggarakan berbagai macam kegiatan, diantaranya sebagai berikut :
1. Pawai Obor
Lokasi : Start dari tiap Dusun, finish di Alun-Alun Desa
Waktu : 19.00 WIB s/d Selesai
Hari/Tanggal : Jum'at 24 Oktober 2014 (malam sabtu)
Teknis kegiatan : berangkat dari dusun masing-masing dengan berjalan kaki/pawai dan kemudian       berkumpul di Alun-Alun Desa sambil menunggu peserta pawai dari Dusun lain. diharapkan   membawa obor masing-masing peserta pawai agar semarak
(gambar kegiatan tahun 2013)


2. Kreasi Seni

Lokasi : Depan Kantor Desa Bojongmengger / Alun-Alun Desa
Waktu : setelah berkumpulnya seluruh peserta pawai dari tiap-tiap dusun
teknis kegiatan : diharapkan tiap dusun mengirimkan paling sedikit satu buah kreasi seni baik kerupa qasidah atau yang lainnya. baik orang tua, anak-anak ataupun remaja untuk ditampilkan pada kegiatan tersebut. panggung dan sound system disiapkan oleh sekolah SMK Al-Fattah.
(ilustrasi kegiatan)

3. Tabligh Akbar 
Lokasi : Mesjid Jamie Baiturrohiem (Depan Kantor Desa) 
Hari/tanggal : Minggu, 26 Oktober 2014
Waktu : 08.00 WIB s/d selesai
teknis kegiatan : Tabligh akbar ini dilaksanakan dengan menggabungkan Pengajian Bulanan Tingkat Desa dan acara peringatan Tahun Baru Islam. dalam kegiatan ini Mubaligh yang akan hadir Ust. Jajang (insya alloh) dari Cisaga. 
kegiatan lainnya dalam acara tabligh akbar ini adalah :



a. Pembagian santuan bagi Anak Yatim (berusia 12 tahun ke bawah) se Desa Bojongmengger
b. Pembagian dana untuk perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) untuk tiga Dusun, yaitu Dusun Cimengger, Sodong dan Cikawung.
dana berasal dari sumbangan donatur dan dari dana GMPSU (Gerakan Masyarakat Peduli Sosial Ummat) Desa Bojongmengger
Demikian seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan, semoga dapat dihadiri oleh seluruh warga masyarakat Desa Bojongmengger. amien,,
Wassalamu'alaikum wr. wb

Jumat, 17 Oktober 2014

Acara Jalan Santai HUT TNI

Dalam rangka HUT TNI yang ke-69, Koramil 1303 Bojong akan mengadakan kegiatan berupa Kegiatan  Jalan Santai. kegiatan ini akan dilaksanakan di Lapangan Sepakbola Desa Bojongmengger pada hari Minggu, 19 Oktober 2014.

untuk harga tiket Rp. 5000 + 1 buah Extrajoss blend.
hadiah : TV Berwarna, Lemari Es, Sepeda dan hadiah lainnya..
ayoo semua ikutannn..
TNI : PATRIOT SEJATI, PROFESIONAL dan DICINTAI RAKYAT.

Sabtu, 20 September 2014

UNDANG-UNDANG RI No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa BAB XIV, BAB XV dan BAB XVI (Selesai)

BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 112
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah.
(3) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan:
a. menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa;
b. meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan
c. mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.
(4) Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.
Pasal 113
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi:
a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. memberikan pedoman tentang dukungan pendanaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa;
c. memberikan penghargaan, pembimbingan, dan pembinaan kepada lembaga masyarakat Desa;
d. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
e. memberikan pedoman standar jabatan bagi perangkat Desa;
f. memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan;
g. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan Desa;
h. menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa;
i. melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
j. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa tertentu;
k. mendorong percepatan pembangunan perdesaan;
l. memfasilitasi dan melakukan penelitian dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Desa; dan
m. menyusun dan memfasilitasi petunjuk teknis bagi BUM Desa dan lembaga kerja sama Desa.
Pasal 114
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi:
a. melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur Desa;
b. melakukan pembinaan Kabupaten/Kota dalam rangka pemberian alokasi dana Desa;
c. melakukan pembinaan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan;
d. melakukan pembinaan manajemen Pemerintahan Desa;
e. melakukan pembinaan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
f. melakukan bimbingan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
g. melakukan inventarisasi kewenangan Provinsi yang dilaksanakan oleh Desa;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan atas penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam pembiayaan Desa;
i. melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam rangka penataan wilayah Desa;
j. membantu Pemerintah dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Desa; dan
k. membina dan mengawasi penetapan pengaturan BUM Desa Kabupaten/Kota dan lembaga kerja sama antar-Desa.
Pasal 115
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi:
a. memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Desa;
b. memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
d. melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
e. melakukan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa;
f. menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa;
g. mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset Desa;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
i. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
j. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
k. melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan;
l. melakukan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
m. melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerja sama antar-Desa; dan
n. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 116
(1) Desa yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap diakui sebagai Desa.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahnya.
(3) Penetapan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(4) Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi Aset Desa.
Pasal 117
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada wajib menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 118
(1) Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.
(2) Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya.
(4) Periodisasi keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.
(5) Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya.
(6) Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 119
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 120
(1) Semua peraturan pelaksanaan tentang Desa yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
(2) Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 121
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 200 sampai dengan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 122
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.