Kamis, 18 Mei 2017

Permendagri No. 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa


SALINAN
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2015
TENTANG

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 dan 71 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;

Mengingat      :   1.     Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4916);

2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2014 Nomor 7,      Tambahan       Lembaran  Negara    Republik

Indonesia Nomor 5495);
3.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 tambahan Lembaran Negara Nomor 5657), dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tetang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);
4.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); dan
6.     Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12).
7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1746)

                         MEMUTUSKAN:
Menetapkan   :   PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.

BAB I              
KETENTUAN UMUM

Pasal 1           

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1.     Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.     Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
5.     Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan.
6.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut  APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
7.     Calon Kepala Desa terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa.

BAB II             
PENGANGKATAN KEPALA DESA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2           
(1)      Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai perpanjangantangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.
(2)      Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
(3)      Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
(4)      Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.

Bagian Kedua
Pengangkatan

Pasal 3           

(1)      Calon Kepala Desa terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2)      Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterima laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari BPD.

Bagian Ketiga
Pelantikan

Pasal 4           
(1)      Pelantikan Calon Kepala Desa terpilih dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterbitkan keputusan Bupati/Walikota mengenai pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih.
(2)      Pelantikan Calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(3)      Susunan acara pelantikan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.           Pembacaan Keputusan Bupati/Walikota tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa.
b.           Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
c.            Penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji.
d.           Kata pelantikan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
e.            Penyematan tanda jabatan oleh Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.
f.             Pembacaan Amanat Bupati/Walikota.
g.           Pembacaan doa.
(4)      Selain pelantikan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Desa dan masyarakat dapat menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan sosial budaya setempat yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota.

Bagian Keempat
Serah Terima Jabatan

Pasal 5           
(1)      Serah terima jabatan dilakukan setelah pelantikan Calon Kepala Desa terpilih.
(2)      Serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan.
(3)      Penandatanganan berita acara serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Calon Kepala Desa terpilih setelah penyematan tanda jabatan bersamaan dengan menyerahkan memori serah terima jabatan.
(4)      Memori serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.           Pendahuluan
b.           Monografi Desa
c.            Pelaksanaan program kerja tahun lalu
d.           Rencana program yang akan datang
e.            Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir.
f.             Hambatan yang dihadapi.
g.           Daftar inventarisasi dan kekayaan desa.

Bagian Kelima
Peningkatan Kapasitas Kepala Desa

Pasal 6           
(1)      Calon Kepala Desa terpilih yang telah dilantik wajib mengikuti pelatihan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2)      Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota, Provinsi dan APBN.

Pasal 7           
(1)      Kepala Desa wajib mengikuti program-program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2)      Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBDesa, APBD Kabupaten/Kota, Provinsi, dan APBN.

BAB III
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 8           
(1)      Kepala Desa berhenti karena:
a.    Meninggal dunia;
b.    Permintaan sendiri; atau
c.    Diberhentikan.
(2)      Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.           Berakhir masa jabatannya;
b.           Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.            Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
d.           Melanggar larangan sebagai kepala Desa;
e.            Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
f.             Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau
g.           Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3)      Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.
(4)      Laporan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi situasi yang terjadi terhadap Kepala Desa yang bersangkutan.
(5)      Atas laporan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Bupati/Walikota melakukan kajian untuk proses selanjutnya

Bagian Kedua
Pemberhentian Sementara

Pasal 9           
Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota karena :
a.     Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;
b.     Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
c.     Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan
d.     Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Bagian Ketiga
Pengesahan Pemberhentian

Pasal 10       
(1)    Pengesahan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2)    Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Desa yang bersangkutan dan Para pejabat terkait pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

BAB IV
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT KEPALA DESA

Pasal 11       
Ketentuan mengenai pakaian dinas dan atribut kepala desa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.












BAB V
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 12       
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
                ttd
         TJAHJO KUMOLO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2016     

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
             ttd
WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 4

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,



W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.

 



Contoh Perdes SOTK Baru Pemerintah Desa 2017

 ini adalah contoh pembuatan Peraturan Desa Tentang Struktur dan Tata Kerja Pemerintah Desa.




LOGO GARUDA

KEPALA DESA BOJONGMENGGER
KABUPATEN CIAMIS

PERATURAN DESA BOJONGMENGGER
NOMOR ... TAHUN 2017
                                          
                                                          TENTANG                             

PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA BOJONGMENGGER

  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BOJONGMENGGER,

Menimbang   : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Ciamis Nomor 80 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Bojongmengger;

Mengingat     : 1.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
2.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan;
6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tenang Administrasi Pemerintahan Desa;
8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa;
10. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 80 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BOJONGMENGGER
Dan
KEPALA DESA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan      :  PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA BOJONGMENGGER
.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.     Desa adalah Desa Bojongmengger
2.     Kepala Desa adalah Kepala Desa Bojongmengger
3.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4.     Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
5.     Sekretariat Desa adalah Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat  yang melaksanakan tugas dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
6.     Sekretaris Desa adalah Pimpinan Sekretariat Desa.
7.     Pelaksana Teknis adalah Perangakat Desa yang melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas operasional.
8.     Pelaksana Kewilayahan adalah Perangkat Desa yang melaksanakan tugas sebagai pelaksana kewilayahan.
9.     Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA

Pasal 2
(1)   Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2)   Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.     Sekretariat Desa;
b.     Pelaksana Teknis; dan
c.      Pelaksana Kewilayahan.

Pasal 3
(1)   Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.
(2)   Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
(3)   Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) urusan.

(4)   Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.  urusan tata usaha dan umum; dan
b.  urusan perencanaan dan keuangan.
(5)   Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.

Pasal 4
(1)   Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(2)   Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) seksi.
(3)   Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.  seksi pemerintahan;
b.  seksi kesejahteraan; dan
c.  seksi pelayanan.
(4)   Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.

Pasal 5
(1)   Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
(2)   Jumlah unsur Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan jumlah Dusun.
(3)   Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas :
a.    Dusun Bojong;
b.   Dusun Karanglayung;
c.    Dusun Cisihung;
d.   Dusun Sukasenang;
e.    Dusun Cimengger;
f.     Dusun Sodong; dan
g.    Dusun Cikawung
(4)   Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Dusun.

Pasal 6
Dalam menjalankan tugas dan fungsi Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun dapat dibantu oleh Staf Desa.

BAB III
TATA KERJA

Pasal 7
(1)   Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa dan Perangkat Desa wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan pengawasan melekat atas segala kegiatan pemerintah desa.
(2)   Setiap Pimpinan Satuan Tugas Pemerintah Desa bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya.
(3)   Setiap Pimpinan Satuan Tugas di lingkungan pemerintah desa mengikuti petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan tepat waktu.
(4)   Setiap laporan yang diterima oleh Pimpinan Satuan Tugas wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut dalam memberikan petunjuk kepada bawahan.


Pasal 8
(1)   Apabila Kepala Desa berhalangan menjalankan tugasnya, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.
(2)   Dalam hal Kepala Desa berhalangan menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja pelaksana tugas Kepala Desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa dengan Surat Perintah Tugas dari Kepala Desa yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari kerja  terhitung sejak tanggal surat penugasan.
(3)   Dalam hal tidak ada Kepala Desa atau Kepala Desa tidak dapat menerbitkan Surat Perintah Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Surat Perintah Tugas diterbitkan oleh Camat atas nama Bupati.
(4)   Dalam hal Kepala Desa berhalangan menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kurun waktu lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sampai dengan 3 (tiga) bulan pelaksana tugas Kepala Desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa dengan Surat Perintah Tugas dari Camat atas nama Bupati.
(5)   Apabila Kepala Desa berhalangan lebih dari 3 (tiga) bulan maka Camat mengusulkan pemberhentian atau pemberhentian sementara Kepala Desa dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa kepada Bupati.
(6)   Dalam hal Sekretaris Desa tidak ada sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Desa atau Camat menugaskan salah seorang Kepala Urusan atau Kepala Seksi sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa.
(7)   Selama berhalangan Kepala Desa masih berhak menerima penghasilan tetap dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan.
(8)   Apabila telah diangkat Penjabat Kepala Desa maka tunjangan Kepala Desa diberikan kepada Penjabat Kepala Desa.

Pasal 9
(1)   Dalam hal Perangkat Desa berhalangan melaksanakan tugas, maka Kepala Desa menunjuk salah seorang Perangkat Desa lainnya untuk melaksanakan tugas Perangkat Desa yang berhalangan.
(2)   Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dari Perangkat Desa yang memiliki posisi jabatan unsur yang sama.
(3)   Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat penugasan.

BAB III
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10
Perangkat Desa yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Desa ini tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Desa ini.




BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas dan fungsi pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 12
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Bojongmengger.


Ditetapkan di Bojongmengger
pada tanggal 31 Maret 2017

KEPALA DESA BOJONGMENGGER,




AJAT SUDRAJAT

Diundangkan di Bojongmengger
pada tanggal ... Maret 2017
SEKRETARIS DESA BOJONGMENGGER,




            BURHANUDIN

LEMBARAN DESA BOJONGMENGGER TAHUN  2017  NOMOR …