Sabtu, 20 September 2014

UNDANG-UNDANG RI No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa BAB V Pasal 23-30 bag.1

BAB V
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Pasal 23
Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Pasal 24
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
c. tertib kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. proporsionalitas;
f. profesionalitas;
g. akuntabilitas;
h. efektivitas dan efisiensi;
i. kearifan lokal;
j. keberagaman; dan
k. partisipatif.
Bagian Kesatu
Pemerintah Desa
Pasal 25
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain.
Bagian Kedua
Kepala Desa
Pasal 26
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 28
(1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 29
Kepala Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 30
(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

UNDANG-UNDANG RI No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA BAB IV

BAB IV
KEWENANGAN DESA
Pasal 18
Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
Pasal 19
Kewenangan Desa meliputi:
a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. kewenangan lokal berskala Desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b diatur dan diurus oleh Desa.
Pasal 21
Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh Desa.
Pasal 22
(1) Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai biaya.

UNDANG-UNDANG RI No 6 Tahun 2014 Tentang DESA BAB II dan BAB III

BAB II 
KEDUDUKAN DAN JENIS DESA
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 5
Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Jenis Desa
Pasal 6
(1) Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.
(2) Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat.
BAB III
PENATAAN DESA
Pasal 7
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa.
(2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa.
(4) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembentukan;
b. penghapusan;
c. penggabungan;
d. perubahan status; dan
e. penetapan Desa.
Pasal 8
(1) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada.
(2) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.
(3) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
b. jumlah penduduk, yaitu:
1) wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
2) wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga;
3) wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;
4) wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga;
5) wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga;
6) wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga;
7) wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga;
8) wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan
9) wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.
c. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;
d. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
e. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
f. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
g. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.
(5) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Desa persiapan.
(6) Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk.
(7) Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun.
(8) Peningkatan status sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
Pasal 9
Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis.
Pasal 10
Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 11
(1) Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa.
(2) Seluruh barang milik Desa dan sumber pendapatan Desa yang berubah menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kekayaan/aset Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kelurahan tersebut dan pendanaan kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana dan prasarana menjadi milik Desa dan dikelola oleh Desa yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat Desa.
(3) Pendanaan perubahan status kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 13
Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
Pasal 14
Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pasal 15
(1) Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bupati/Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diajukan kepada Gubernur.
(2) Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Gubernur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah.
(2) Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah paling lama 20 (dua puluh) hari.
(3) Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak dapat disahkan dan tidak dapat diajukan kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah penolakan oleh Gubernur.
(4) Dalam hal Gubernur tidak memberikan persetujuan atau tidak memberikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud dalam Pasal 15 dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota dapat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut serta sekretaris daerah mengundangkannya dalam Lembaran Daerah.
(5) Dalam hal Bupati/Walikota tidak menetapkan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui oleh Gubernur, Rancangan Peraturan Daerah tersebut dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah tanggal persetujuan Gubernur dinyatakan berlaku dengan sendirinya.
Pasal 17
(1) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari Menteri.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran peta batas wilayah Desa.

Kekeringan

Desa Bojongmengger merupakan wilayah yang mempunyai tofografi berupa perbukitan, sehingga apabila tidak turun hujan selama 1 atau 2 bulan lebih maka akan terjadi kekeringan. aliran air ke sawah ataupun kolam milik warga sudah tidak mengalir lagi.

banyak warga masyarakat yang sudah mencari sumber-sumber air yang masih ada untuk keperluan sehari-hari, dari ke Sungai Cileueur, Mata air yang ada dan bahkan bisa ke Sungai Citanduy apabila sudah kekurangan.

daerah yang seuring mengalami kekeringan yaitu Dusun Cikawung, Dusun Sukasenang, Dusun Karanglayung dan Dusun Sodong.
semoga sebentar lagi air hujan bisa membasahi bumi dan kekeringan bisa segera terlewati. amien.

Rabu, 10 September 2014

Pengertian tentang Pertanian

Pengertian Tentang Pertanian
1.     Rencana Definitif Kelompok (RDK) adalah rencana kerja usahatani dari kelompoktani untuk satu tahun, yang disusun melalui musyawarah dan berisi rincian tentang sumberdaya dan potensi wilayah, sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja, serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani.
2.     Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim/siklus usaha yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompoktani yang merupakan alat pesanan sarana produksi pertanian kelompoktani kepada gapoktan atau lembaga lain (penyalur sarana produksi pertanian dan perbankan), termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.
3.     Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Pupuk Bersubsidi (RDKK Pupuk Bersubsidi) adalah rencana kebutuhan pupuk bersubsidi untuk satu tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompoktani yang merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada gabungan kelompoktani atau penyalur sarana produksi pertanian.
4.     Pertanian adalah kegiatan mengelola sumberdaya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
5.     Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
6.    Penyuluh pertanian adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian, baik penyuluh PNS, penyuluh swasta, maupun penyuluh swadaya.
7.     Usahatani adalah kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari produksi/budidaya, penanganan pascapanen, pengolahan, sarana produksi, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
8.  Pelaku Utama (petani) adalah Warga Negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usahatani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
9.     Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
10. Kelompoktani yang selanjutnya disebut poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
     11.  Gabungan Kelompoktani yang selanjutnya disebut gapoktan adalah kumpulan                      beberapa kelompoktani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan                  skala ekonomi dan efisiensi usaha.

Selasa, 09 September 2014

Acara Puncak PHBN

Alhamdulilah akhirnya seluruh kegiatan Agustusan dari awal sampai penutupan telah selesai dilaksanakan dengan baik dan tanpa ada halangan apapun. sedangkan kegiatan tersebut dapat dilihat rinciannya di bawah ini :
A. Kegiatan Penghargaan :
1. Peraih Pelunasan PBB Tercepat Pertama : Dusun Cikawung
2. Peraih Pelunasan PBB Tercepat Kedua : Dusun Sukasenang
3. Juara Pertama Lomba K-3 : Dusun Sodong
4. Juara Kedua Lomba K-3 : Dusun Karanglayung
5. Partisipasi Terbaik Pertama dalam Upacara 17 Agustus : Dusun Karanglayung
6. Partisipasi Terbaik Kedua dalam Upacara 17 Agustus : Dusun Sodong
7. Posyandu Terbaik : Posyandu Kenanga Dusun Bojong

B. Kegiatan Pertandingan Bola Volley
1. Juara Pertama Putra : Cikawung A
2. Juara Kedua Putra : Sukasenang
3. Juara Pertama Putri : Sukasenang A
4. Juara Kedua Putri : Sukasenang B






3. Kegiatan Jalan Santai
Alhamdulilah hampir sekitar 2.800 tiket terjual pada pelaksanaan Jalan Santai tersebut, kegiatan ini didukung juga oleh PT. TIRTA FRESINDO JAYA dengan produknya VITAZONE dan PUCUK HARUM, BOHAY ENTERTAINMENT dan Toko JAYA WAKTU.


Terimakasih juga kami ucapkan kepada seluruh pendukung kami dalam seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan kepada :
1. Pemerintah Desa Bojongmengger
2. BPD Desa Bojongmengger
3. LPM Desa Bojongmengger
4. PKK Desa Bojongmengger 
5. Karang Taruna Bina Bhakti Desa Bojongmengger 
6. MUI Desa Bojongmengger 
7. PT. TIRTA FRESINDO JAYA selaku pendukung kegiatan jalan santai
8. AZDA PUTRA Toko bahan bangunan sodong
9. RM. DATUK FRIMA sodong,
10. Pontren NURUL AMAL Cikawung
11. INDOMARET Bojong
12. SPBU Karanglayung
13. RM DELIMA Karanglayung
14. UPCA Sodong
15. RM. PANORAMA ELOK dan SINAR JAYA
16. SRIWEDARI FARM Bunar
17. SAHABAT PS Bojong
18. KOPERASI GURU INSAP Bojong
19. PT. PRIMA MULYA Sukasenang
20. PT. KBN Sukasenang
21. Tengteng CIPTA RASA
22. RM. NIA Bojong
23. JOLI RISNAWAN
24. MAS HENDI
25. DELLA
26. Seluruh KEPALA DUSUN
27. BRI Unit Bojong
28. CV. CAHAYA PLASTIK
29. HARIS MOTOR Bunar
30. Ponpes DAARUL FALAH Bunar
31. JAYA WAKTU
32. BOHAY ENTERTAINMENT
33. serta Pendukung acara, sponsor dan donatur lain yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu..
semoga di tahun dan acara yang akan datang bisa memeriahkan acaranya. amien

Senin, 25 Agustus 2014

Kegiatan Jalan Santai

Kegiatan Jalan Santai dilaksanakan pada hari Minggu, 31 Agustus 2014, insya alloh jalur yang akan ditempuh adalah dari Lapang Sepakbola ke jalan Sukasenang tembus ke Cimengger dan kembali lagi ke Lapang Sepakbola kurang lebih 2,5 KM.

Pelaksanaan kegiatan ini didukung oleh MAYORA dengan produk yang dikeluarkannya berupa VITAZONE. sedangkan harga tiket yaitu Rp. 3.000,- mendapatkan 1 buah VITAZONE.
lokasinya adalah di Lapang Sepakbola Desa Bojongmengger, adapun hadiah yang ada berupa :
- TV Berwarna
- Magic Com
- Dispenser
- Kompor Gas
- Setrika
- HP
- Kipas Angin
dan Puluhan hadiah hiburan menarik lainnya...
Hiburannya yaitu : Electone + Artis Lokal serta Bazzar Aneka Makanan Tradisional.




Bagi warga masyarakat yang akan mengikuti kegiatan tersebut, maka diharapkan bisa membeli tiketnya di Kantor Desa Bojongmengger, Kepala Dusun ataupun di Lokasi Kegiatan Bola Volley..
Semoga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik..

Jumat, 22 Agustus 2014

Pertandingan Bola Voly Antar Dusun

Pada bulan agustusan kali ini, pemerintah Desa Bojongmengger melaksanakan acara pertandingan Bola Voly Antar Dusun yaitu Putra dan Putri dari tanggal 18 Agustus sampai dengan tanggal 30 Agustus 2014.
Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi pertandingan, yaitu untuk putra di Dusun Cikawung RT 02 RW 16, sedangkan untuk Putri di Dusun Cikawung/Ciwarangan RT 08 RW 18.
Pertandingan mulai dilaksanakan dari pukul 15.45 WIB s/d 16.30 WIB, dimana satu hari terdapat 2 kali pertandingan dengan sistem gugur ganda.
didukung oleh Karang Taruna Bina Bhakti Desa Bojongmengger, Kegiatan ini diharapkan dapat terlaksana dengan baik sampai dengan akhir acara. diharapkan dengan kegiatan ini aka tumbuh rasa tanggung jawab dan tali silaturahmi antar warga se Desa Bojongmengger, meningkatkan prestasi bola voly antar dusun sehingga menumbuhkan bakat-bakat baru dalam bidang olahraga bola voly tersebut.
bagi warga masyarakat yang ingin menonton, segera datang saja setiap sore ke lokasi pertandingan, dijamin seruu..
selain itu kegiatan ini didukung oleh VITAZONE sebagai sponsor kegiatan bola voly..