Pengertian Tentang Pertanian
1.
Rencana Definitif Kelompok (RDK)
adalah rencana kerja usahatani dari kelompoktani untuk satu tahun, yang disusun
melalui musyawarah dan berisi rincian tentang sumberdaya dan potensi wilayah,
sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja, serta kesepakatan bersama
dalam pengelolaan usahatani.
2.
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok
(RDKK) adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin
pertanian untuk satu musim/siklus usaha yang disusun berdasarkan musyawarah
anggota kelompoktani yang merupakan alat pesanan sarana produksi pertanian kelompoktani
kepada gapoktan atau lembaga lain (penyalur sarana produksi pertanian dan
perbankan), termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.
3.
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok
Pupuk Bersubsidi (RDKK Pupuk Bersubsidi) adalah rencana kebutuhan pupuk
bersubsidi untuk satu tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota
kelompoktani yang merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada gabungan
kelompoktani atau penyalur sarana produksi pertanian.
4.
Pertanian adalah kegiatan mengelola
sumberdaya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan
manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
5.
Penyuluhan Pertanian adalah proses
pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha agar mereka mau dan mampu
menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,
teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan
kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
6. Penyuluh pertanian adalah perorangan
warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian, baik
penyuluh PNS, penyuluh swasta, maupun penyuluh swadaya.
7.
Usahatani adalah kegiatan dalam
bidang pertanian, mulai dari produksi/budidaya, penanganan pascapanen,
pengolahan, sarana produksi, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
8. Pelaku Utama (petani) adalah Warga
Negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan
usahatani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau
peternakan.
9.
Pelaku Usaha adalah setiap orang yang
melakukan usaha sarana produksi pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil
pertanian, serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum
Republik Indonesia.
10. Kelompoktani
yang selanjutnya disebut poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang
dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial,
ekonomi, dan sumberdaya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan
dan mengembangkan usaha anggota.
11. Gabungan Kelompoktani
yang selanjutnya disebut gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompoktani yang
bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....