Rabu, 14 Mei 2014

SK Pembentukan Gugus Traficking dan PDKRT Tingkat Desa Bojongmengger

80px-Lambang_kabupaten_ciamisPEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN CIJEUNGJING
KEPALA DESA BOJONGMENGGER
Sekretariat Jl Raya Ciamis – Banjar No 595 Tlp Cijeungjing - Ciamis
Kodepos 46271
 



KEPUTUSAN KEPALA DESA BOJONGMENGGER
NOMOR       : 445.8/ Kpts.   /DS.35/ 2013
LAMPIRAN : 1 (SATU) LEMBAR

TENTANG
PEMBENTUKAN GUGUS TRAFICKING DAN PKDRT
DESA BOJONGMENGGER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BOJONGMENGGER KECAMATAN CIJEUNGJING,
Menimbang
:
a. bahwa Program Pemberdayaan Perempuan dalam kegiatan trafficking dan PDKRT merupakan kegiatan yang perlu diupayakan bersama yang pada pelaksanaannya diarahkan melalui pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa gugus trafficking dan PKDRT merupakan wahana pemberdayaan masyarakat di dalam bidang program pemberdayaan perempuan;
c.  bahwa untuk meningkatkan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, advokasi dan bantuan yang berkaitan dengan fungsi dan kinerja Program Pemberdayaan Perempuan, maka perlu dibentuk Gugus Traficking dan PDKRT di Desa Bojongmengger;
d. Bahwa Gugus Traficking dan PDKRT tingkat Desa perlu ditetapkan oleh Keputusan Kepala Desa, Desa Bojongmengger.

Mengingat
:
1.    Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1992 tentang Sistem Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
2.    Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4.  Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
5.    Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT;
6. Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
8.    Undang-undang RI Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Posyandu;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi Tata Kerja Depdagri;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perangkat Daerah;

12. Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor : 280/KPTS.210/HUK/2012 tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Ciamis yang diketahui oleh Ibu Ketua TP.PKK Kabupaten Ciamis



MEMUTUSKAN :


Menetapkan       

PERTAMA

:
Membentuk Gugus Traficking dan PKDRT di tingkat Kecamatan Cijeungjing sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini;

KEDUA
:
Pembentukan Gugus Traficking dan PDKRT sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah dalam upaya untuk meningkatkan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, advokasi dan bantuan yang berkaitan dengan fungsi dan kinerja pemberdayaan masyarakat;

KETIGA
:
Segala pembiayaan yang menyangkut dengan kegiatan-kegiatan dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dan KEDUA dibebankan kepada upaya swadaya dan sumber lainnya yang syah;

KEEMPAT


:


Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.

Ditetapkan di     :  Bojongmengger
Pada tanggal      :       Juli 2013
Kepala Desa Bojongmengger,



EMAN SULAEMAN




LAMPIRAN :

KEPUTUSAN KEPALA DESA BOJONGMENGGER
Nomor : 445.8/Kpts.      /Ds.35/2013

SUSUNAN PENGURUS GUGUS TRAFICKING DAN PKDRT
DESA BOJONGMENGGER

I.         PEMBINA                       : KEPALA DESA BOJONGMENGGER
II.       PENANGGUNGJAWAB     : KAUR KESRA DESA BOJONGMENGGER
III.     KETUA                          : KETUA TP. PKK DESA BOJONGMENGGER
IV.     WAKIL KETUA                : POKJA III TP. PKK DESA BOJONGMENGGER
V.       SEKRETARIS                  : POKJA I TP. PKK DESA BOJONGMENGGER
VI.     BENDAHARA                  : BENDAHARA TP. PKK DESA BOJONGMENGGER

VII.   SEKSI-SEKSI
1.    DATA INFORMASI DAN ADVOKASI
KETUA                   : TPD KB DESA BOJONGMENGGER
ANGGOTA              : POKJA II DESA BOJONGMENGGER
                               BABINKANTIBMAS DESA BOJONGMENGGER
                               BABINSA DESA BOJONGMENGGER

2.    PENDAMPING, RUJUKAN, PELAYANAN DAN PEMULIHAN
KETUA                   : BIDAN DESA BOJONGMENGGER
ANGGOTA              : PENDAMPING KADER POSYANDU                            
                               POKJA IV TP. PKK DESA BOJONGMENGGER 

3.    PENGUATAN JARINGAN KEMITRAAN
KETUA                   : BPD DESA BOJONGMENGGER
ANGGOTAA            : LPM DESA BOJONGMENGGER
                               MUI DESA BOJONGMENGGER
                               KARANG TARUNA DESA BOJONGMENGGER

Ditetapkan di     :  Bojongmengger
Pada tanggal      :   September 2013
Kepala Desa Bojongmengger,




EMAN SULAEMAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....