PEMERINTAH
KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN
CIJEUNGJING
KEPALA DESA
BOJONGMENGGER
Sekretariat Jl Raya Ciamis – Banjar No 595 Tlp
Cijeungjing - Ciamis
Kodepos 46271
KEPUTUSAN KEPALA DESA BOJONGMENGGER
NOMOR
: 445.8/ Kpts. /DS.35/ 2013
LAMPIRAN
: 1 (SATU) LEMBAR
TENTANG
PEMBENTUKAN GUGUS TRAFICKING DAN PKDRT
DESA BOJONGMENGGER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA BOJONGMENGGER KECAMATAN CIJEUNGJING,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa
Program Pemberdayaan Perempuan dalam kegiatan trafficking dan PDKRT merupakan
kegiatan yang perlu diupayakan bersama yang pada pelaksanaannya diarahkan
melalui pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa
gugus trafficking dan PKDRT merupakan wahana pemberdayaan masyarakat di dalam
bidang program pemberdayaan perempuan;
c. bahwa
untuk meningkatkan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, advokasi dan bantuan
yang berkaitan dengan fungsi dan kinerja Program Pemberdayaan Perempuan, maka
perlu dibentuk Gugus Traficking dan PDKRT di Desa Bojongmengger;
d. Bahwa
Gugus Traficking dan PDKRT tingkat Desa perlu ditetapkan oleh Keputusan
Kepala Desa, Desa Bojongmengger.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang
RI Nomor 10 Tahun 1992 tentang Sistem Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga Sejahtera;
2. Undang-undang
RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-undang
RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Undang-undang
RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
5. Undang-undang
RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT;
6. Undang-undang
RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-undang
RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
8. Undang-undang
RI Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
9. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok
Kerja Operasional Pembinaan Posyandu;
10. Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi Tata Kerja
Depdagri;
11. Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perangkat Daerah;
12. Surat
Keputusan Bupati Ciamis Nomor : 280/KPTS.210/HUK/2012 tentang Pusat Pelayanan
Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Ciamis yang diketahui oleh
Ibu Ketua TP.PKK Kabupaten Ciamis
|
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
PERTAMA
|
:
|
Membentuk
Gugus Traficking dan PKDRT di tingkat Kecamatan Cijeungjing sebagaimana
terlampir dalam surat keputusan ini;
|
KEDUA
|
:
|
Pembentukan Gugus Traficking dan
PDKRT sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah dalam upaya untuk
meningkatkan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, advokasi dan bantuan yang
berkaitan dengan fungsi dan kinerja pemberdayaan masyarakat;
|
KETIGA
|
:
|
Segala
pembiayaan yang menyangkut dengan kegiatan-kegiatan dimaksud pada DIKTUM
PERTAMA dan KEDUA dibebankan kepada upaya swadaya dan sumber lainnya yang
syah;
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.
|
Ditetapkan di : Bojongmengger
Pada tanggal : Juli 2013
Kepala Desa Bojongmengger,
EMAN SULAEMAN
LAMPIRAN
:
KEPUTUSAN KEPALA DESA BOJONGMENGGER
Nomor : 445.8/Kpts.
/Ds.35/2013
SUSUNAN PENGURUS GUGUS TRAFICKING DAN PKDRT
DESA
BOJONGMENGGER
I.
PEMBINA : KEPALA DESA BOJONGMENGGER
II.
PENANGGUNGJAWAB :
KAUR KESRA DESA BOJONGMENGGER
III.
KETUA :
KETUA TP. PKK DESA BOJONGMENGGER
IV. WAKIL
KETUA : POKJA III TP. PKK
DESA BOJONGMENGGER
V.
SEKRETARIS :
POKJA I TP. PKK DESA BOJONGMENGGER
VI. BENDAHARA : BENDAHARA TP. PKK DESA
BOJONGMENGGER
VII.
SEKSI-SEKSI
1. DATA
INFORMASI DAN ADVOKASI
KETUA : TPD KB DESA
BOJONGMENGGER
ANGGOTA : POKJA II DESA BOJONGMENGGER
BABINKANTIBMAS DESA BOJONGMENGGER
BABINSA DESA BOJONGMENGGER
2. PENDAMPING,
RUJUKAN, PELAYANAN DAN PEMULIHAN
KETUA : BIDAN DESA
BOJONGMENGGER
ANGGOTA : PENDAMPING KADER POSYANDU
POKJA IV TP. PKK DESA BOJONGMENGGER
3. PENGUATAN
JARINGAN KEMITRAAN
KETUA : BPD DESA BOJONGMENGGER
ANGGOTAA : LPM DESA BOJONGMENGGER
MUI DESA BOJONGMENGGER
KARANG TARUNA DESA BOJONGMENGGER
Ditetapkan di : Bojongmengger
Pada tanggal : September 2013
Kepala Desa Bojongmengger,
EMAN SULAEMAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....