Jumat, 16 Mei 2014

Contoh Keputusan BPD tentang Penetapan Sebagai Calon Kepala Desa terpilih

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA BOJONGMENGGER

KECAMATAN CIJEUNGJING KABUPATEN CIAMIS

Sekretariat : Jl. Raya Ciamis Banjar No. 595 Desa Bojongmengger 46271

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA BOJONGMENGGER KECAMATAN CIJEUNGJING KABUPATEN CIAMIS
NOMOR :………………………………

TENTANG

PENETAPAN Sdr ……………….. SEBAGAI CALON KEPALA DESA TERPILIH
DESA BOJONGMENGGER KECAMATAN CIJEUNGJING KABUPATEN CIAMIS

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BOJONGMENGGER,


Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2005, antara lain menegaskan bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa membuat Berita Acara Pemilihan dan melaporkannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Terpilih;


b.
bahwa Sdr. ………………… berdasarkan Berita Acara Pemilihan dan Laporan Panitia Pemilihan Kepala Desa Bojongmengger tentang hasil penghitungan suara pemilihan Kepala Desa, telah memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa sehingga memenuhi syarat untuk  ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Terpilih;


c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, perlu menetapkan Sdr. ………………….. sebagai Calon Kepala Desa Terpilih  Desa Bojongmengger Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis, dengan Keputusan BPD.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah  Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;


2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;


3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005  tentang Desa;


5.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006  tentang  Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,  Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 tentang  Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,  Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;



6.
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 4 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Memperhatikan
:
1.
Surat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Bojongmengger Nomor……tanggal……., Hal Laporan  Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;


2.
Berita Acara Pemilihan Kepala Desa Bojongmengger tanggal 23 Juni 2013


3.
Berita Acara Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bojongmengger tanggal ……………. tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:



KESATU
:
Menetapkan




Nama
:



Tempat/Tanggal Lahir
:



Pendidikan
:



Alamat
:



Sebagai Calon Kepala Desa Terpilih Desa Bojongmengger Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
KEDUA
:
Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dimaksud Diktum KESATU selanjutnya disampaikan kepada Bupati Ciamis melalui Camat Cijeungjing untuk disahkan menjadi Kepala Desa Terpilih.
KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.







Ditetapkan di Bojongmengger


Pada tanggal ….  Juni  2013


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA BOJONGMENGGER
 KECAMATAN CIJEUNGJING    
KETUA,



H. RUSMANA HIDAYAT, SH




Tembusan :



Yth.
1.
Bupati Ciamis;


2.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah
Kabupaten Ciamis;


3.
Camat Cijeungjing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....