|
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA
BOJONGMENGGER KECAMATAN CIJEUNGJING KABUPATEN CIAMIS
NOMOR
:………………………………
TENTANG
PENETAPAN Sdr ……………….. SEBAGAI CALON KEPALA DESA
TERPILIH
DESA
BOJONGMENGGER KECAMATAN CIJEUNGJING KABUPATEN CIAMIS
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BOJONGMENGGER,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa berdasarkan
Pasal 47 dan Pasal 48
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2005, antara lain menegaskan bahwa
Panitia Pemilihan Kepala Desa membuat Berita Acara Pemilihan dan
melaporkannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa
Terpilih;
|
||||||||
b.
|
bahwa Sdr. ………………… berdasarkan Berita Acara Pemilihan dan Laporan Panitia Pemilihan Kepala Desa Bojongmengger
tentang hasil penghitungan suara pemilihan Kepala Desa, telah memperoleh
suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa sehingga memenuhi syarat
untuk ditetapkan sebagai Calon Kepala
Desa Terpilih;
|
||||||||||
c.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, perlu
menetapkan Sdr. ………………….. sebagai Calon Kepala Desa Terpilih Desa Bojongmengger Kecamatan Cijeungjing Kabupaten
Ciamis, dengan Keputusan BPD.
|
||||||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
|
||||||||
2.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
|
||||||||||
3.
|
Undang-Undang
Nomor 12
Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
|
||||||||||
4.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa;
|
||||||||||
5.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun
2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
|
||||||||||
6.
|
Peraturan
Bupati Ciamis Nomor 4 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
|
||||||||||
Memperhatikan
|
:
|
1.
|
Surat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Bojongmengger
Nomor……tanggal……., Hal Laporan
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
|
||||||||
2.
|
Berita
Acara Pemilihan Kepala Desa Bojongmengger tanggal 23 Juni 2013
|
||||||||||
3.
|
Berita
Acara Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bojongmengger tanggal
……………. tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih.
|
||||||||||
MEMUTUSKAN
:
|
|||||||||||
Menetapkan
|
:
|
||||||||||
KESATU
|
:
|
Menetapkan
|
|||||||||
Nama
|
:
|
||||||||||
Tempat/Tanggal Lahir
|
:
|
||||||||||
Pendidikan
|
:
|
||||||||||
Alamat
|
:
|
||||||||||
Sebagai Calon Kepala Desa Terpilih Desa Bojongmengger
Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
|
|||||||||||
KEDUA
|
:
|
Calon Kepala Desa Terpilih
sebagaimana dimaksud Diktum KESATU selanjutnya disampaikan kepada Bupati
Ciamis melalui Camat Cijeungjing untuk disahkan menjadi Kepala Desa Terpilih.
|
|||||||||
KETIGA
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila
diperlukan.
|
|||||||||
Ditetapkan di Bojongmengger
|
|||||||||||
Pada tanggal ….
Juni 2013
|
|||||||||||
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA BOJONGMENGGER
KECAMATAN CIJEUNGJING
KETUA,
H. RUSMANA HIDAYAT, SH
|
|||||||||||
Tembusan :
|
|||||||||||
Yth.
|
1.
|
Bupati Ciamis;
|
|||||||||
2.
|
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat
Daerah
Kabupaten Ciamis;
|
||||||||||
3.
|
Camat Cijeungjing
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....