PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 5 TAHUN
2006
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN,
PELANTIKAN
DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIAMIS,
Menimbang : bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS
dan
BUPATI
CIAMIS
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN
DAERAH KABUPATEN CIAMIS TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN,
PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Ciamis.
2.
Bupati adalah Bupati Ciamis.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
4.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah
Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas–luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten.
7.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Pemerintahan Desa
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa
dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10. Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya
disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa.
11. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut
dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa
yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
13. Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
14. Pembinaan adalah pemberian pedoman,
standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan,
pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum
dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
15. Bakal Calon adalah Penduduk Desa Warga
Negara Indonesia yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa kepada
panitia pemilihan.
16. Calon Kepala Desa adalah bakal calon yang
telah memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh panitia
pemilihan.
17. Calon yang berhak dipilih adalah calon
Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh BPD menjadi Calon yang berhak dipilih.
BAB
II
PERSIAPAN
PEMILIHAN
Pasal
2
(1)
BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa
jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa
jabatan.
(2)
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa
menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati dan
menyampaikan keterangan laporan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatan.
(3)
BPD
memproses pemilihan Kepala Desa paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya
masa jabatan Kepala Desa.
Pasal 3
(1)
Kepala Desa dipilih
langsung oleh penduduk Desa dari Calon yang memenuhi syarat.
(2)
Pemilihan
Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(3)
Pemilihan
Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan.
BAB
III
PANITIA
PEMILIHAN
Pasal 4
Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia
Pemilihan yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, pengurus Lembaga
Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan BPD.
Pasal 5
(1)
Susunan keanggotaan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
terdiri dari :
a.
Ketua merangkap anggota;
b.
Wakil Ketua merangkap anggota;
c.
Sekretaris merangkap anggota;
d.
Bendahara merangkap anggota;
e.
Anggota;
(2)
Apabila terdapat anggota
Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi calon Kepala Desa
atau berhalangan tetap, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari
keanggotaan Panitia Pemilihan terhitung sejak pendaftaran, dan perubahan
Panitia Pemilihan ditetapkan kembali oleh BPD.
Pasal 6
Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1), mempunyai tugas :
a.
menyusun program kerja, jadwal kegiatan dan rencana anggaran biaya
pemilihan Kepala Desa yang disampaikan kepada BPD untuk mendapat persetujuan;
b.
mengumumkan secara luas jadwal kegiatan serta syarat pendaftaran
bakal calon;
c.
mengadakan pendaftaran pemilih;
d.
menyiapkan surat suara;
e.
menerima pendaftaran bakal calon;
f.
melakukan pemeriksaan surat pencalonan dan persyaratan bakal calon;
g.
mengumumkan nama-nama calon yang berhak dipilih kepada masyarakat
di tempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat.
h.
menetapkan tata tertib kampanye;
i.
menetapkan pengenaan sanksi terhadap calon yang berhak dipilih
berkenaan dengan pelanggaran tata tertib kampanye;
j.
mengambil keputusan apabila timbul permasalahan;
k.
melaksanakan pemungutan suara;
l.
membuat laporan dan berita acara pemilihan dan penghitungan suara;
m.
menetapkan pembatalan pemilihan dan sanksi berkenaan dengan
pelanggaran tata tertib pemilihan;
Pasal 7
Panitia
Pemilihan melakukan pemeriksaan identitas
bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara
dan melaporkan hasil pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
BAB IV
PENETAPAN PEMILIH
Pasal 8
Penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang pada hari
pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (Tujuh belas) tahun
atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Pasal 9
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam pemilihan, penduduk desa
warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
(2)
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat :
a.
Berdomisili di desa setempat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir
dengan tidak terputus-putus sebelum pendaftaran pemilih yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.
nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
c.
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3)
Seorang penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang telah terdaftar
dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
Pasal 10
Pendaftaran pemilih dilakukan oleh Panitia Pemilihan, dilaksanakan
dari rumah ke rumah dengan melibatkan pengurus RT, pengurus RW dan Kepala
Dusun.
Pasal 11
(1)
Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih.
(2)
Apabila pada saat pendaftaran dilaksanakan,
ditemukan lebih dari satu bukti sah mengenai usia pemilih, maka yang dijadikan
dasar penentuan usia pemilih dibuktikan dengan akta kelahiran/kenal lahir
(3)
Dalam hal seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal,
maka yang dijadikan dasar penentuan alamat pemilih adalah alamat yang tertera
dalam tanda bukti identitas kependudukan (KTP) untuk ditetapkan sebagai tempat
tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih.
Pasal 12
(1)
Berdasarkan pendaftaran pemilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, Panitia Pemilihan menyusun dan menetapkan daftar
pemilih sementara dan diumumkan di tempat-tempat yang mudah dijangkau dan
diketahui masyarakat dengan bantuan Perangkat Desa, pengurus Rukun Tetangga
dan/atau Rukun Warga serta Kepala Dusun untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(2)
Berdasarkan pengumuman daftar pemilih sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau warga masyarakat dapat
mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya serta
dapat memberikan informasi yang meliputi :
a.
adanya penduduk desa yang memenuhi syarat
sebagai pemilih tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih;
b.
pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
c.
pemilih sudah bukan penduduk di desa
tersebut;
d.
pemilih yang terdaftar ganda;
e.
pemilih yang sudah kawin dibawah umur 17
tahun; atau
f.
pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah
tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
(3)
Apabila usul perbaikan dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Panitia Pemilihan segera
mengadakan perbaikan daftar pemilih sementara.
(4)
Daftar pemilih yang sudah diperbaiki
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap oleh
Panitia Pemilihan dan disahkan oleh BPD.
(5)
Daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), diumumkan di tempat-tempat yang strategis untuk diketahui oleh masyarakat.
(6)
Daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditetapkan paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara, kecuali
ada daftar pemilih susulan paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara
Pasal 13
(1)
Dengan alasan apapun hak memilih tidak dapat diwakilkan kepada siapapun.
(2)
Untuk menghindari terjadinya hak pilih yang mewakilkan, maka setiap pemilih
diwajibkan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda bukti identitas
diri lainnya yang sah serta surat pemberitahuan pemungutan suara, untuk
ditukarkan dengan surat suara pada saat pemungutan suara.
BAB
V
PENJARINGAN
DAN PENYARINGAN
Bagian
Pertama
Penjaringan
Bakal Calon
Pasal 14
(1)
Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan
dan penyaringan bakal calon Kepala Desa sesuai persyaratan.
(2)
Bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi
persyaratan ditetapkan sebagai calon
Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan.
Pasal 15
(1)
Calon Kepala Desa adalah penduduk desa warga
negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia dan taat kepada
Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.
berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau
sederajat;
d.
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, pada saat pendaftaran;
e.
bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
f. berdomisili di desa setempat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir
dengan tidak terputus-putus sebelum pendaftaran pemilih yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
g.
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan
hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
h.
tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap;
i.
belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau dua kali masa jabatan;
j.
Keterangan berbadan sehat;
k. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan
perbuatan tercela.
(2)
Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi :
a.
surat pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani oleh calon sendiri,
sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, huruf b dan huruf e;
b.
fotocopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai
bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
c.
surat keterangan bertempat tinggal di desa setempat dari desa, sebagai
bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f;
d.
surat tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g;
e. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan dari Pengadilan negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h;
f.
surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10
(sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan, di Desa yang bersangkutan sebagai
bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dari
Desa diketahui Camat setempat;
g.
surat keterangan hasil pemeriksaan dari Puskesmas atau Rumah Sakit, sebagai
bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j;
h.
surat Keterangan Catatan
Kriminal dari Kepolisian yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon,
sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
k;
i.
surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatannya, apabila
terpilih sebagai Kepala Desa bagi pengurus Partai Politik;
j.
fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
k.
fotocopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
l. pas photo
calon ukuran 4x6 berwarna.
(3)
Calon Kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan kepada
masyarakat di tempat-tempat terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat.
(4) Calon Kepala
Desa dapat melakukan kampanye susuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 16
(1)
Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pimpinan dan/atau
anggota BPD yang menjadi calon Kepala Desa harus menjalankan cuti sejak
ditetapkannya sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih sampai dengan
ditetapkannya calon Kepala Desa terpilih.
(2)
Izin cuti bagi Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa dan Pimpinan dan/atau
anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Camat atas nama
Bupati.
(3)
Izin cuti bagi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan
oleh Kepala Desa.
(4)
Apabila Kepala Desa sedang melaksanakan cuti, maka Ijin Cuti Perangkat Desa
diberikan oleh Penjabat Kepala Desa /Camat.
(5)
Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI dan POLRI yang mencalonkan sebagai calon
Kepala Desa menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6)
Bagi pimpinan dan/atau anggota BPD yang terpilih menjadi Kepala Desa wajib
mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan dan/atau anggota BPD
terhitung sejak ditetapkannya calon Kepala Desa terpilih.
Pasal 17
(1)
Dalam rangka penjaringan, Panitia Pemilihan membuka pendaftaran bakal calon
Kepala Desa.
(2)
Jumlah bakal calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
dibatasi.
(3)
Masa pendaftaran bakal calon Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak pengumuman pendaftaran bakal calon.
Pasal 18
Apabila masa pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (3) telah berakhir, ternyata belum ada bakal calon atau hanya terdapat 1
(satu) bakal calon, maka diadakan perpanjangan masa pendaftaran.
Pasal 19
(1)
Dalam hal
perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 telah
berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) bakal calon, Panitia Pemilihan mengadakan
perpanjangan masa pendaftaran bakal calon sebanyak 3 (tiga) kali, dengan masa
pendaftaran setiap perpanjangan adalah 5 (lima) hari kerja.
(2)
Dalam hal
perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir
dan hanya terdapat 1(satu) bakal calon, kegiatan pemilihan Kepala Desa tetap
dilanjutkan.
Pasal 20
Penduduk desa
yang mendaftar sebagai bakal calon Kepala Desa, wajib menyerahkan surat
pencalonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;
Pasal 21
(1)
Surat pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilampiri dengan
kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2)
Panitia pemilihan memberikan tanda terima kepada bakal calon yang telah
mendaftarkan diri.
Bagian Kedua
Penyaringan Bakal Calon
Pasal 22
(1)
Panitia Pemilihan melakukan penelitian terhadap surat pencalonan beserta
lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 21 ayat (1).
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penelitian dan
pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta
klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan surat keterangan.
(3)
Panitia Pemilihan memberitahukan secara tertulis hasil penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bakal calon.
Pasal 23
(1)
Apabila
berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, bakal calon
belum memenuhi syarat, bakal calon yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya.
(2)
Kesempatan untuk
melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak
diterimanya surat pemberitahuan hasil penelitian.
Pasal 24
(1)
Panitia Pemilihan melakukan penelitian ulang terhadap surat pencalonan
beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2)
Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bakal calon dinilai tidak memenuhi syarat, bakal calon tersebut dinyatakan
gugur.
(3)
Panitia memberitahukan secara tertulis hasil penelitian dan pemeriksaan
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada bakal calon yang
bersangkutan.
Pasal 25
(1)
Apabila berdasarkan
hasil penelitian dan/atau penelitian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dan Pasal 24, hanya terdapat 1 (satu) bakal calon yang memenuhi syarat, tahapan
pemilihan tetap dilanjutkan.
(2)
Apabila
berdasarkan hasil penelitian dan/atau penelitian ulang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 dan Pasal 24, ternyata tidak ada bakal calon yang memenuhi
syarat, Panitia Pemilihan mengadakan penjaringan ulang dengan membuka
pendaftaran lagi bakal calon setelah pemberitahuan hasil penelitian.
Pasal 26
(1)
Berdasarkan
hasil penelitian, panitia pemilihan menetapkan nama bakal calon yang memenuhi
syarat sebagai Calon Kepala Desa dalam Berita Acara Penetapan Calon.
(2)
Calon Kepala
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada BPD untuk
ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dengan Keputusan BPD.
(3) Keputusan BPD tentang penetapan calon yang
berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Panitia
Pemilihan paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 27
(1) Panitia
pemilihan mengumumkan secara luas tentang nama calon yang berhak dipilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3).
(2) Segera setelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan penentuan nomor urut dan tanda gambar masing-masing
calon yang berhak dipilih melalui undian dalam rapat Panitia yang dihadiri oleh Calon
yang berhak dipilih, Panitia Pemilihan, dan Anggota BPD.
(3) Tanda gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak boleh menggunakan gambar mirip peserta pemilihan
umum dan/atau simbol sesuatu organisasi dan /atau lembaga pemerintah dan/atau
agama.
(4)
Nomor urut dan tanda gambar yang telah ditetapkan, disusun dan dituangkan
dalam berita acara.
Pasal 28
(1) Setelah pengumuman calon yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1), calon yang berhak dipilih dilarang
mengundurkan diri.
(2) Dalam hal calon yang berhak dipilih mengundurkan diri, maka calon
dimaksud dinyatakan gugur sebagai sebagai calon yang berhak dipilih dan
diumumkan kepada masyarakat.
(3) Calon yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
tidak mengubah nomor urut dan tanda gambar calon yang berhak dipilih yang telah
ditetapkan.
(4) Dalam hal pengunduran diri calon yang berhak dipilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan terjadinya calon tunggal, tahapan
pemilihan tetap dilanjutkan.
(5)
Dalam hal calon yang berhak dipilih
yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah calon tunggal,
maka tahapan pemilihan dihentikan, dan paling cepat 7 (tujuh) hari sejak
pengunduran diri calon yang berhak dipilih, panitia pemilihan mengadakan penjaringan
ulang dengan membuka pendaftaran kembali bakal calon.
BAB
VI
KAMPANYE
Bagian
Pertama
Pelaksanaan
Kampanye
Pasal
29
Pelaksanaan kampanye diarahkan pada hal - hal
yang bersifat positif dan menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan pembangunan.
Pasal 30
(1)
Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari
penyelenggaraan pemilihan yang merupakan kesempatan bagi para calon yang berhak
dipilih untuk menyampaikan visi, misi dan program calon.
(2)
Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
diseluruh wilayah desa.
(3)
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh
masing-masing calon yang berhak dipilih.
(4)
Dalam kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat mempunyai
kebebasan menghadiri kampanye.
Pasal 31
(1) Kampanye yang dilaksanakan oleh calon yang berhak dipilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), berakhir selambat-lambatnya 3
(tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2)
Waktu 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), adalah merupakan masa tenang.
(3)
Jadwal pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan usul dari calon yang berhak
dipilih.
Bagian
Kedua
Bentuk
Kampanye
Pasal 32
(1)
Kampanye dapat dilaksanakan melalui :
a.
pertemuan terbatas;
b.
tatap muka dan dialog;
c.
penyebaran melalui media massa;
d.
penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e.
pemasangan alat peraga di tempat umum;
f.
kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan;
(2) Bentuk kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kondisi sosial
budaya masyarakat setempat.
Pasal 33
Pelaksanaan kampanye dan bentuk kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, diatur dalam
tata tertib kampanye yang ditetapkan oleh panitia pemilihan dengan persetujuan
BPD.
Bagian
Ketiga
Larangan
Kampanye
Pasal 34
Dalam pelaksanaan kampanye, calon dilarang :
a.
mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang,
agama, suku, ras, golongan, dan/atau calon Kepala Desa yang lain;
c. menghasut atau mengadu domba perseorangan dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan
kekerasan kepada perseorangan dan/atau kelompok masyarakat;
e.
mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih
pemerintahan yang sah;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye calon lain;
h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah, Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Desa;
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
j. melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki
dan/atau dengan kendaraan di jalan;
k. membagi-bagikan uang, barang atau bentuk lainnya.
Pasal 35
(1)
Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye yang merupakan
pelanggaran tata cara kampanye dapat dikenai sanksi berupa :
a.
peringatan tertulis dan/atau;
b.
penghentian kegiatan kampanye;
c.
pengguguran, apabila berat
(3)
Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Panitia Pemilihan yang
diatur dalam tata tertib kampanye.
BAB
VII
PEMUNGUTAN
DAN PENGHITUNGAN SUARA
Bagian
Pertama
Pemungutan
Suara
Pasal 36
(1)
Pemungutan suara pemilihan Kepala Desa dilaksanakan setelah
Panitia Pemilihan menerima penetapan calon yang berhak dipilih dari BPD.
(2)
Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan
memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor urut dan tanda gambar
calon.
(3)
Pemberian suara untuk
pemilihan dilakukan dengan mencoblos salah satu nomor urut dan/atau tanda
gambar calon dalam surat suara.
(4)
Pencoblosan surat suara dilakukan dalam bilik suara dengan menggunakan alat
yang telah disediakan oleh panitia pemilihan.
(5) Setiap pemilih hanya mempunyai satu suara, dan tidak boleh diwakilkan.
Pasal 37
(1)
Pemungutan suara dilaksanakan pada hari, tanggal dan tempat yang telah
ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
(2)
Pemungutan suara dilaksanakan di dalam wilayah desa setempat.
(3)
Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, calon yang berhak dipilih berada
ditempat yang ditentukan untuk mengikuti pelaksanaan pemungutan suara, kecuali
berhalangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4)
Batas waktu pelaksanaan pemungutan suara ditentukan oleh Panitia Pemilihan
dengan tidak menutup kemungkinan adanya kesepakatan para calon yang berhak
dipilih untuk mengakhiri pemungutan suara sebelum waktu yang ditentukan atau
melewati batas waktu yang ditentukan.
Pasal 38
(1)
Untuk keperluan pemungutan suara dalam pemilihan disediakan :
a.
kotak suara sebagai tempat surat suara yang digunakan oleh pemilih;
b.
surat suara yang memuat nomor urut dan/atau tanda gambar calon yang berhak
dipilih;
c.
bilik suara atau tempat khusus untuk pelaksanaan pemberian suara;
d.
alat pencoblos dan alasnya di dalam bilik suara.
(2)
Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditanda tangani
oleh Ketua Panitia Pemilihan dan dibubuhi stempel Panitia Pemilihan.
(3)
Pengadaan surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan pemilihan
dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan.
Pasal 39
(1)
Jumlah surat
suara pemilihan Kepala Desa dibuat sama dengan jumlah pemilih berdasarkan
daftar pemilih yang telah disahkan oleh BPD dan ditambah paling banyak 5 %
(lima perseratus) dari jumlah pemilih.
(2)
Tambahan surat
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai cadangan untuk
mengganti surat suara pemilih yang keliru memilih pilihannya serta surat suara
yang rusak.
(3)
Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dibuatkan berita acara.
Pasal 40
(1)
Sebelum melaksanakan
pemungutan suara, Panitia Pemilihan membuka kotak suara dan memperlihatkan
kepada pemilih bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta menutup dan
menguncinya kembali, kemudian menyegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi
stempel Panitia Pemilihan.
(2)
Panitia Pemilihan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan
suara.
Pasal 41
(1)
Setiap pemilih
yang hadir diberi 1 (satu) surat suara oleh Panitia Pemilihan dengan menukarkan
surat pemberitahuan pemungutan suara yang telah dicocokkan dengan daftar
pemilih sambil memperlihatkan KTP atau bukti diri sah lainnya.
(2)
Apabila pemilih
menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara
pengganti kepada panitia pemilihan, kemudian panitia pemilihan memberikan surat
suara pengganti.
(3)
Apabila terdapat
kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara
pengganti kepada panitia pemilihan, kemudian panitia pemilihan memberikan surat
suara pengganti.
(4)
Surat suara
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diberikan oleh panitia
pemilihan setelah pemilih menyerahkan surat suara yang rusak atau keliru.
Pasal
42
Panitia Pemilihan dan calon yang berhak dipilih yang mempunyai hak
memilih, tetap mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya.
Pasal
43
(1)
Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik
lain pada saat memberikan suaranya dapat dibantu oleh anggota panitia
pemilihan, petugas atau orang lain atas permintaan pemilih.
(2)
Anggota panitia pemilihan, petugas atau orang lain yang membantu
pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib merahasiakan pilihan pemilih yang
bersangkutan.
Bagian Kedua
Penghitungan Suara
Pasal 44
(1) Setelah pelaksanaan pemungutan suara dinyatakan selesai, panitia pemilihan
meminta kepada masing-masing calon yang berhak dipilih agar menugaskan 2 (dua)
orang pemilih untuk menjadi saksi dalam penghitungan suara.
(2) Dalam hal tidak ada saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan
suara tetap dilaksanakan.
Pasal 45
Suara untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan
sah apabila :
a.
surat suara dibubuhi stempel dan ditanda
tangani oleh Ketua Panitia Pemilihan; dan
b.
tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak
segi empat yang memuat nomor urut dan/atau tanda gambar calon yang telah
ditentukan; atau
c.
tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di
dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor urut dan/atau tanda gambar
calon; atau
d.
tanda coblos terdapat pada salah satu garis
kotak segi empat yang memuat nomor urut dan/atau tanda gambar calon.
Pasal 46
(1) Penghitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan setelah pemungutan
suara berakhir.
(2) Sebelum penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai,
Panitia Pemilihan menghitung :
a. jumlah pemilih yang memberikan suara;
b. jumlah surat suara yang tidak terpakai;
c. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru
dicoblos.
(3) Penghitungan suara dilakukan sampai dengan selesai oleh Panitia pemilihan
dan dapat dihadiri oleh para calon Kepala Desa, saksi calon, dan warga masyarakat.
(4) Penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi dan para
calon, dan warga masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses
penghitungan suara.
(5)
Calon Kepala Desa dan
warga masyarakat melalui saksi calon yang hadir dapat mengajukan keberatan
terhadap jalannya penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan apabila ternyata
terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi calon atau warga masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterima, Panitia Pemilihan seketika
itu juga mengadakan pembetulan.
(7) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dengan
santun dan tidak destruktif serta tidak membatalkan proses penghitungan suara.
(8) Apabila terdapat saksi Calon yang mengajukan keberatan dengan cara yang tidak
sesuai dengan ayat (7) maka Panitia dapat memerintahkan kepada saksi yang
bersangkutan untuk keluar dari tempat perhitungan suara.
Pasal 47
(1)
Segera setelah penghitungan suara selesai, Panitia Pemilihan
membuat berita acara pemilihan yang dilengkapi dengan rekapitulasi hasil
penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota Panitia Pemilihan
serta ditanda tangani oleh calon Kepala Desa dan/atau saksi calon.
(2) Apabila berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak ditanda
tangani oleh calon Kepala Desa dan/atau saksi calon, berita acara dinyatakan
sah.
(3)
Panitia Pemilihan
mengumumkan perolehan suara masing-masing calon Kepala Desa berdasarkan
rekapitulasi hasil penghitungan suara.
(4) Berita acara pemilihan beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaporkan oleh Panitia Pemilihan kepada BPD paling lambat 1 kali 24 jam.
Pasal 48
Berdasarkan laporan dan berita acara
pemilihan dari Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4),
BPD mengadakan rapat musyawarah untuk menetapkan calon Kepala Desa terpilih
yang ditetapkan dengan Keputusan BPD tentang Penetapan Calon Kepala Desa
Terpilih paling lambat 1 kali 24 jam sejak berita acara diterima.
BAB VIII
PENETAPAN CALON TERPILIH,
PENGESAHAN
PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN
Pasal 49
(1) Calon Kepala Desa dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan sebagai calon
terpilih.
(2)
Dalam hal terdapat dua
atau lebih calon Kepala Desa dengan perolehan suara terbanyak sebagaimana
dimaksud ayat (1) yang perolehan suaranya sama, maka dilakukan pemilihan ulang
yang diikuti oleh calon Kepala Desa dengan perolehan suara terbanyak yang sama.
(3) Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling
lambat 15 (lima belas) hari sejak penandatanganan berita acara pemilihan.
(4) Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai calon terpilih.
Pasal 50
(1)
Calon Kepala Desa
terpilih ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan laporan dan berita acara
pemilihan dari Panitia Pemilihan.
(2) Calon Kepala Desa terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat
untuk disahkan menjadi Kepala Desa Terpilih.
(3)
Bupati menerbitkan
Keputusan Bupati tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling
lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil
pemilihan dari BPD.
Pasal 51
(1) Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati paling lama 15 (lima belas) hari
terhitung tanggal penerbitan Keputusan Bupati.
(2) Pelantikan Kepala Desa dapat dilaksanakan di desa bersangkutan di hadapan
masyarakat.
(3) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.
(4) Susunan kata-kata sumpah/janji Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), adalah sebagai berikut :
“ Demi
Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya
selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai
dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan
Undang-Undang dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan
dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia”.
Pasal 52
Dalam hal calon Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa Terpilih
mengundurkan diri atau meninggal dunia, dilakukan pemilihan ulang dengan
penjaringan kembali bakal calon.
Pasal 53
Pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku
pada pemilihan Kepala Desa, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 54
(1)
Apabila kegiatan atau pelantikan pemilihan Kepala Desa tidak dapat
dilaksanakan tepat waktu, Kepala Desa yang lama tetap menjalankan tugasnya
untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa jabatan.
(2)
Apabila sampai dengan batas waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
berakhirnya masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum
dapat dilaksanakan pelantikan Kepala Desa terpilih, diangkat Penjabat Kepala
Desa.
Pasal 55
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
berlaku pula bagi Desa yang dijabat oleh Penjabat Kepala Desa.
Pasal 56
Masa Jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam)
tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan berikutnya.
BAB
IX
LARANGAN
KEPALA DESA
Pasal 57
Kepala
Desa dilarang :
a.
menjadi pengurus partai politik;
b. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, dan lembaga
kemasyarakatan di desa bersangkutan;
e.
merangkap jabatan sebagai anggota DPRD
f. terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan
Kepala Daerah;
g. merugikan kepentingan umum,
meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain serta melakukan
hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku
dan/atau norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat;
h. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau
jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan
dilakukannya;
i.
menyalahgunakan wewenang; dan
j.
melanggar sumpah/janji jabatan.
BAB X
PEMBERHENTIAN
KEPALA DESA
Pasal 58
(1) Kepala Desa berhenti, karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. diberhentikan.
(2)
Kepala Desa
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf c karena :
a.
berakhir
masa jabatannya dan
telah dilantik pejabat yang baru;
b.
tidak
dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.
tidak
lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
d.
dinyatakan
melanggar sumpah/janji jabatan;
e.
tidak
melaksanakan kewajiban Kepala Desa;
f.
melanggar
larangan sebagai Kepala Desa.
(3)
Usul
pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b
dan ayat (2) huruf a dan huruf b, diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati
melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
(4)
Pemberhentian Kepala Desa yang berhenti karena meninggal
dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pengajuan usul Penjabat
Kepala Desa disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati
melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.
(5) Pemberhentian
Kepala Desa, sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b, diusulkan kepada Bupati
oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah
Badan Permusyawaratan Desa.
(6)
Usul
pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d,
huruf e dan huruf f, diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati melalui Camat
berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota BPD.
(7)
Pengesahan
pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat
(4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
usul diterima.
(8)
Setelah dilakukan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), paling lambat 30 hari Bupati mengangkat Penjabat Kepala
Desa.
Pasal 59
(1)
Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD
apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Kepala Desa diberhentikan oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila
terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 60
Kepala
Desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD karena berstatus
sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme,
makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pasal 61
(1)
Kepala Desa yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 60, setelah melalui
proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan, Bupati harus merehabilitasi
dan/atau mengaktifkan kembali kepala desa yang bersangkutan sampai dengan akhir
masa jabatan.
(2)
Apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah berakhir masa jabatannya Bupati hanya merehabilitasi Kepala Desa
yang bersangkutan.
Pasal 62
Apabila
Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(1) dan Pasal 60, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban
Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Pasal 63
Apabila
Kepala Desa meninggal dunia atau berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Bupati mengangkat Penjabat Kepala
Desa dengan tugas pokok menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa paling lama 6
(enam) bulan terhitung sejak Kepala Desa meninggal dunia atau sejak pengesahan
pemberhentian atau sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Pasal 64
(1)
Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa, dilaksanakan setelah adanya
persetujuan tertulis dari Bupati.
(2)
Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah :
a.
tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b.
diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
mati.
(3)
Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Bupati paling lama 3
hari.
BAB XI
PENJABAT KEPALA DESA
Pasal 65
(1)
Calon
Penjabat Kepala Desa diusulkan oleh Camat kepada Bupati dengan memperhatikan
usulan dari BPD sebagai salah satu dasar pertimbangan bagi Camat.
(2)
Calon
Penjabat Kepala Desa dapat berasal dari Perangkat Desa yang bersangkutan atau
Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan
memberi kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan.
(3)
Kepala Desa
yang habis masa jabatannya dapat diusulkan menjadi Penjabat Kepala Desa.
(4)
Berdasarkan
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menetapkan keputusan
pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
(5)
Masa Jabatan
Penjabat Kepala Desa paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan.
(6)
Penjabat
Kepala Desa diambil sumpah/janji dan dilantik oleh Bupati atau pejabat lain
yang ditunjuk.
Pasal 66
Tugas, wewenang dan Kewajiban Penjabat Kepala Desa adalah
sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban Kepala Desa.
BAB
XII
BIAYA
PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 67
Biaya kegiatan pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APB
Desa, bantuan dari APBD Kabupaten serta sumber lain yang sah dan tidak
mengikat.
BAB
XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 68
(1)
Kepala Desa
yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan
tugas sampai habis masa jabatannya.
(2)
Kepala Desa
yang saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini sedang menduduki jabatan untuk
yang kedua kalinya atau lebih tidak dapat mendaftarkan diri sebagai calon
Kepala Desa.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 69
Pada saat
Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2000 Nomor 6) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2000, tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2002 Nomor12) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 70
Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai tata cara pencalonan, pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa yang bertentangan dengan Peraturan
Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 71
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah
ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati.
Pasal 72
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis.
Ditetapkan
di Ciamis
pada
tanggal 18 Oktober 2006
BUPATI CIAMIS,
Cap/ttd
H.
ENGKON KOMARA
Diundangkan di Ciamis
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN CIAMIS
H.
SUBUR DWIONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN
CIAMIS
TAHUN 2006 NOMOR 5