Kamis, 09 Mei 2013

PERDA KAB. CIAMIS NO 5 THN 2006 tentang Kepala Desa


PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS

NOMOR  5  TAHUN 2006

TENTANG

TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN
DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI CIAMIS,

Menimbang     :      bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;

Mengingat       :      1.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS
dan
BUPATI CIAMIS

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :      PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.    Daerah adalah Daerah Kabupaten Ciamis.
2.    Bupati adalah Bupati Ciamis.
3.    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.    Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.    Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas–luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.    Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten.
7.    Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.    Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10. Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
11. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
13. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
14. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
15. Bakal Calon adalah Penduduk Desa Warga Negara Indonesia yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa kepada panitia pemilihan.
16. Calon Kepala Desa adalah bakal calon yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh panitia pemilihan.
17. Calon yang berhak dipilih adalah calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh BPD menjadi Calon yang berhak dipilih.

BAB II
PERSIAPAN PEMILIHAN
Pasal 2
(1)      BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.
(2)      Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati dan menyampaikan keterangan laporan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatan.
(3)      BPD memproses pemilihan Kepala Desa paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.

Pasal 3

(1)      Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa dari Calon  yang memenuhi syarat.
(2)      Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(3)      Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan.

BAB III
PANITIA PEMILIHAN
Pasal 4
Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan BPD.
Pasal 5
(1)      Susunan keanggotaan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri dari :
a.    Ketua merangkap anggota;
b.    Wakil Ketua merangkap anggota;
c.    Sekretaris merangkap anggota;
d.    Bendahara merangkap anggota;
e.    Anggota;
(2)      Apabila terdapat anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi calon Kepala Desa atau berhalangan tetap, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari keanggotaan Panitia Pemilihan terhitung sejak pendaftaran, dan perubahan Panitia Pemilihan ditetapkan kembali oleh BPD.


Pasal 6
Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), mempunyai tugas :
a.    menyusun program kerja, jadwal kegiatan dan rencana anggaran biaya pemilihan Kepala Desa yang disampaikan kepada BPD untuk mendapat persetujuan;
b.    mengumumkan secara luas jadwal kegiatan serta syarat pendaftaran bakal calon;
c.    mengadakan pendaftaran pemilih;
d.    menyiapkan surat suara;
e.    menerima pendaftaran bakal calon;
f.     melakukan pemeriksaan surat pencalonan dan persyaratan bakal calon;
g.    mengumumkan nama-nama calon yang berhak dipilih kepada masyarakat di tempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
h.    menetapkan tata tertib kampanye;
i.      menetapkan pengenaan sanksi terhadap calon yang berhak dipilih berkenaan dengan pelanggaran tata tertib kampanye;
j.      mengambil keputusan apabila timbul permasalahan;
k.    melaksanakan pemungutan suara;
l.      membuat laporan dan berita acara pemilihan dan penghitungan suara;
m.   menetapkan pembatalan pemilihan dan sanksi berkenaan dengan pelanggaran tata tertib pemilihan;
Pasal 7
Panitia Pemilihan melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara dan melaporkan hasil pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
BAB IV
PENETAPAN PEMILIH
Pasal 8
Penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (Tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

Pasal 9
(1)      Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam pemilihan, penduduk desa warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
(2)      Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat :
a.    Berdomisili di desa setempat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir dengan tidak terputus-putus sebelum pendaftaran pemilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.    nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
c.    tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3)      Seorang penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menggunakan hak memilihnya.

Pasal 10
Pendaftaran pemilih dilakukan oleh Panitia Pemilihan, dilaksanakan dari rumah ke rumah dengan melibatkan pengurus RT, pengurus RW dan Kepala Dusun.

Pasal 11
(1)      Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih.
(2)      Apabila pada saat pendaftaran dilaksanakan, ditemukan lebih dari satu bukti sah mengenai usia pemilih, maka yang dijadikan dasar penentuan usia pemilih dibuktikan dengan akta kelahiran/kenal lahir
(3)      Dalam hal seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, maka yang dijadikan dasar penentuan alamat pemilih adalah alamat yang tertera dalam tanda bukti identitas kependudukan (KTP) untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih.

Pasal 12
(1)      Berdasarkan pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Panitia Pemilihan menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara dan diumumkan di tempat-tempat yang mudah dijangkau dan diketahui masyarakat dengan bantuan Perangkat Desa, pengurus Rukun Tetangga dan/atau Rukun Warga serta Kepala Dusun untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(2)      Berdasarkan pengumuman daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau warga masyarakat dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya serta dapat memberikan informasi yang meliputi :
a.    adanya penduduk desa yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih;
b.    pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
c.    pemilih sudah bukan penduduk di desa tersebut;
d.    pemilih yang terdaftar ganda;
e.    pemilih yang sudah kawin dibawah umur 17 tahun; atau
f.     pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
(3)      Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Panitia Pemilihan segera mengadakan perbaikan daftar pemilih sementara.
(4)      Daftar pemilih yang sudah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap oleh Panitia Pemilihan dan disahkan oleh BPD.
(5)      Daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diumumkan di tempat-tempat yang strategis untuk diketahui oleh masyarakat.
(6)      Daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara, kecuali ada daftar pemilih susulan paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara
Pasal 13
(1)      Dengan alasan apapun hak memilih tidak dapat diwakilkan kepada siapapun.
(2)      Untuk menghindari terjadinya hak pilih yang mewakilkan, maka setiap pemilih diwajibkan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda bukti identitas diri lainnya yang sah serta surat pemberitahuan pemungutan suara, untuk ditukarkan dengan surat suara pada saat pemungutan suara.

BAB V
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
Bagian Pertama
Penjaringan Bakal Calon
Pasal 14
(1)      Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa sesuai persyaratan.
(2)      Bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai  calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan.

Pasal 15
(1)      Calon Kepala Desa adalah penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :
a.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.       setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.    berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
d.    berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, pada saat pendaftaran;
e.    bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
f.     berdomisili di desa setempat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir dengan tidak terputus-putus sebelum pendaftaran pemilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
g.    tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
h.    tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
i.      belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan;
j.      Keterangan berbadan sehat;
k.    berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
(2)      Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.    surat pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf e;
b.    fotocopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
c.    surat keterangan bertempat tinggal di desa setempat dari desa, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f;
d.    surat tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
e.    surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan dari Pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h;
f.     surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan, di Desa yang bersangkutan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dari Desa diketahui Camat setempat;
g.    surat keterangan hasil pemeriksaan dari Puskesmas atau Rumah Sakit, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j;
h.      surat Keterangan Catatan Kriminal dari Kepolisian yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k;
i.      surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatannya, apabila terpilih sebagai Kepala Desa bagi pengurus Partai Politik;
j.      fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
k.    fotocopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
l.      pas photo calon ukuran 4x6 berwarna.
(3)      Calon Kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan kepada masyarakat di tempat-tempat terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(4)      Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye susuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Pasal 16
(1)      Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pimpinan dan/atau anggota BPD yang menjadi calon Kepala Desa harus menjalankan cuti sejak ditetapkannya sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih sampai dengan ditetapkannya calon Kepala Desa terpilih.
(2)      Izin cuti bagi Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa dan Pimpinan dan/atau anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Camat atas nama Bupati.
(3)      Izin cuti bagi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Kepala Desa.
(4)      Apabila Kepala Desa sedang melaksanakan cuti, maka Ijin Cuti Perangkat Desa diberikan oleh Penjabat Kepala Desa /Camat.
(5)      Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI dan POLRI yang mencalonkan sebagai calon Kepala Desa menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6)      Bagi pimpinan dan/atau anggota BPD yang terpilih menjadi Kepala Desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan dan/atau anggota BPD terhitung sejak ditetapkannya calon Kepala Desa terpilih.
Pasal 17
(1)      Dalam rangka penjaringan, Panitia Pemilihan membuka pendaftaran bakal calon Kepala Desa.
(2)      Jumlah bakal calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dibatasi.
(3)      Masa pendaftaran bakal calon Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran bakal calon.

Pasal 18
Apabila masa pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) telah berakhir, ternyata belum ada bakal calon atau hanya terdapat 1 (satu) bakal calon, maka diadakan perpanjangan masa pendaftaran.

Pasal 19
(1)      Dalam hal perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 telah berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) bakal calon, Panitia Pemilihan mengadakan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon sebanyak 3 (tiga) kali, dengan masa pendaftaran setiap perpanjangan adalah 5 (lima) hari kerja.
(2)      Dalam hal perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir dan hanya terdapat 1(satu) bakal calon, kegiatan pemilihan Kepala Desa tetap dilanjutkan.

Pasal 20
Penduduk desa yang mendaftar sebagai bakal calon Kepala Desa, wajib menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;

Pasal 21
(1)      Surat pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilampiri dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2)      Panitia pemilihan memberikan tanda terima kepada bakal calon yang telah mendaftarkan diri.

Bagian Kedua
Penyaringan Bakal Calon
Pasal 22
(1)      Panitia Pemilihan melakukan penelitian terhadap surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 21 ayat (1).
(2)      Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penelitian dan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan surat keterangan.
(3)      Panitia Pemilihan memberitahukan secara tertulis hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bakal calon.
Pasal 23
(1)      Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, bakal calon belum memenuhi syarat, bakal calon yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya.
(2)      Kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil penelitian.

Pasal 24
(1)      Panitia Pemilihan melakukan penelitian ulang terhadap surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2)      Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bakal calon dinilai tidak memenuhi syarat, bakal calon tersebut dinyatakan gugur.
(3)      Panitia memberitahukan secara tertulis hasil penelitian dan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada bakal calon yang bersangkutan.

Pasal 25
(1)      Apabila berdasarkan hasil penelitian dan/atau penelitian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24, hanya terdapat 1 (satu) bakal calon yang memenuhi syarat, tahapan pemilihan tetap dilanjutkan.
(2)      Apabila berdasarkan hasil penelitian dan/atau penelitian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24, ternyata tidak ada bakal calon yang memenuhi syarat, Panitia Pemilihan mengadakan penjaringan ulang dengan membuka pendaftaran lagi bakal calon setelah pemberitahuan hasil penelitian.

Pasal 26
(1)      Berdasarkan hasil penelitian, panitia pemilihan menetapkan nama bakal calon yang memenuhi syarat sebagai Calon Kepala Desa dalam Berita Acara Penetapan Calon.
(2)      Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada BPD untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dengan Keputusan BPD.
(3)      Keputusan BPD tentang penetapan calon yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Panitia Pemilihan paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 27
(1)      Panitia pemilihan mengumumkan secara luas tentang nama calon yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3).
(2)      Segera setelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penentuan nomor urut dan tanda gambar masing-masing calon yang berhak dipilih melalui undian dalam rapat Panitia yang dihadiri oleh Calon yang berhak dipilih, Panitia Pemilihan, dan Anggota BPD.
(3)      Tanda gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak boleh menggunakan gambar mirip peserta pemilihan umum dan/atau simbol sesuatu organisasi dan /atau lembaga pemerintah dan/atau agama.
(4)      Nomor urut dan tanda gambar yang telah ditetapkan, disusun dan dituangkan dalam berita acara.
Pasal 28
(1)      Setelah pengumuman calon yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), calon yang berhak dipilih dilarang mengundurkan diri.
(2)      Dalam hal calon yang berhak dipilih mengundurkan diri, maka calon dimaksud dinyatakan gugur sebagai sebagai calon yang berhak dipilih dan diumumkan kepada masyarakat.
(3)      Calon yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak mengubah nomor urut dan tanda gambar calon yang berhak dipilih yang telah ditetapkan.
(4)      Dalam hal pengunduran diri calon yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan terjadinya calon tunggal, tahapan pemilihan tetap dilanjutkan.
(5)      Dalam hal calon yang berhak dipilih yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah calon tunggal, maka tahapan pemilihan dihentikan, dan paling cepat 7 (tujuh) hari sejak pengunduran diri calon yang berhak dipilih, panitia pemilihan mengadakan penjaringan ulang dengan membuka pendaftaran kembali bakal calon.
BAB VI
KAMPANYE
Bagian Pertama
Pelaksanaan Kampanye
Pasal 29
Pelaksanaan kampanye diarahkan pada hal - hal yang bersifat positif dan menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

Pasal 30
(1)      Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan yang merupakan kesempatan bagi para calon yang berhak dipilih untuk menyampaikan visi, misi dan program calon.
(2)      Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan diseluruh wilayah desa.
(3)      Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh masing-masing calon yang berhak dipilih.
(4)      Dalam kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat mempunyai kebebasan menghadiri kampanye.
Pasal 31
(1)      Kampanye yang dilaksanakan oleh calon yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), berakhir selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2)      Waktu 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah merupakan masa tenang.
(3)      Jadwal pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan usul dari calon yang berhak dipilih.

Bagian Kedua
Bentuk Kampanye
Pasal 32
(1)      Kampanye dapat dilaksanakan melalui :
a.    pertemuan terbatas;
b.    tatap muka dan dialog;
c.    penyebaran melalui media massa;
d.    penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e.    pemasangan alat peraga di tempat umum;
f.     kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan;
(2)      Bentuk kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 33
Pelaksanaan kampanye dan bentuk kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, diatur dalam tata tertib kampanye yang ditetapkan oleh panitia pemilihan dengan persetujuan BPD.

Bagian Ketiga
Larangan Kampanye
Pasal 34
Dalam pelaksanaan kampanye, calon dilarang :
a.    mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan/atau calon Kepala Desa yang lain;
c.    menghasut atau mengadu domba perseorangan dan/atau kelompok masyarakat;
d.    menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan dan/atau kelompok masyarakat;
e.    mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
f.     mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih pemerintahan yang sah;
g.    merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye calon lain;
h.    menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
i.      menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
j.      melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan;
k.    membagi-bagikan uang, barang atau bentuk lainnya.

 Pasal 35
(1)      Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)      Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dapat dikenai sanksi berupa :
a.    peringatan tertulis dan/atau;
b.    penghentian kegiatan kampanye;
c.    pengguguran, apabila berat
(3)      Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Panitia Pemilihan yang diatur dalam tata tertib kampanye.
BAB VII
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Bagian Pertama
Pemungutan Suara
Pasal 36
(1)      Pemungutan suara pemilihan Kepala Desa dilaksanakan setelah Panitia Pemilihan menerima penetapan calon yang berhak dipilih dari BPD.
(2)      Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor urut dan tanda gambar calon.
(3)      Pemberian suara untuk pemilihan dilakukan dengan mencoblos salah satu nomor urut dan/atau tanda gambar calon dalam surat suara.
(4)      Pencoblosan surat suara dilakukan dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh panitia pemilihan.
(5)      Setiap pemilih hanya mempunyai satu suara, dan tidak boleh diwakilkan.
Pasal 37
(1)      Pemungutan suara dilaksanakan pada hari, tanggal dan tempat yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
(2)      Pemungutan suara dilaksanakan di dalam wilayah desa setempat.
(3)      Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, calon yang berhak dipilih berada ditempat yang ditentukan untuk mengikuti pelaksanaan pemungutan suara, kecuali berhalangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4)      Batas waktu pelaksanaan pemungutan suara ditentukan oleh Panitia Pemilihan dengan tidak menutup kemungkinan adanya kesepakatan para calon yang berhak dipilih untuk mengakhiri pemungutan suara sebelum waktu yang ditentukan atau melewati batas waktu yang ditentukan.

Pasal 38
(1)      Untuk keperluan pemungutan suara dalam pemilihan disediakan :
a.    kotak suara sebagai tempat surat suara yang digunakan oleh pemilih;
b.    surat suara yang memuat nomor urut dan/atau tanda gambar calon yang berhak dipilih;
c.    bilik suara atau tempat khusus untuk pelaksanaan pemberian suara;
d.    alat pencoblos dan alasnya di dalam bilik suara.
(2)      Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditanda tangani oleh Ketua Panitia Pemilihan dan dibubuhi stempel Panitia Pemilihan.
(3)      Pengadaan surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan pemilihan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan.

Pasal 39
(1)      Jumlah surat suara pemilihan Kepala Desa dibuat sama dengan jumlah pemilih berdasarkan daftar pemilih yang telah disahkan oleh BPD dan ditambah paling banyak 5 % (lima perseratus) dari jumlah pemilih.
(2)      Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai cadangan untuk mengganti surat suara pemilih yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang rusak.
(3)      Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuatkan berita acara.
Pasal 40
(1)      Sebelum melaksanakan pemungutan suara, Panitia Pemilihan membuka kotak suara dan memperlihatkan kepada pemilih bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta menutup dan menguncinya kembali, kemudian menyegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi stempel Panitia Pemilihan.
(2)      Panitia Pemilihan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.

Pasal 41
(1)      Setiap pemilih yang hadir diberi 1 (satu) surat suara oleh Panitia Pemilihan dengan menukarkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang telah dicocokkan dengan daftar pemilih sambil memperlihatkan KTP atau bukti diri sah lainnya.
(2)      Apabila pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia pemilihan, kemudian panitia pemilihan memberikan surat suara pengganti.
(3)      Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia pemilihan, kemudian panitia pemilihan memberikan surat suara pengganti.
(4)      Surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diberikan oleh panitia pemilihan setelah pemilih menyerahkan surat suara yang rusak atau keliru.
Pasal 42
Panitia Pemilihan dan calon yang berhak dipilih yang mempunyai hak memilih, tetap mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya.
Pasal 43
(1)      Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya dapat dibantu oleh anggota panitia pemilihan, petugas atau orang lain atas permintaan pemilih.
(2)      Anggota panitia pemilihan, petugas atau orang lain yang membantu pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Penghitungan Suara
Pasal 44
(1)      Setelah pelaksanaan pemungutan suara dinyatakan selesai, panitia pemilihan meminta kepada masing-masing calon yang berhak dipilih agar menugaskan 2 (dua) orang pemilih untuk menjadi saksi dalam penghitungan suara.
(2)      Dalam hal tidak ada saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan suara tetap dilaksanakan.
Pasal 45
Suara untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila :
a.        surat suara dibubuhi stempel dan ditanda tangani oleh Ketua Panitia Pemilihan; dan
b.        tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor urut dan/atau tanda gambar calon yang telah ditentukan; atau
c.        tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor urut dan/atau tanda gambar calon; atau
d.        tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor urut dan/atau tanda gambar calon.
Pasal 46
(1)      Penghitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan setelah pemungutan suara berakhir.
(2)      Sebelum penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai, Panitia Pemilihan menghitung :
a.    jumlah pemilih yang memberikan suara;
b.    jumlah surat suara yang tidak terpakai;
c.    jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
(3)      Penghitungan suara dilakukan sampai dengan selesai oleh Panitia pemilihan dan dapat dihadiri oleh para calon Kepala Desa, saksi calon, dan warga masyarakat.
(4)      Penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi dan para calon, dan warga masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara.
(5)      Calon Kepala Desa dan warga masyarakat melalui saksi calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)      Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi calon atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterima, Panitia Pemilihan seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(7)      Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dengan santun dan tidak destruktif serta tidak membatalkan proses penghitungan suara.
(8)      Apabila terdapat saksi Calon yang mengajukan keberatan dengan cara yang tidak sesuai dengan ayat (7) maka Panitia dapat memerintahkan kepada saksi yang bersangkutan untuk keluar dari tempat perhitungan suara.
Pasal 47
(1)      Segera setelah penghitungan suara selesai, Panitia Pemilihan membuat berita acara pemilihan yang dilengkapi dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota Panitia Pemilihan serta ditanda tangani oleh calon Kepala Desa dan/atau saksi calon.
(2)      Apabila berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak ditanda tangani oleh calon Kepala Desa dan/atau saksi calon, berita acara dinyatakan sah.
(3)      Panitia Pemilihan mengumumkan perolehan suara masing-masing calon Kepala Desa berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
(4)      Berita acara pemilihan beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Panitia Pemilihan kepada BPD paling lambat 1 kali  24 jam.
Pasal 48
Berdasarkan laporan dan berita acara pemilihan dari Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4), BPD mengadakan rapat musyawarah untuk menetapkan calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan dengan Keputusan BPD tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih paling lambat 1 kali 24 jam sejak berita acara diterima.

BAB VIII
PENETAPAN CALON TERPILIH,
PENGESAHAN PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN
Pasal 49
(1)      Calon Kepala Desa dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan sebagai calon terpilih.
(2)          Dalam hal terdapat dua atau lebih calon Kepala Desa dengan perolehan suara terbanyak sebagaimana dimaksud ayat (1) yang perolehan suaranya sama, maka dilakukan pemilihan ulang yang diikuti oleh calon Kepala Desa dengan perolehan suara terbanyak yang sama.
(3)      Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari sejak penandatanganan berita acara pemilihan.
(4)      Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai calon terpilih.


Pasal 50
(1)          Calon Kepala Desa terpilih ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan laporan dan berita acara pemilihan dari Panitia Pemilihan.
(2)      Calon Kepala Desa terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan menjadi Kepala Desa Terpilih.
(3)          Bupati menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.

Pasal 51

(1)      Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan Keputusan Bupati.
(2)      Pelantikan Kepala Desa dapat dilaksanakan di desa bersangkutan di hadapan masyarakat.
(3)      Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.
(4)      Susunan kata-kata sumpah/janji Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah sebagai berikut :
Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 52
Dalam hal calon Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa Terpilih mengundurkan diri atau meninggal dunia, dilakukan pemilihan ulang dengan penjaringan kembali bakal calon.

Pasal 53
Pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku pada pemilihan Kepala Desa, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 54
(1)      Apabila kegiatan atau pelantikan pemilihan Kepala Desa tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, Kepala Desa yang lama tetap menjalankan tugasnya untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa jabatan.
(2)      Apabila sampai dengan batas waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum dapat dilaksanakan pelantikan Kepala Desa terpilih, diangkat Penjabat Kepala Desa.

Pasal 55
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 berlaku pula bagi Desa yang dijabat oleh Penjabat Kepala Desa.
Pasal 56
Masa Jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
BAB IX
LARANGAN KEPALA DESA
Pasal 57
Kepala Desa dilarang :
a.    menjadi pengurus partai politik;
b.    merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
e.    merangkap jabatan sebagai anggota DPRD
f.     terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah;
g.    merugikan kepentingan umum,  meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga  atau golongan masyarakat lain serta melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan/atau norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat;
h.    melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
i.      menyalahgunakan wewenang; dan
j.      melanggar sumpah/janji jabatan.

BAB X
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal  58
(1)      Kepala Desa berhenti, karena :
a.    meninggal dunia;
b.    permintaan sendiri;
c.    diberhentikan.
(2)      Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf c  karena :
a.    berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
b.    tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.    tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
d.    dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
e.    tidak melaksanakan kewajiban Kepala Desa;
f.     melanggar larangan sebagai Kepala Desa.
(3)      Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b, diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
(4)      Pemberhentian Kepala Desa yang berhenti karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pengajuan usul Penjabat Kepala Desa disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.
(5)      Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dan ayat (2)  huruf a dan huruf b, diusulkan kepada Bupati oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.
(6)      Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD.
(7)      Pengesahan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima.
(8)      Setelah dilakukan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 30 hari Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa.

Pasal 59
(1)      Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)      Kepala Desa diberhentikan oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 60
Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Pasal  61
(1)      Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 60, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan, Bupati harus merehabilitasi dan/atau mengaktifkan kembali kepala desa yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatan.
(2)      Apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya Bupati hanya merehabilitasi Kepala Desa yang bersangkutan. 

Pasal 62
Apabila Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 60, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 63
Apabila Kepala Desa meninggal dunia atau berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dengan tugas pokok menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Kepala Desa meninggal dunia atau sejak pengesahan pemberhentian atau sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 64
(1)      Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa, dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati.
(2)      Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.    tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b.    diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3)      Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Bupati paling lama 3 hari.

BAB XI
PENJABAT KEPALA DESA
Pasal 65
(1)      Calon Penjabat Kepala Desa diusulkan oleh Camat kepada Bupati dengan memperhatikan usulan dari BPD sebagai salah satu dasar pertimbangan bagi Camat.
(2)      Calon Penjabat Kepala Desa dapat berasal dari Perangkat Desa yang bersangkutan atau Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan memberi kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan.
(3)      Kepala Desa yang habis masa jabatannya dapat diusulkan menjadi Penjabat Kepala Desa.
(4)      Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menetapkan keputusan pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
(5)      Masa Jabatan Penjabat Kepala Desa paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(6)      Penjabat Kepala Desa diambil sumpah/janji dan dilantik oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk.

Pasal 66
Tugas, wewenang dan Kewajiban Penjabat Kepala Desa adalah sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban Kepala Desa.

BAB XII
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 67
Biaya kegiatan pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APB Desa, bantuan dari APBD Kabupaten serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB XIII
 KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 68
(1)      Kepala Desa yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.
(2)      Kepala Desa yang saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini sedang menduduki jabatan untuk yang kedua kalinya atau lebih tidak dapat mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 69
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2000 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2000, tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2002 Nomor12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 70
Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 71
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 72
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis.

Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 18 Oktober 2006

BUPATI CIAMIS,


Cap/ttd

H. ENGKON  KOMARA
Diundangkan di Ciamis
pada tanggal

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS




H. SUBUR DWIONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
TAHUN 2006 NOMOR 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....