PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA BOJONGMENGGER
KECAMATAN CIJEUNGJING
KABUPATEN
CIAMIS
KEPUTUSAN
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
NOMOR : 01/Kpts./Pan./Pilkades/2013
TENTANG
TATA TERTIB
PEMILIHAN KEPALA DESA
Menimbang :
|
bahwa dalam
rangka mengatur Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Bojongmengger Kecamatan
Cijeungjing Kabupaten Ciamis, maka sebagai dasar pelaksanaannya perlu
ditetapkan dalam suatu Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa.
|
Mengingat :
|
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah ;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa ;
3.
Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2010;
4.
Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2006 tentang Badan
Permusyawaratan Desa;
5.
Peraturan
Bupati Ciamis Nomor 4 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
6.
Keputusan
BPD Desa Bojongmengger Nomor 144/002/Kpts-BPD/2013
tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa Bojongmengger
|
Memperhatikan :
|
Hasil
Musyawarah Panitia Pemilihan Kepala Bojongmengger pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2013.
|
MEMUTUSKAN :
|
|
Menetapkan :
|
Keputusan
Panitia Pemilihan Kepala Desa Bojongmengger tentang Tata Tertib
Pemilihan Kepala Desa Bojongmengger Kecamatan
Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Peraturan Tata
Tertib ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Kabupaten adalah
Pemerintah Kabupaten Ciamis;
2. Bupati adalah Bupati Ciamis;
3. Bupati atau Pejabat yang ditunjuk
adalah pejabat yang berwenang dan berhak mengesahkan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Desa;
4. Camat adalah Camat Cijeungjing,
yang merupakan unsur perangkat daerah sebagai pemimpin kecamatan yang
melaksanakan pelimpahan sebagai wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan
otonomi daerah.
5. Desa adalah Desa Bojongmengger
6. Kepala Desa atau Penjabat Kepala
Desa adalah Kepala Desa Bojongmengger atau Penjabat Kepala Desa Bojongmengger,
seorang pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu
tertentu.
7. Badan Permusyawaratan Desa,
selanjutnya disebut BPD adalah BPD Desa Bojongmengger suatu lembaga yang
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Bojongmengger.
8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa,
Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa Bojongmengger.
9. Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
10. Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala
Desa.
11. Lembaga Kemasyarakatan adalah
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan
mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
12. Panitia Pemilihan Kepala Desa yang
selanjutnya disebut Panitia Pemilihan, adalah penyelenggara Pemilihan Kepala
Desa yang dibentuk oleh BPD;
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa, selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan
Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
14. Kode Etik BPD adalah suatu
ketentuan etika perilaku sebagai acuan kinerja Anggota BPD dalam melaksanakan
tugasnya.
BAB II
PANITIA PEMILIHAN
Bagian pertama
Pembentukan
Pasal 2
(1)
Panitia pemilihan dibentuk dari
unsur Perangkat Desa, pengurus lembaga dan tokoh masyarakat yang ditetapkan
dengan keputusan BPD yang berfungsi
sebagai penyelengga pemilihan Kepala Desa;
(2)
Laporan pembentukan Panitia Pemilihan disampaikan oleh BPD kepada
Bupati melalui Camat dilengkapi dengan Berita Acara Rapat BPD dan Daftar Hadir.
(3)
Jumlah anggota Panitia Pemilihan disesuaikan
dengan kebutuhan yang susunan keanggotaanya tediri dari :
a.
Ketua merangkap anggota;
b.
Wakil Ketua merangkap anggota;
c.
Sekretaris merangkap anggota;
d.
Bendahara merangkap anggota;
e.
Anggota;
Bagian kedua
Tugas dan kewenangan
Pasal 3
(1)
Tugas Panitia Pemilihan adalah
:
a.
menyusun program kerja, jadwal kegiatan dan rencana anggaran biaya
pemilihan Kepala Desa yang disampaikan kepada BPD untuk mendapat persetujuan;
b.
mengumumkan secara luas jadwal kegiatan serta
syarat pendaftaran bakal calon;
c.
mengadakan pendaftaran pemilih;
d.
menyiapkan surat
suara;
e.
menerima pendaftaran bakal calon;
f.
melakukan pemeriksaan surat pencalonan dan persyaratan bakal calon;
g.
mengumumkan nama-nama calon yang berhak dipilih kepada masyarakat
di tempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat.
h.
menetapkan tata tertib kampanye;
i.
menetapkan pengenaan sanksi terhadap calon yang berhak dipilih
berkenaan dengan pelanggaran tata tertib kampanye;
j.
mengambil keputusan apabila timbul permasalahan;
k.
melaksanakan pemungutan suara;
l.
membuat laporan dan berita acara pemilihan
dan penghitungan suara;
m.
menetapkan pembatalan pemilihan dan sanksi berkenaan dengan
pelanggaran tata tertib pemilihan;
(2)
Wewenang Panitia Pemilihan adalah :
a.
menjaga
netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
b.
Melaporkan
kepada BPD Bakal Calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa
c.
mengumumkan
Calon Kepala Desa yang berhak dipilih
d.
menjamin
agar pelaksanaan Pilkades berjalan dengan tertib, lancar, aman, jujur dan adil
e.
melaksanakan
pemungutan dan penghitungan suara
f.
mengumumkan
hasil penghitungan suara kepada masyarakat
g.
melaporkan
pelaksanaan Pilkades kepada BPD
BAB III
TAHAPAN DAN JADUAL PEMILIHAN
Pasal 4
(1)
Panitia menyusun dan menetapkan Tahapan dan jadual kegiatan
pemilihan Kepala Desa yang disampaikan kepada BPD untuk mendapat persetujuan;
(2)
Tahapan dan jadual kegiatan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi kegiatan :
a.
Persiapan pemilihan
b.
Pendaftaran pemilih
c.
Penjaringan dan pendaftaran bakal
calon
d.
Penyaringan bakal calon
e.
Kampanye
f.
Pemungutan dan penghitungan suara
g.
Penetapan calon terpilih,
h.
Pengesahan pengangkatan dan pelantikan
Pasal 5
Panitia
Pemilihan mengumumkan dan mensosialisasikan secara luas jadual kegiatan
Pemilihan untuk dapat diketahui oleh masyarakat;
BAB IV
PENDAFTARAN DAN PENETAPAN
PEMILIH
Bagian Pertama
Pendaftaran Pemilih
Pasal 6
Panitia Pemilihan
melakukan pendaftaran pemilih yang dilakukan dari rumah ke rumah dengan
melibatkan pengurus RT, pengurus RW dan Kepala Dusun.
Pasal 7
(1)
Syarat Pemilih untuk pemilihan Kepala Desa :
a.
Berdomisili di desa setempat
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir dengan tidak terputus-putus sebelum
pendaftaran pemilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.
Penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan
suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (Tujuh belas) tahun atau
sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
c.
nyata-nyata tidak sedang terganggu
jiwa/ingatannya;
d.
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali
dalam daftar pemilih.
(3)
Apabila pada saat
pendaftaran dilaksanakan, ditemukan lebih dari satu bukti sah mengenai usia
pemilih, maka yang dijadikan dasar penentuan usia pemilih dibuktikan dengan
akta kelahiran/kenal lahir
(4)
Dalam hal seorang pemilih mempunyai lebih
dari 1 (satu) tempat tinggal, maka yang dijadikan dasar penentuan alamat
pemilih adalah alamat yang tertera dalam tanda bukti identitas kependudukan
(KTP) untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar
pemilih.
Bagian Kedua
Penetapan Pemilih
Pasal 8
(1)
Berdasarkan pendaftaran pemilih, Panitia
Pemilihan menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara dan diumumkan di
tempat-tempat yang mudah dijangkau dan diketahui masyarakat dengan bantuan
Perangkat Desa, pengurus RT dan/atau RW serta Kepala Dusun untuk mendapat
tanggapan masyarakat.
(2)
Berdasarkan pengumuman daftar pemilih
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau warga masyarakat
dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas
lainnya serta dapat memberikan informasi yang meliputi :
a.
adanya penduduk desa yang memenuhi syarat
sebagai pemilih tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih;
b.
pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
c.
pemilih sudah bukan penduduk di desa
tersebut;
d.
pemilih yang terdaftar ganda;
e.
pemilih yang sudah kawin dibawah umur 17 tahun;
atau
f.
pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah
tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
(3)
Apabila usul perbaikan dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Panitia Pemilihan segera
mengadakan perbaikan daftar pemilih sementara.
(4)
Daftar pemilih yang sudah diperbaiki
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap
oleh Panitia Pemilihan dan disahkan oleh BPD.
(5)
Daftar Pemilih tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diumumkan di tempat-tempat yang strategis
untuk diketahui oleh masyarakat.
(6)
Daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditetapkan paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara, kecuali
ada daftar pemilih susulan paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara
BAB V
CALON
KEPALA DESA
Bagian pertama
Ketentuan
Calon Kepala Desa.
Pasal 9
(1)
Yang
dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah
penduduk Desa Warga Negara Indonesia
yang memenuhi persyaratan
(2)
Syarat-syarat
Calon Kepala Desa :
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Repulik
Indonesia serta Pemerintah;
c.
berpendidikan
paling rendah tamat SLTP dan/atau sederajat;
d.
berusia
paling rendah 25 ( duapuluh lima
) tahun pada saat pendaftaran;
e.
bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa ;
f.
berdomisili di desa setempat sekurang-kurangnya 6 (enam)
bulan terakhir dengan tidak terputus-putus sebelum pendaftaran pemilih yang
dibuktikan dengan KTP;
g.
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
h.
tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan Keputusan
Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
i.
belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10
(sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan, baik
secara berturut-turut serta baik dalam satu desa maupun tidak; Keterangan
berbadan sehat;
j.
berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan perbuatan
tercela yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
k.
Membayar uang pendaftaran pencalonan
(3)
Kelengkapan
syarat –syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
a.
surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani
oleh calon sendiri, sebagai pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf e
b.
fotocopy
ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
c.
surat keterangan bertempat tinggal di
desa setempat dari desa sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf f
d.
surat
keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak
pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih, dari Pengadilan Negeri yang
wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat
calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
e.
surat keterangan tidak sedang dicabut
hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal
calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf h
f.
surat
pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 tahun atau
dua kali masa jabatan, di desa yang bersangkutan sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i
g.
surat keterangan hasilpemeriksaan
kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit, sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j
h.
surat Keterangan Catatan krimilal dari
Kepolisian yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k
i.
surat pernyataan kesanggupan
mengundurkan diri dari jabatannya apabila terpilih sebagai Kepala Desa bagi
pengurus partai Politik
j.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP
k.
fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir
l.
pas photo calon ukuran 4 x 6 Cm berwarna
m.
membayar uang pendaftaran kepada Panitia Pemilihan
sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
Pasal 10
(1)
Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa dan
Perangkat Desa serta Pimpinan dan/atau anggota BPD yang menjadi calon Kepala
Desa harus menjalankan cuti sejak ditetapkannya sebagai calon Kepala Desa yang
berhak dipilih sampai dengan ditetapkannya calon Kepala Desa terpilih.
(2)
Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI dan POLRI yang mencalonkan sebagai calon
Kepala Desa disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3)
Anggota Panitia Pemilihan yang mencalonkan sebagai calon Kepala Desa harus mengundurkankan diri dari anggota Panitia
Pemilihan sejak mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa
Pasal 11
(1)
Izin cuti bagi Kepala Desa, Penjabat
Kepala Desa dan Pimpinan dan/atau anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan oleh Camat atas nama Bupati.
(2)
Izin cuti bagi Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Kepala Desa.
(3)
Apabila Kepala Desa sedang melaksanakan cuti,
maka Ijin Cuti Perangkat Desa diberikan oleh Penjabat Kepala Desa /Camat.
(4)
Izin pengunduran diri bagi anggota Panitia
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan oleh BPD.
Bagian kedua
Pendaftaran bakal calon
Pasal 12
(1)
Panitia Pemilihan mengumumkan
pendaftaran Bakal calon Kepala Desa secara terbuka pada tempat-tempat umum yang
mudah diketahui oleh masyarakat.
(2)
Pelaksanaan
pendaftaran bakal calon sesuai dengan ketentuan :
a.
syarat-syarat
pendaftaran;
b.
waktu
dan tempat pendaftaran;
c.
tata
cara pendaftaran;
d.
ketentuan pendaftaran lainnya yang dipandang perlu
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Jumlah bakal calon kepala desa tidak dibatasi.
Pasal 13
(1)
Penduduk Desa yang mendaftar sebagai bakal Calon Kepala
desa, wajib secara langsung mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan ditempat
pendaftaran yang telah ditentukan dengan menyerahkan kelengkapan syarat-syarat
pencalonan disertai surat pencalonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.
(2)
Surat Pencalonan ditulis tangan di atas kertas bermeterai
Rp. 6.000,- dialamatkan kepada Panitia Pemilihan, dilampiri dengan kelengkapan
persyaratan-persyaratan yang Panitia Pemilihan memberikan tanda penerimaan
berkas pencalonan kepada bakal calon yang telah mendaftarkan diri dengan
menyebutkan isi dan jumlah berkas pencalonan
Pasal 14
(1)
Masa pendaftaran bakal calon Kepala Desa paling lama
7(tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran bakal calon.
(2)
Apabila masa pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah berakhir dan ternyata belum ada bakal calon atau hanya
terdapat satu orang bakal calon, maka diadakan perpanjangan masa pendaftaran
Pasal 15
(1)
Panitia Pemilihan mengadakan perpanjangan masa
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (2) sebanyak 3 (tiga) kali,
dengan masa pendaftaran setiap perpanjangan selama (5) lima hari kerja.
(2)
Dalam hal perpanjangan masa pendaftaran telah berakhir dan hanya terdapat satu orang
bakal calon, maka kegiatan pemilihan Kepala Desa tidak akan dilanjutkan.
Bagian ketiga
Penyaringan bakal calon
Pasal 16
(1)
Panitia Pemilihan melakukan penelitian terhadap surat
pencalonan beserta lampirannya
(2)
Apabila dalam
pelaksanaan penelitian ada keragu-raguan terhadap keabsahan administrasi
pencalonan, Panitia Pemilihan dapat meminta bantuan Camat dan melakukan
klarifikasi kepada istansi yang berwenang memberikan surat keterangan
(3)
Hasil Penelitian diberitahukan secara tertulis kepada
bakal calon dengan menginformasikan tentang kelengkapan persyaratan.
Pasal 17
(1)
Apabila berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud padaa
pasal 16 ayat (3) diketahui bahwa persyaratan belum lengkap, Panitia Pemilihan
memberi kesempatan kepada bakal calon untuk melengkapi persyaratan dimaksud
(2)
Batas waktu untuk melengkapi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak
diterimanya pemberitahuan hasil penelitian.
(3)
Panitia Pemilihan melakukan penelitian ulang terhadap surat pencalonan
beserta lampirannya
(4)
Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang bakal calon
dinilai tidak memenuhi syarat, bakal calon tersebut dinyatakan gugur.
(5)
Panitia memberitahukan secara tertulis hasil penelitian
dan pemeriksaan ulang kepada bakal calon tang bersangkutan.
Pasal 18
(1)
Bakal calon yang telah memenuhi persyaratan administrasi
wajib mengikuti proses
selekse akademis berupa tes tertulis dan fit
and propertest dihadapan BPD.
(2)
proses
seleksi sebagaimana pada ayat (1) dilakukan oleh Tim seleksi yang dibentuk oleh
BPD yang teruji Kompetensi atau kredibel, mandiri, independen
(3)
Hasil
proses seleksi sebagimana pada ayat (1) diumumkan secara terbuka, baik kepada
Calon Kepala Desa maupun kepada masyarakat Desa.
Pasal 19
(1)
Apabila berdasarkan hasil penelitian dan tes akademis hanya terdapat satu bakal calon yang memenuhi
syarat, tahapan pemilihan dilanjutkan
(2)
Apabila berdasarkan hasil penelitian dan/atau penelitian
ulang ternyata tidak ada bakal calon yang memenuhi syarat, Panitia Pemilihan
mengadakan penjaringan ulang dengan membuka pendaftaran lagi bakal calon
setelah pemberitahuan hasil penelitian
.
Bagian keempat
Penetapan calon
Pasal 20
(1)
Berdasarkan hasil penelitian, panitia pemilihan
menetapkan nama bakal calon yang memenuhi syarat sebagai Calon Kepala Desa
dalam Berita Acara Penetapan Calon
(2)
Calon Kepala Desa disampaikan kepada BPD untuk ditetapkan
sebagai Calon yang berhak dipilih dengan Keputusan BPD
(3)
Keputusan BPD tentang penetapan calon yang berhak dipilih
disampaikan kepada Panitia Pemilihan paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal
ditetapkan
Bagian kelima
Daftar Calon Yang Berhak Dipilih
Pasal 21
(1)
Panitia
Pemilihan mengumumkan secara luas daftar nama calon yang berhak dipilih
(2)
Calon
yang ber hak dipilih wajib hadir pada waktu pemungutan suara.
Pasal 22
(1)
Setelah
pengumuman calon yang berhak dipilih, calon yang berhak dipilih dilarang
mengundurkan diri
(2)
Dalam
hal calon yang berhak dipilih mengundurkan diri, maka calon dimaksud dinyatakan
gugur sebagai calon yang berhak dipilih dan diumumkan kepada masyarakat
(3)
Calon
yang dinyatakan gugur, tidak mengubah nomor urut dan tanda gambar calon yang
berhak dipilih yang telah ditetapkan
(4)
Dalam
hal pengunduran diri calon yang berhak dipilih mengakibatkan terjadinya calon
tunggal, tahapan pemilihan tetap dilanjutkan
(5)
Dalam
hal calon yang berhak dipilih yang mengundurkan diri adalah calon tunggal, maka
tahapan pemilihan dihentikan dan paling cepat 7(tujuh) hari sejak pengunduran
diri calon yang berhak dipilih, panitia pemilihan mengadakan penjaringan ulang
dengan membuka pendaftaran kembali bakal calon.
Bagian keenam
Pengundian
Nomor Urut Dan Tanda Gambar Calon
Pasal 23
(1)
Segera
setelah pengumuman, dilakukan penentuan nomor urut dan tanda gambar
masing-masing calon yang berhak dipilih melalui undian dalam rapat Panitia yang
dihadiri oleh calon yang berhak dipilih, Panitia Pemilihan dan Anggota BPD
(2)
Tanda
Gambar, tidak boleh menggunakan gambar mirip peserta pemilihan umum dan/atau
simbol sesuatu organisasi dan/atau lembaga pemerintah dan/atau agama
(3)
Nomor urut dan tanda gambar yang telah ditetapkan,
disusun dan dituangkan dalam berita acara
BAB IV
PENGADAAN DAN BENTUK SURAT SUARA
Bagian pertama
Pengadaan
surat suara
Pasal 24
(1)
Penyediaan
surat suara
dilakukan oleh Panitia
(2)
Surat suara harus sudah tersedia selambat-lambatnya
3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara,
(3)
Jumlah
surat suara disesuaikan
dengan Jumlah Pemilih ditambah cadangan sebesar 5 % dari Jumlah Pemilih
(4)
Jumlah
surat suara sebelum
digunakan dihitung dan dibuatkan Berita Acara
Pasal 25
(1)
Surat suara yang akan digunakan ditanda
tangani oleh Ketua dan distempel Panitia
(2)
Surat suara sebelum digunakan disimpan
dalam kotak suara, dikunci dan disegel
serta dijaga keamanannya.
Bentuk
surat suara
Pasal 26
Bentuk dan
model surat suara, ditetapkan sebagi berikut :
a.
Memuat nama desa, Kecamatan dan Kabupaten ;
b.
Foto terbaru Calon Kepala Desa dengan mengenakan pakaian
bebas, rapi dan sopan berwarna dengan ukuran disesuaikan jumlah Calon Kepala
Desa yang berhak dipilih.
c.
Nomor urut Calon Kepala Desa berada diatas foto calon,
berurutan mulai nomor terkecil dari kiri ke kanan ;
d.
Pada bagian bawah kanan sebelah belakang surat suara
disediakan tempat untuk tanda tangan ketua panitia Pemilihan Kepala Desa atau
anggota Panitia yang mendapatkan mandat dari ketua apabila ketua berhalangan ;
e.
Ukuran kertas kartu suara ditentukan berdasarkan jumlah
Calon Kepala Desa yang akan dipilih.
BAB IV
KAMPANYE CALON
Bagian pertama
Pelaksanaan kampanye
Pasal 27
Pelaksanaan
kampanye diarahkan pada hal - hal yang bersifat positif dan menunjang
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
Pasal 28
(1)
Kampanye dilaksanakan sebagai kesempatan bagi
para calon yang berhak dipilih untuk menyampaikan visi, misi dan program calon.
(2)
Pelaksanaan kampanye dilakukan diseluruh
wilayah desa.dan dilaksanakan oleh masing-masing calon yang berhak dipilih.
(3)
Kampanye dilaksanakan sesuai dengan
kondisi sosial budaya setempat dan masyarakat mempunyai kebebasan
menghadiri kampanye.
Pasal 29
(1)
Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh
panitia pemilihan dengan memperhatikan usul dari para calon yang berhak dipilih
(2)
Biaya pelaksanan kampanye dibebankan kepada calon
masing-masing.
(3)
Tata tertib kampanya ditetapkan oleh Panitia Pemilihan, atas
ketentuan:
a.
Waktu dan tempat ;
b.
Materi dan naskah kampanya ;
c.
Bentuk kampanye ;
d.
Larangan-larangan dalam kampanye ;
e.
Kesopanan ;
f.
Keamanan.
Pasal 30
(1)
kampanye dapat dilakukan dalam bentuk :
a.
Rapat umum dan tatap muka ;
b.
Pemasangan, penyebaran tanda gambar dan program
masing-masing calon
c.
Pemasangan spanduk, baligho, pamflet, leaflet dan
lain-lain.
(2)
Naskah kampanye merupakan pemaparan program masing-masing
Calon Kepala Desa, dan harus diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa
paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan
kampanye dalam bentuk Rapat terbuka.
(3)
Panitia Pemilihan melakukan penelitian terhadap naskah
kampanye calon dan berhak untuk melakukan koreksi terhadap naskah kampanye,
tanda gambar, spanduk, baliho, pamflet dan lain-lain alat perga kampanye yang
dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban dan ketentraman umum.
Bagian kedua
Larangan Kampanye
Pasal 31
Dalam
pelaksanaan kampanye, calon dilarang :
a.
mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
menghina seseorang, agama, suku, ras,
golongan, dan/atau calon Kepala Desa yang lain;
c.
menghasut atau mengadu domba perseorangan
dan/atau kelompok masyarakat;
d.
menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan,
atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan dan/atau kelompok
masyarakat;
e.
mengganggu keamanan, ketentraman, dan
ketertiban umum;
f.
mengancam dan menganjurkan penggunaan
kekerasan untuk mengambil alih pemerintahan yang sah;
g.
merusak dan/atau menghilangkan alat peraga
kampanye calon lain;
h.
menggunakan fasilitas dan anggaran
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
i.
menggunakan tempat ibadah dan tempat
pendidikan;
j.
melakukan pawai atau arak-arakan yang
dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan;
k.
membagi-bagikan uang, barang atau bentuk
lainnya.
Pasal 32
(1)
Pelanggaran atas ketentuan larangan
pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelanggaran atas ketentuan larangan
pelaksanaan kampanye yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dapat
dikenai sanksi berupa :
a.
peringatan tertulis dan/atau;
b.
penghentian kegiatan kampanye;
c.
pengguguran, apabila berat
(3)
Tata cara pengenaan sanksi terhadap
pelanggaran pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), ditetapkan oleh Panitia Pemilihan yang diatur dalam tata tertib kampanye.
Bagian kedua
Masa Tenang
Pasal 33
(1)
Kampanye berakhir selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari
dan tanggal pemungutan suara.
(2)
Waktu 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal
pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah merupakan masa
tenang.
Pasal 34
(1)
Panitia Pemilihan harus
memastikan pada masa tenag dalam tiga hari menjelang pemilihan segala alat
peraga kampanye sudah dibersihkan.
(2)
Panitia pemilihan mengevaluasi
pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan para calon
BAB V
PEMUNGUTAN SUARA
Bagian pertama
Persiapan pemungutan suara
Pasal 35
(1)
Surat undangan pemilihan harus sudah disampaiakan kepada
pemilih paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan,
(2)
Penyerahan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Panitia pemilihan dapat melibatkan RT, RW dan Kepala Dusun.
(3)
Bagi pemilih yang belum terdaftar dapat dimasukan dalam
daftar pemilih tambahan paling lambat 1 (satu) harisebelum pemungutan suara.
Pasal 36
(1)
Pembuatan bilik tempat pemungutan suara, kotak suara dan
alat pencoblos dan alas alat pencoblos disiapkan Panitia Pemilihan Kepala Desa
dengan bentuk dan ukuran yang disesuaikan dengan lokasi pemilihan.
(2)
Pengaturan lokasi bilik dan kotak suara diatur sedemikian
rupa agar memudahkan lalu lintas Pemilih dan pengawasan dari Petugas Panitia.
Pasal
37
Untuk
kelancaran pelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan
menyediakan :
a.
Papan pengumuman yang memuat nama-nama calon yang berhak
dipilih sesuai penetapan BPD ;
b.
Surat suara yang memuat foto calon yang berhak dipilih
yang telah ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan sebagai tanda surat
suara yang sah ;
c.
Sebuah kotak suara atau lebih yang besarnya disesuaikan
kebutuhan berikut kuncinya ;
d.
Bilik suara atau tempat khusus untuk pelaksanan pemberian
suara ;
e.
Alat pencoblos di dalam bilik suara ;
f.
Papan tulis untuk menghitung suara.
Bagian pertama
Pelaksanaan pemungutan suara
Pasal 38
(1)
Pelaksana Pemilihan Calon Kepala Desa harus dihadiri oleh BPD, Panitia Pemilihan dan Calon
dan saksi yang berhak dipilih.
(2)
Penentuan tempat duduk Calon Kepala Desa didasarkan
urutan nomor yang tercantum dalam surat suara.
Pasal 39
(1) Pemilihan
Calon Kepala Desa dilaksnakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil hanya oleh penduduk desa yang telah terdaftar sebagi pemilih pada
Daftar Pemilih Tetap (DPT);
(2) Pemberian
suara dilakukan dengan mencoblos foto calon yang berhak dipilih dalam bilik
suara yang telah disediakan oleh panitia pemilihan.
(3) Seorang
pemilih hanya memberikan suaranya kepada 1 (satu) orang calon yang berhak
dipilih.
(4) Seorang
pemilih yang berhalangan hadir karena sesuatu alasan, tidak dapat diwakilkan
dengan cara apapun.
Pasal 40
(1)
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan
membuka kotak suara dan memperlihatkannya kepada para pemilih bahwa kotak suara
dalam keadaan kosong serta menutupnya kembalai, mengunci dan menyegel dengan
menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau stempel panitia pemilihan.
(2)
Pemilih yang hadir diberikan selembar surat suara oleh
panitia pemilihan melalui pemanggilan berdasarkan urutan daftar hadir.
(3)
Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa atau
meneliti dan apabila surat suara dimaksud dalam keadaan cacat kepada panitia
pemilihan dan diganti dengan surat suara yang baru.
(4)
Penggantian surat suara yang baru harus dibuka dan
diteliti Panitia Pemilihan sebelum diserahkan kepada pemilih.
Pasal 41
(1)
Pencoblosan surat suara dilaksanakan dalam bilik suara
dengan menggunakan alat coblos yang telah disediakan oleh panitia pemilihan;
(2)
Pemilih yang masuk ke dalam bilik suara adalah pemilih
yang akan menggunakan hak suaranya.
(3)
Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukkan surat
suara kedalam kotak suara yang telah disediakan dalam keadaan terlipat.
Pasal 42
(1)
Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, panitia
pemilihan berkewajiban untuk:
a.
Menjamin agar tata demokrasi berjalan dengan lancar,
tertib, aman dan teratur ;
b.
Menjamin pelaksanaan pemungutan suara berjalan dengan
tertib.
(2)
Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, para calon yang
berhak dipilih harus berada ditempat yang telah ditentukan untuk mengikuti
pelaksanaan pemungutan suara;
(3)
Panitia pemilihan memastikan agar setiap orang yang
berhak memilih hanya memberikan satu suara dan menolak pemberian suara yang
diwakilkan dengan alasan apapun.
Pasal 43
(1)
Pemungutan suara mulai dilaksnakan mulai jam 08.00 pagi ,
setelah dibuka oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2)
Batas waktu pemungutan suara ditetapkan oleh Panitia
dalam Tata tertib Panitia dengan mempertimbangkan jumlah hak pilih dan luas
Wilayah desa.
(3)
Pemilih yang telah hadir dilokasi tempat pemungutan suara
dan telah mendaftarkan diri kepada Panitia, meskipun waktu pemungutan suara
telah berakhir, tetap diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.
(4)
Pemilih yang cacat, dalam menggunakan hak pilihnya dapat
dibantu oleh Panitia didampingi oleh petugas keamanan.
(5)
Setelah semua Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
selesai menggunakan hak pilihnya, Ketua Panitia segera menyatakan pemungutan
suara ditutup dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.
(6) Penutupan
pemungutan suara dituangkan dalam Berita Acara pemungutan Suara yang ditanda
tangani oleh Panitia dan Calon Kepala Desa.
BAB VI
PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 44
(1)
Setelah semua pemilih menggunakan hak pilihnya untuk
memberikan suaranya, panitia pemilihan meminta kepada masing-masing calon yang
berhak dipilih untuk menugaskan 1 (satu) orang pemilih untuk menjadi saksi
dalam penghitungan suara;
(2)
Saksi yang ditunjuk oleh calon adalah salah satu pemilih
yang benar-benar memahami ketentuan sah dan tidaknya kartu suara yang dicoblos.
(3)
Dalam hal calon tidak menunjuk saksi tidak mengurangi
keabsahan hasil pemilihan Kepala Desa.
Pasal 45
(1)
Panitia Pemilihan membuka kotak suara dan menghitung
surat suara.
(2)
Setiap lembar surat suara diambil dan diteliti satu demi
satu untuk mengetahui suara yang diberikan kepada calon yang berhak dipilih.
(3)
Penghitungan Suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan
Kepala Desa dengan menyebutkan nama Calon Kepala desa dan apabila terdapat nama
calon yang sama disebutkan nomor urut yang bersangkutan.
(4)
Panitia Pemilihan membaca dan menyebutkan nama calon yang
mendapat suara tersebut serta mencatatnya di papan tulis yang dapat dilihat
dengan jelas oleh semua pemilih yang hadir.
(5)
Dalam menyebutkan nama Calon Kepala Desa, dengan suara
yang jelas dan tekanan suara yang sama.
(6)
Bila terjadi kekeliruan pengucapan nama Calon yang
memperoleh suara, sehingga mengakibatkan perbedaan pencatatan perolehan suara atau
menimbulkan keraguan pencatatan suara, Panitia menghitung ulang perolehan kartu
suara yang telah dicoblos pada saat diketahui kekeliruan.
Pasal 46
(1)
Surat suara dianggap tidak sah, apabila :
a.
Tidak menggunakan surat suara yang telah ditentukan oleh
panitia ;
b.
Tidak terdapat tanda tangan ketua panitia dan stempel
panitia pemilihan ;
c.
Ditanda tangani atau memuat tanda yang menunjukkan
identitas pemilih ;
d.
Memberikan suara untuk lebih dari satu calon yang berhak
dipilih ;
e.
Menentukan calon lain, selain dari calon yang berhak
dipilih yang telah ditentukan ;
f.
Mencoblos diluar kotak foto atau nama atau nomor urut
calon yang disediakan ;
(2)
Alasan-alasan yang menyebabkan surat suara tidak sah diumumkan kepada pemilih
pada saat itu juga.
Pasal 47
(1)
Setelah penghitungan suara selesai, diumumkan perolehan
suara masing-masing Calon Kepala Desa.
(2)
Hasil pelaksanaan penghitungan suara dituangkan dalam
Berita Acara penghitungan suara yang ditandatangani oleh Panitia Pemilihan
Kepala Desa dan Calon Kepala Desa serta saksi yang ditunjuk.
(3)
Dalam hal Calon Kepala Desa atau Saksi yang ditunjuk
meninggalkan tempat sebelum berakhirnya penghitungan suara dan tidak bersedia
tanda tangan dalam Berita Acara tidak mengurangi keabsahan Berita Acara
penghitungan suara.
(4)
Berita Acara tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa ditanda tangani oleh Panitia.
Pasal 48
(1)
Calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang mendapatkan
dukungan suara sah terbanyak dinyatakan sebagai Calon Kepala Desa yang
terpilih.
(2)
Apabila Calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang
memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari satu
orang dengan jumlah yang sama, maka untuk menentukan calon yang berhak menjadi
Kepala Desa diadakan pemilihan ulang.
(3)
Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan hanya untuk calon-calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam
jumlah yang sama, paling lambat 15 (lima belas) hari sejak penandatanganan
Berita Acara Pemilihan.
(4)
Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) hasilnya tetap sama, maka untuk menetapkan calon terpilih diadakan
pemilihan ulang kedua, dengan ketentuan sebagaimana pemilihan ulang yang
pertama.
(5)
Apabila dalam pemilihan ulang kedua tidak diperoleh calon
terpilih maka dibuka pendaftaran kembali pencalonan Kepala Desa, dengan tahapan
dan mekanisme sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan perundnag-undangan yang
berlaku.
BAB VII
PENETAPAN CALON TERPILIH
Pasal 49
(1)
Setelah penghitungan suara selesai, Panitia Pemilihan
menyusun, menandatangani dan membacakan Berita Acara Pemilihan.
(2)
Laporan pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa dan
Berita Acara pemilihan disampaikan oleh Panitia Pemilihan kepada BPD.
Pasal 50
(1)
Calon Kepala Desa yang memperoleh suara sah terbanyak dari
surat suara yang digunakan ditetapkan sebagai Calon Terpilih dengan Keputusan
BPD berdasarkan laporan pelaksanaan pemilihan.
(2)
BPD mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Calon Kepala
Desa terpilih kepada Bupati melalui Camat untuk ditetapkan dan dilantik sebagai
Kepala Desa, paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari Panitia
Pemilihan.
(3)
Pengusulan pengesahan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilampiri
a.
Berita Acara pemungutan suara.
b.
Berita Acara hasil penghitungan suara ;
c.
Keputusan BPD tentang penetapan Calon yang berhak dipilih
;
d.
Keputusan BPD tentang penetapan Calon Terpilih ;
e.
Berita Acara penelitian berkas persyaratan administrasi
Calon
f.
Berkas permohonan dan persyaratan administrasi Calon
Terpilih.
g.
Surat-surat lain yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala
Desa terdiri dari Tata Tertib, susunan Panitia, Kartu suara, dan Surat Undangan
Pemilih.
BAB VIII
BIAYA PEMILIHAN
Pasal 51
Biaya pemilihan Kepala Desa berasal dari :
a.
APBD Kabupaten ;
b.
APBDes ;
c.
Pendaftaran bakal calon
d.
Bantuan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 34
Keputusan
Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
: BOJONGMENGGER
Pada tanggal
: 7 Mei 2013
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA BOJONGMENGGER
KETUA,
ALI MA’SUM AR.
semoga desanya semakin berkembang.... amiin !!!
BalasHapus