Sabtu, 08 Juni 2013

Tata Tertib Pilkades


PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA BOJONGMENGGER KECAMATAN CIJEUNGJING
KABUPATEN CIAMIS
KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
NOMOR : 01/Kpts./Pan./Pilkades/2013
TENTANG
TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA
Menimbang      :
bahwa dalam rangka mengatur Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Bojongmengger Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis, maka sebagai dasar pelaksanaannya perlu ditetapkan dalam suatu Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa.
Mengingat        :
1.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
2.        Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ;
3.        Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2010;
4.        Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor  6 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
5.        Peraturan Bupati Ciamis Nomor 4 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
6.        Keputusan BPD Desa Bojongmengger Nomor 144/002/Kpts-BPD/2013 tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa Bojongmengger
Memperhatikan :
Hasil Musyawarah Panitia Pemilihan Kepala Bojongmengger pada hari Selasa  tanggal 7 Mei 2013.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan      :
Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa  Bojongmengger tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Bojongmengger Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
Dalam Keputusan Peraturan Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :
1.       Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ciamis;
2.       Bupati adalah Bupati Ciamis;
3.       Bupati atau Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang berwenang dan berhak mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
4.       Camat adalah Camat Cijeungjing, yang merupakan unsur perangkat daerah sebagai pemimpin kecamatan yang melaksanakan pelimpahan sebagai wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
5.       Desa adalah Desa Bojongmengger
6.       Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa adalah Kepala Desa Bojongmengger atau Penjabat Kepala Desa Bojongmengger, seorang pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
7.       Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD adalah BPD Desa Bojongmengger suatu lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Bojongmengger.
8.       Pemerintah Desa adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Bojongmengger.
9.       Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.   Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa.
11.   Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
12.   Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan, adalah penyelenggara Pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh BPD;
13.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
14.   Kode Etik BPD adalah suatu ketentuan etika perilaku sebagai acuan kinerja Anggota BPD dalam melaksanakan tugasnya.


BAB II
PANITIA PEMILIHAN
Bagian pertama
Pembentukan
Pasal 2
(1)          Panitia pemilihan dibentuk dari unsur Perangkat Desa, pengurus lembaga dan tokoh masyarakat yang ditetapkan dengan keputusan  BPD yang berfungsi sebagai penyelengga pemilihan Kepala Desa;
(2)          Laporan pembentukan Panitia Pemilihan disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat dilengkapi dengan Berita Acara Rapat BPD dan Daftar Hadir.
(3)          Jumlah anggota Panitia Pemilihan disesuaikan dengan kebutuhan yang susunan keanggotaanya tediri dari :
a.             Ketua merangkap anggota;
b.             Wakil Ketua merangkap anggota;
c.             Sekretaris merangkap anggota;
d.             Bendahara merangkap anggota;
e.             Anggota;



Bagian kedua
Tugas dan kewenangan
Pasal 3

(1)          Tugas Panitia Pemilihan adalah :
a.             menyusun program kerja, jadwal kegiatan dan rencana anggaran biaya pemilihan Kepala Desa yang disampaikan kepada BPD untuk mendapat persetujuan;
b.             mengumumkan secara luas jadwal kegiatan serta syarat pendaftaran bakal calon;
c.             mengadakan pendaftaran pemilih;
d.             menyiapkan surat suara;
e.             menerima pendaftaran bakal calon;
f.              melakukan pemeriksaan surat pencalonan dan persyaratan bakal calon;
g.             mengumumkan nama-nama calon yang berhak dipilih kepada masyarakat di tempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
h.             menetapkan tata tertib kampanye;
i.               menetapkan pengenaan sanksi terhadap calon yang berhak dipilih berkenaan dengan pelanggaran tata tertib kampanye;
j.               mengambil keputusan apabila timbul permasalahan;
k.             melaksanakan pemungutan suara;
l.               membuat laporan dan berita acara pemilihan dan penghitungan suara;
m.           menetapkan pembatalan pemilihan dan sanksi berkenaan dengan pelanggaran tata tertib pemilihan;

(2)          Wewenang Panitia Pemilihan adalah :
a.             menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
b.             Melaporkan kepada BPD Bakal Calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa
c.             mengumumkan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih
d.             menjamin agar pelaksanaan Pilkades berjalan dengan tertib, lancar, aman, jujur dan adil
e.             melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara
f.              mengumumkan hasil penghitungan suara kepada masyarakat
g.             melaporkan pelaksanaan Pilkades kepada BPD

BAB III
TAHAPAN DAN JADUAL PEMILIHAN
Pasal 4
(1)         Panitia menyusun dan menetapkan Tahapan dan jadual kegiatan pemilihan Kepala Desa yang disampaikan kepada BPD untuk mendapat persetujuan;
(2)         Tahapan dan jadual kegiatan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan :
a.             Persiapan pemilihan
b.             Pendaftaran pemilih
c.             Penjaringan dan pendaftaran bakal calon
d.             Penyaringan bakal calon
e.             Kampanye
f.              Pemungutan dan penghitungan suara
g.             Penetapan calon terpilih,
h.             Pengesahan pengangkatan dan pelantikan  

Pasal 5
Panitia Pemilihan mengumumkan dan mensosialisasikan secara luas jadual kegiatan Pemilihan untuk dapat diketahui oleh masyarakat;

BAB IV
PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PEMILIH
Bagian Pertama
Pendaftaran Pemilih
Pasal 6
Panitia Pemilihan melakukan pendaftaran pemilih yang dilakukan dari rumah ke rumah dengan melibatkan pengurus RT, pengurus RW dan Kepala Dusun.

Pasal 7
(1)          Syarat Pemilih untuk pemilihan Kepala Desa :
a.       Berdomisili di desa setempat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir dengan tidak terputus-putus sebelum pendaftaran pemilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.       Penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (Tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
c.       nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
d.       tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)          Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih.
(3)          Apabila pada saat pendaftaran dilaksanakan, ditemukan lebih dari satu bukti sah mengenai usia pemilih, maka yang dijadikan dasar penentuan usia pemilih dibuktikan dengan akta kelahiran/kenal lahir
(4)          Dalam hal seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, maka yang dijadikan dasar penentuan alamat pemilih adalah alamat yang tertera dalam tanda bukti identitas kependudukan (KTP) untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih.
Bagian Kedua
Penetapan Pemilih
Pasal 8
(1)          Berdasarkan pendaftaran pemilih, Panitia Pemilihan menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara dan diumumkan di tempat-tempat yang mudah dijangkau dan diketahui masyarakat dengan bantuan Perangkat Desa, pengurus RT dan/atau RW serta Kepala Dusun untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(2)          Berdasarkan pengumuman daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau warga masyarakat dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya serta dapat memberikan informasi yang meliputi :
a.             adanya penduduk desa yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih;
b.             pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
c.             pemilih sudah bukan penduduk di desa tersebut;
d.             pemilih yang terdaftar ganda;
e.             pemilih yang sudah kawin dibawah umur 17 tahun; atau
f.              pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
(3)          Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Panitia Pemilihan segera mengadakan perbaikan daftar pemilih sementara.
(4)          Daftar pemilih yang sudah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap oleh Panitia Pemilihan dan disahkan oleh BPD.
(5)          Daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diumumkan di tempat-tempat yang strategis untuk diketahui oleh masyarakat.
(6)          Daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara, kecuali ada daftar pemilih susulan paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara

BAB V
CALON KEPALA  DESA
Bagian pertama
Ketentuan Calon Kepala Desa.
Pasal 9
(1)         Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa  adalah penduduk Desa Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan
(2)         Syarat-syarat Calon Kepala Desa :
a.             bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.             setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Repulik Indonesia serta Pemerintah;
c.             berpendidikan  paling rendah tamat SLTP dan/atau sederajat;
d.             berusia paling rendah 25 ( duapuluh lima ) tahun pada saat pendaftaran;
e.             bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa ;
f.              berdomisili di desa setempat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir dengan tidak terputus-putus sebelum pendaftaran pemilih yang dibuktikan dengan KTP;
g.             tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
h.             tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
i.               belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut serta baik dalam satu desa maupun tidak; Keterangan berbadan sehat;
j.               berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
k.             Membayar uang pendaftaran pencalonan

(3)         Kelengkapan syarat –syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
a.             surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf e
b.             fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
c.             surat keterangan bertempat tinggal di desa setempat dari desa sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f
d.             surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak  pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
e.             surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan  dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h
f.              surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan, di desa yang bersangkutan  sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i
g.             surat keterangan hasilpemeriksaan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j
h.             surat Keterangan Catatan krimilal dari Kepolisian yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k
i.               surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatannya apabila terpilih sebagai Kepala Desa bagi pengurus partai Politik
j.               fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP
k.             fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir
l.               pas photo calon ukuran 4 x 6 Cm berwarna
m.           membayar uang pendaftaran kepada Panitia Pemilihan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)

Pasal 10
(1)         Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pimpinan dan/atau anggota BPD yang menjadi calon Kepala Desa harus menjalankan cuti sejak ditetapkannya sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih sampai dengan ditetapkannya calon Kepala Desa terpilih.
(2)         Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI dan POLRI yang mencalonkan sebagai calon Kepala Desa disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)         Anggota Panitia Pemilihan yang mencalonkan sebagai calon Kepala Desa harus mengundurkankan diri dari anggota Panitia Pemilihan sejak mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa

Pasal 11
(1)         Izin cuti bagi Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa dan Pimpinan dan/atau anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Camat atas nama Bupati.
(2)         Izin cuti bagi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Kepala Desa.
(3)         Apabila Kepala Desa sedang melaksanakan cuti, maka Ijin Cuti Perangkat Desa diberikan oleh Penjabat Kepala Desa /Camat.
(4)         Izin pengunduran diri bagi anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan oleh BPD.

Bagian kedua
Pendaftaran bakal calon
Pasal 12
(1)         Panitia Pemilihan mengumumkan pendaftaran Bakal calon Kepala Desa secara terbuka pada tempat-tempat umum yang mudah diketahui oleh masyarakat.
(2)         Pelaksanaan pendaftaran bakal calon sesuai dengan ketentuan :
a.             syarat-syarat pendaftaran;
b.             waktu dan tempat pendaftaran;
c.             tata cara pendaftaran;
d.             ketentuan pendaftaran lainnya yang dipandang perlu sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)         Jumlah bakal calon kepala desa tidak dibatasi.

Pasal 13
(1)         Penduduk Desa yang mendaftar sebagai bakal Calon Kepala desa, wajib secara langsung mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan ditempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menyerahkan kelengkapan syarat-syarat pencalonan disertai surat pencalonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.
(2)         Surat Pencalonan ditulis tangan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dialamatkan kepada Panitia Pemilihan, dilampiri dengan kelengkapan persyaratan-persyaratan yang Panitia Pemilihan memberikan tanda penerimaan berkas pencalonan kepada bakal calon yang telah mendaftarkan diri dengan menyebutkan isi dan jumlah berkas pencalonan

Pasal 14
(1)         Masa pendaftaran bakal calon Kepala Desa paling lama 7(tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran bakal calon.
(2)         Apabila masa pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir dan ternyata belum ada bakal calon atau hanya terdapat satu orang bakal calon, maka diadakan perpanjangan masa pendaftaran

Pasal 15
(1)         Panitia Pemilihan mengadakan perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (2) sebanyak 3 (tiga) kali, dengan masa pendaftaran setiap perpanjangan selama (5) lima hari kerja.
(2)         Dalam hal perpanjangan masa pendaftaran  telah berakhir dan hanya terdapat satu orang bakal calon, maka kegiatan pemilihan Kepala Desa tidak akan dilanjutkan.

Bagian ketiga
Penyaringan bakal calon
Pasal 16
(1)         Panitia Pemilihan melakukan penelitian terhadap surat pencalonan beserta lampirannya
(2)          Apabila dalam pelaksanaan penelitian ada keragu-raguan terhadap keabsahan administrasi pencalonan, Panitia Pemilihan dapat meminta bantuan Camat dan melakukan klarifikasi kepada istansi yang berwenang memberikan surat keterangan
(3)         Hasil Penelitian diberitahukan secara tertulis kepada bakal calon dengan menginformasikan tentang kelengkapan persyaratan.

Pasal 17
(1)         Apabila berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud padaa pasal 16 ayat (3) diketahui bahwa persyaratan belum lengkap, Panitia Pemilihan memberi kesempatan kepada bakal calon untuk melengkapi persyaratan dimaksud
(2)         Batas waktu untuk melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan hasil penelitian.
(3)         Panitia Pemilihan melakukan  penelitian ulang terhadap surat pencalonan beserta lampirannya
(4)         Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang bakal calon dinilai tidak memenuhi syarat, bakal calon tersebut dinyatakan gugur.
(5)         Panitia memberitahukan secara tertulis hasil penelitian dan pemeriksaan ulang kepada bakal calon tang bersangkutan.
Pasal 18
(1)         Bakal calon yang telah memenuhi persyaratan administrasi wajib mengikuti  proses selekse akademis berupa tes tertulis dan fit and propertest dihadapan BPD.
(2)         proses seleksi sebagaimana pada ayat (1) dilakukan oleh Tim seleksi yang dibentuk oleh BPD yang teruji Kompetensi atau kredibel, mandiri, independen
(3)         Hasil proses seleksi sebagimana pada ayat (1) diumumkan secara terbuka, baik kepada Calon Kepala Desa maupun kepada masyarakat Desa.

Pasal 19
(1)         Apabila berdasarkan hasil penelitian dan tes akademis  hanya terdapat satu bakal calon yang memenuhi syarat, tahapan pemilihan dilanjutkan
(2)         Apabila berdasarkan hasil penelitian dan/atau penelitian ulang ternyata tidak ada bakal calon yang memenuhi syarat, Panitia Pemilihan mengadakan penjaringan ulang dengan membuka pendaftaran lagi bakal calon setelah pemberitahuan hasil penelitian
.
Bagian keempat
Penetapan calon
Pasal 20
(1)         Berdasarkan hasil penelitian, panitia pemilihan menetapkan nama bakal calon yang memenuhi syarat sebagai Calon Kepala Desa dalam Berita Acara Penetapan Calon
(2)         Calon Kepala Desa disampaikan kepada BPD untuk ditetapkan sebagai Calon yang berhak dipilih dengan Keputusan BPD
(3)         Keputusan BPD tentang penetapan calon yang berhak dipilih disampaikan kepada Panitia Pemilihan paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal ditetapkan

Bagian kelima
Daftar Calon Yang Berhak Dipilih
Pasal 21
(1)         Panitia Pemilihan mengumumkan secara luas daftar nama calon yang berhak dipilih
(2)         Calon yang ber hak dipilih wajib hadir pada waktu pemungutan suara.

Pasal 22
(1)         Setelah pengumuman calon yang berhak dipilih, calon yang berhak dipilih dilarang mengundurkan diri
(2)         Dalam hal calon yang berhak dipilih mengundurkan diri, maka calon dimaksud dinyatakan gugur sebagai calon yang berhak dipilih dan diumumkan kepada masyarakat
(3)         Calon yang dinyatakan gugur, tidak mengubah nomor urut dan tanda gambar calon yang berhak dipilih yang telah ditetapkan
(4)         Dalam hal pengunduran diri calon yang berhak dipilih mengakibatkan terjadinya calon tunggal, tahapan pemilihan tetap dilanjutkan
(5)         Dalam hal calon yang berhak dipilih yang mengundurkan diri adalah calon tunggal, maka tahapan pemilihan dihentikan dan paling cepat 7(tujuh) hari sejak pengunduran diri calon yang berhak dipilih, panitia pemilihan mengadakan penjaringan ulang dengan membuka pendaftaran kembali bakal calon.
Bagian keenam
Pengundian Nomor Urut Dan Tanda Gambar Calon
Pasal 23

(1)         Segera setelah pengumuman, dilakukan penentuan nomor urut dan tanda gambar masing-masing calon yang berhak dipilih melalui undian dalam rapat Panitia yang dihadiri oleh calon yang berhak dipilih, Panitia Pemilihan dan Anggota BPD
(2)         Tanda Gambar, tidak boleh menggunakan gambar mirip peserta pemilihan umum dan/atau simbol sesuatu organisasi dan/atau lembaga pemerintah dan/atau agama
(3)         Nomor urut dan tanda gambar yang telah ditetapkan, disusun dan dituangkan dalam berita acara

BAB IV
PENGADAAN DAN BENTUK SURAT SUARA
Bagian pertama
Pengadaan surat suara
Pasal 24
(1)         Penyediaan surat suara dilakukan oleh Panitia
(2)         Surat suara harus sudah tersedia selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara,
(3)         Jumlah surat suara disesuaikan dengan Jumlah Pemilih ditambah cadangan sebesar 5 % dari Jumlah Pemilih
(4)         Jumlah surat suara sebelum digunakan dihitung dan dibuatkan Berita Acara

Pasal 25
(1)         Surat suara yang akan digunakan ditanda tangani oleh Ketua dan distempel Panitia
(2)         Surat suara sebelum digunakan disimpan dalam kotak suara,  dikunci dan disegel serta dijaga keamanannya.


Bentuk surat suara
Pasal 26
Bentuk dan model surat suara, ditetapkan sebagi berikut :
a.             Memuat nama desa, Kecamatan dan Kabupaten ;
b.             Foto terbaru Calon Kepala Desa dengan mengenakan pakaian bebas, rapi dan sopan berwarna dengan ukuran disesuaikan jumlah Calon Kepala Desa yang berhak dipilih.
c.             Nomor urut Calon Kepala Desa berada diatas foto calon, berurutan mulai nomor terkecil dari kiri ke kanan ;
d.             Pada bagian bawah kanan sebelah belakang surat suara disediakan tempat untuk tanda tangan ketua panitia Pemilihan Kepala Desa atau anggota Panitia yang mendapatkan mandat dari ketua apabila ketua berhalangan ;
e.             Ukuran kertas kartu suara ditentukan berdasarkan jumlah Calon Kepala Desa yang akan dipilih.

BAB IV
KAMPANYE CALON
Bagian pertama
Pelaksanaan kampanye
Pasal 27

Pelaksanaan kampanye diarahkan pada hal - hal yang bersifat positif dan menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

Pasal 28
(1)          Kampanye dilaksanakan sebagai kesempatan bagi para calon yang berhak dipilih untuk menyampaikan visi, misi dan program calon.
(2)          Pelaksanaan kampanye dilakukan diseluruh wilayah desa.dan dilaksanakan oleh masing-masing calon yang berhak dipilih.
(3)          Kampanye dilaksanakan sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat dan masyarakat mempunyai kebebasan menghadiri kampanye.


Pasal 29
(1)         Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan usul dari para calon yang berhak dipilih
(2)         Biaya pelaksanan kampanye dibebankan kepada calon masing-masing.
(3)         Tata tertib kampanya ditetapkan oleh Panitia Pemilihan, atas  ketentuan:
a.             Waktu dan tempat ;
b.             Materi dan naskah kampanya ;
c.             Bentuk kampanye ;
d.             Larangan-larangan dalam kampanye ;
e.             Kesopanan ;
f.              Keamanan.


Pasal 30
(1)         kampanye dapat dilakukan dalam bentuk :
a.             Rapat umum dan tatap muka ;
b.             Pemasangan, penyebaran tanda gambar dan program masing-masing calon
c.             Pemasangan spanduk, baligho, pamflet, leaflet dan lain-lain.
(2)         Naskah kampanye merupakan pemaparan program masing-masing Calon Kepala Desa, dan harus diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan kampanye dalam bentuk Rapat terbuka.
(3)         Panitia Pemilihan melakukan penelitian terhadap naskah kampanye calon dan berhak untuk melakukan koreksi terhadap naskah kampanye, tanda gambar, spanduk, baliho, pamflet dan lain-lain alat perga kampanye yang dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban dan ketentraman umum.
Bagian kedua
Larangan Kampanye
Pasal 31
Dalam pelaksanaan kampanye, calon dilarang :
a.             mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.             menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan/atau calon Kepala Desa yang lain;
c.             menghasut atau mengadu domba perseorangan dan/atau kelompok masyarakat;
d.             menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan dan/atau kelompok masyarakat;
e.             mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
f.              mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih pemerintahan yang sah;
g.             merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye calon lain;
h.             menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
i.               menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
j.               melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan;
k.             membagi-bagikan uang, barang atau bentuk lainnya.


 Pasal 32
(1)          Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)          Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dapat dikenai sanksi berupa :
a.             peringatan tertulis dan/atau;
b.             penghentian kegiatan kampanye;
c.             pengguguran, apabila berat
(3)          Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Panitia Pemilihan yang diatur dalam tata tertib kampanye.

Bagian kedua
Masa Tenang
Pasal 33
(1)          Kampanye berakhir selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2)          Waktu 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah merupakan masa tenang.

Pasal 34
(1)         Panitia Pemilihan harus memastikan pada masa tenag dalam tiga hari menjelang pemilihan segala alat peraga kampanye sudah dibersihkan.
(2)         Panitia pemilihan mengevaluasi pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan para calon


BAB V
PEMUNGUTAN SUARA
Bagian pertama
Persiapan pemungutan suara
Pasal 35
(1)         Surat undangan pemilihan harus sudah disampaiakan kepada pemilih paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan,
(2)         Penyerahan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Panitia pemilihan dapat melibatkan RT, RW dan Kepala Dusun.
(3)         Bagi pemilih yang belum terdaftar dapat dimasukan dalam daftar pemilih tambahan paling lambat 1 (satu) harisebelum pemungutan suara.

Pasal 36
(1)         Pembuatan bilik tempat pemungutan suara, kotak suara dan alat pencoblos dan alas alat pencoblos disiapkan Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan bentuk dan ukuran yang disesuaikan dengan lokasi pemilihan.
(2)         Pengaturan lokasi bilik dan kotak suara diatur sedemikian rupa agar memudahkan lalu lintas Pemilih dan pengawasan dari Petugas Panitia.

Pasal 37
Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan menyediakan :
a.             Papan pengumuman yang memuat nama-nama calon yang berhak dipilih sesuai penetapan BPD ;
b.             Surat suara yang memuat foto calon yang berhak dipilih yang telah ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan sebagai tanda surat suara yang sah ;
c.             Sebuah kotak suara atau lebih yang besarnya disesuaikan kebutuhan berikut kuncinya ;
d.             Bilik suara atau tempat khusus untuk pelaksanan pemberian suara ;
e.             Alat pencoblos di dalam bilik suara ;
f.              Papan tulis untuk menghitung suara.

Bagian pertama
Pelaksanaan pemungutan suara
Pasal 38
(1)         Pelaksana Pemilihan Calon Kepala Desa harus  dihadiri oleh BPD, Panitia Pemilihan dan Calon dan saksi yang berhak dipilih.
(2)         Penentuan tempat duduk Calon Kepala Desa didasarkan urutan nomor yang tercantum dalam surat suara.
Pasal 39

 (1)   Pemilihan Calon Kepala Desa dilaksnakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil  hanya oleh penduduk desa yang telah terdaftar sebagi pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT);
(2)   Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos foto calon yang berhak dipilih dalam bilik suara yang telah disediakan oleh panitia pemilihan.
(3)   Seorang pemilih hanya memberikan suaranya kepada 1 (satu) orang calon yang berhak dipilih.
(4)   Seorang pemilih yang berhalangan hadir karena sesuatu alasan, tidak dapat diwakilkan dengan cara apapun.

Pasal 40

(1)         Sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan membuka kotak suara dan memperlihatkannya kepada para pemilih bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta menutupnya kembalai, mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau stempel panitia pemilihan.
(2)         Pemilih yang hadir diberikan selembar surat suara oleh panitia pemilihan melalui pemanggilan berdasarkan urutan daftar hadir.
(3)         Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa atau meneliti dan apabila surat suara dimaksud dalam keadaan cacat kepada panitia pemilihan dan diganti dengan surat suara yang baru.
(4)         Penggantian surat suara yang baru harus dibuka dan diteliti Panitia Pemilihan sebelum diserahkan kepada pemilih.

Pasal 41

(1)         Pencoblosan surat suara dilaksanakan dalam bilik suara dengan menggunakan alat coblos yang telah disediakan oleh panitia pemilihan;
(2)         Pemilih yang masuk ke dalam bilik suara adalah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya.
(3)         Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukkan surat suara kedalam kotak suara yang telah disediakan dalam keadaan terlipat.

Pasal 42
(1)         Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, panitia pemilihan berkewajiban untuk:
a.             Menjamin agar tata demokrasi berjalan dengan lancar, tertib, aman dan teratur ;
b.             Menjamin pelaksanaan pemungutan suara berjalan dengan tertib.
(2)         Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, para calon yang berhak dipilih harus berada ditempat yang telah ditentukan untuk mengikuti pelaksanaan pemungutan suara;
(3)         Panitia pemilihan memastikan agar setiap orang yang berhak memilih hanya memberikan satu suara dan menolak pemberian suara yang diwakilkan dengan alasan apapun.
Pasal 43
(1)         Pemungutan suara mulai dilaksnakan mulai jam 08.00 pagi , setelah dibuka oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2)         Batas waktu pemungutan suara ditetapkan oleh Panitia dalam Tata tertib Panitia dengan mempertimbangkan jumlah hak pilih dan luas Wilayah desa.
(3)         Pemilih yang telah hadir dilokasi tempat pemungutan suara dan telah mendaftarkan diri kepada Panitia, meskipun waktu pemungutan suara telah berakhir, tetap diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.
(4)         Pemilih yang cacat, dalam menggunakan hak pilihnya dapat dibantu oleh Panitia didampingi oleh petugas keamanan.
(5)         Setelah semua Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selesai menggunakan hak pilihnya, Ketua Panitia segera menyatakan pemungutan suara ditutup dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.
(6)   Penutupan pemungutan suara dituangkan dalam Berita Acara pemungutan Suara yang ditanda tangani oleh Panitia dan Calon Kepala Desa.

BAB VI
PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 44
(1)         Setelah semua pemilih menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suaranya, panitia pemilihan meminta kepada masing-masing calon yang berhak dipilih untuk menugaskan 1 (satu) orang pemilih untuk menjadi saksi dalam penghitungan suara;
(2)         Saksi yang ditunjuk oleh calon adalah salah satu pemilih yang benar-benar memahami ketentuan sah dan tidaknya kartu suara yang dicoblos.
(3)         Dalam hal calon tidak menunjuk saksi tidak mengurangi keabsahan hasil pemilihan Kepala Desa.
Pasal 45
(1)         Panitia Pemilihan membuka kotak suara dan menghitung surat suara.
(2)         Setiap lembar surat suara diambil dan diteliti satu demi satu untuk mengetahui suara yang diberikan kepada calon yang berhak dipilih.
(3)         Penghitungan Suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan menyebutkan nama Calon Kepala desa dan apabila terdapat nama calon yang sama disebutkan nomor urut yang bersangkutan.
(4)         Panitia Pemilihan membaca dan menyebutkan nama calon yang mendapat suara tersebut serta mencatatnya di papan tulis yang dapat dilihat dengan jelas oleh semua pemilih yang hadir.
(5)         Dalam menyebutkan nama Calon Kepala Desa, dengan suara yang jelas dan tekanan suara yang sama.
(6)         Bila terjadi kekeliruan pengucapan nama Calon yang memperoleh suara, sehingga mengakibatkan perbedaan pencatatan perolehan suara atau menimbulkan keraguan pencatatan suara, Panitia menghitung ulang perolehan kartu suara yang telah dicoblos pada saat diketahui kekeliruan.

Pasal 46
(1)    Surat suara dianggap  tidak sah, apabila :
a.             Tidak menggunakan surat suara yang telah ditentukan oleh panitia ;
b.             Tidak terdapat tanda tangan ketua panitia dan stempel panitia pemilihan ;
c.             Ditanda tangani atau memuat tanda yang menunjukkan identitas pemilih ;
d.             Memberikan suara untuk lebih dari satu calon yang berhak dipilih ;
e.             Menentukan calon lain, selain dari calon yang berhak dipilih yang telah ditentukan ;
f.              Mencoblos diluar kotak foto atau nama atau nomor urut calon yang disediakan ;
(2)     Alasan-alasan yang menyebabkan surat suara tidak sah diumumkan kepada pemilih pada saat itu juga.
Pasal 47
(1)         Setelah penghitungan suara selesai, diumumkan perolehan suara masing-masing Calon Kepala Desa.
(2)         Hasil pelaksanaan penghitungan suara dituangkan dalam Berita Acara penghitungan suara yang ditandatangani oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Calon Kepala Desa serta saksi yang ditunjuk.
(3)         Dalam hal Calon Kepala Desa atau Saksi yang ditunjuk meninggalkan tempat sebelum berakhirnya penghitungan suara dan tidak bersedia tanda tangan dalam Berita Acara tidak mengurangi keabsahan Berita Acara penghitungan suara.
(4)         Berita Acara tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ditanda tangani oleh Panitia.
Pasal 48
(1)         Calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang mendapatkan dukungan suara sah terbanyak dinyatakan sebagai Calon Kepala Desa yang terpilih.
(2)         Apabila Calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari satu orang dengan jumlah yang sama, maka untuk menentukan calon yang berhak menjadi Kepala Desa diadakan pemilihan ulang.
(3)         Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan hanya untuk calon-calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam jumlah yang sama, paling lambat 15 (lima belas) hari sejak penandatanganan Berita Acara Pemilihan.
(4)         Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hasilnya tetap sama, maka untuk menetapkan calon terpilih diadakan pemilihan ulang kedua, dengan ketentuan sebagaimana pemilihan ulang yang pertama.
(5)         Apabila dalam pemilihan ulang kedua tidak diperoleh calon terpilih maka dibuka pendaftaran kembali pencalonan Kepala Desa, dengan tahapan dan mekanisme sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan perundnag-undangan yang berlaku.

BAB VII
PENETAPAN CALON TERPILIH
Pasal 49
(1)         Setelah penghitungan suara selesai, Panitia Pemilihan menyusun, menandatangani dan membacakan Berita Acara Pemilihan.
(2)         Laporan pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa dan Berita Acara pemilihan disampaikan oleh Panitia Pemilihan kepada BPD.
Pasal 50
(1)         Calon Kepala Desa yang memperoleh suara sah terbanyak dari surat suara yang digunakan ditetapkan sebagai Calon Terpilih dengan Keputusan BPD berdasarkan laporan pelaksanaan pemilihan.
(2)         BPD mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati melalui Camat untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Kepala Desa, paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan.
(3)         Pengusulan pengesahan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri
a.             Berita Acara pemungutan suara.
b.             Berita Acara hasil penghitungan suara ;
c.             Keputusan BPD tentang penetapan Calon yang berhak dipilih ;
d.             Keputusan BPD tentang penetapan Calon Terpilih ;
e.             Berita Acara penelitian berkas persyaratan administrasi Calon
f.              Berkas permohonan dan persyaratan administrasi Calon Terpilih.
g.             Surat-surat lain yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa terdiri dari Tata Tertib, susunan Panitia, Kartu suara, dan Surat Undangan Pemilih.

BAB VIII
BIAYA PEMILIHAN
Pasal 51
Biaya pemilihan Kepala Desa berasal dari :
a.             APBD Kabupaten ;
b.             APBDes ;
c.             Pendaftaran bakal calon
d.             Bantuan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 34
Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 

Ditetapkan di         :  BOJONGMENGGER
Pada tanggal         : 7 Mei 2013

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA BOJONGMENGGER
KETUA,



ALI MA’SUM AR.



1 komentar:

Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....