Kamis, 18 Mei 2017

Contoh Perdes SOTK Baru Pemerintah Desa 2017

 ini adalah contoh pembuatan Peraturan Desa Tentang Struktur dan Tata Kerja Pemerintah Desa.




LOGO GARUDA

KEPALA DESA BOJONGMENGGER
KABUPATEN CIAMIS

PERATURAN DESA BOJONGMENGGER
NOMOR ... TAHUN 2017
                                          
                                                          TENTANG                             

PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA BOJONGMENGGER

  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BOJONGMENGGER,

Menimbang   : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Ciamis Nomor 80 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Bojongmengger;

Mengingat     : 1.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
2.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan;
6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tenang Administrasi Pemerintahan Desa;
8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa;
10. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 80 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BOJONGMENGGER
Dan
KEPALA DESA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan      :  PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA BOJONGMENGGER
.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.     Desa adalah Desa Bojongmengger
2.     Kepala Desa adalah Kepala Desa Bojongmengger
3.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4.     Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
5.     Sekretariat Desa adalah Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat  yang melaksanakan tugas dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
6.     Sekretaris Desa adalah Pimpinan Sekretariat Desa.
7.     Pelaksana Teknis adalah Perangakat Desa yang melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas operasional.
8.     Pelaksana Kewilayahan adalah Perangkat Desa yang melaksanakan tugas sebagai pelaksana kewilayahan.
9.     Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA

Pasal 2
(1)   Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2)   Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.     Sekretariat Desa;
b.     Pelaksana Teknis; dan
c.      Pelaksana Kewilayahan.

Pasal 3
(1)   Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.
(2)   Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
(3)   Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) urusan.

(4)   Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.  urusan tata usaha dan umum; dan
b.  urusan perencanaan dan keuangan.
(5)   Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.

Pasal 4
(1)   Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(2)   Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) seksi.
(3)   Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.  seksi pemerintahan;
b.  seksi kesejahteraan; dan
c.  seksi pelayanan.
(4)   Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.

Pasal 5
(1)   Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
(2)   Jumlah unsur Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan jumlah Dusun.
(3)   Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas :
a.    Dusun Bojong;
b.   Dusun Karanglayung;
c.    Dusun Cisihung;
d.   Dusun Sukasenang;
e.    Dusun Cimengger;
f.     Dusun Sodong; dan
g.    Dusun Cikawung
(4)   Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Dusun.

Pasal 6
Dalam menjalankan tugas dan fungsi Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun dapat dibantu oleh Staf Desa.

BAB III
TATA KERJA

Pasal 7
(1)   Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa dan Perangkat Desa wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan pengawasan melekat atas segala kegiatan pemerintah desa.
(2)   Setiap Pimpinan Satuan Tugas Pemerintah Desa bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya.
(3)   Setiap Pimpinan Satuan Tugas di lingkungan pemerintah desa mengikuti petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan tepat waktu.
(4)   Setiap laporan yang diterima oleh Pimpinan Satuan Tugas wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut dalam memberikan petunjuk kepada bawahan.


Pasal 8
(1)   Apabila Kepala Desa berhalangan menjalankan tugasnya, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.
(2)   Dalam hal Kepala Desa berhalangan menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja pelaksana tugas Kepala Desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa dengan Surat Perintah Tugas dari Kepala Desa yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari kerja  terhitung sejak tanggal surat penugasan.
(3)   Dalam hal tidak ada Kepala Desa atau Kepala Desa tidak dapat menerbitkan Surat Perintah Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Surat Perintah Tugas diterbitkan oleh Camat atas nama Bupati.
(4)   Dalam hal Kepala Desa berhalangan menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kurun waktu lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sampai dengan 3 (tiga) bulan pelaksana tugas Kepala Desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa dengan Surat Perintah Tugas dari Camat atas nama Bupati.
(5)   Apabila Kepala Desa berhalangan lebih dari 3 (tiga) bulan maka Camat mengusulkan pemberhentian atau pemberhentian sementara Kepala Desa dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa kepada Bupati.
(6)   Dalam hal Sekretaris Desa tidak ada sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Desa atau Camat menugaskan salah seorang Kepala Urusan atau Kepala Seksi sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa.
(7)   Selama berhalangan Kepala Desa masih berhak menerima penghasilan tetap dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan.
(8)   Apabila telah diangkat Penjabat Kepala Desa maka tunjangan Kepala Desa diberikan kepada Penjabat Kepala Desa.

Pasal 9
(1)   Dalam hal Perangkat Desa berhalangan melaksanakan tugas, maka Kepala Desa menunjuk salah seorang Perangkat Desa lainnya untuk melaksanakan tugas Perangkat Desa yang berhalangan.
(2)   Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dari Perangkat Desa yang memiliki posisi jabatan unsur yang sama.
(3)   Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat penugasan.

BAB III
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10
Perangkat Desa yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Desa ini tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Desa ini.




BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas dan fungsi pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 12
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Bojongmengger.


Ditetapkan di Bojongmengger
pada tanggal 31 Maret 2017

KEPALA DESA BOJONGMENGGER,




AJAT SUDRAJAT

Diundangkan di Bojongmengger
pada tanggal ... Maret 2017
SEKRETARIS DESA BOJONGMENGGER,




            BURHANUDIN

LEMBARAN DESA BOJONGMENGGER TAHUN  2017  NOMOR …

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....