ini adalah contoh pembuatan Peraturan Desa Tentang Struktur dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
LOGO GARUDA
KEPALA DESA
BOJONGMENGGER
KABUPATEN
CIAMIS
PERATURAN DESA
BOJONGMENGGER
NOMOR ... TAHUN 2017
TENTANG
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA BOJONGMENGGER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BOJONGMENGGER,
Menimbang : bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Ciamis Nomor 80 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan
Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa Bojongmengger;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
4.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
5.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan
Kelurahan;
6.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
7.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tenang Administrasi Pemerintahan Desa;
8.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa;
10.
Peraturan Bupati
Ciamis Nomor 80 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa.
Dengan Kesepakatan
Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA BOJONGMENGGER
Dan
KEPALA DESA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
DESA TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA BOJONGMENGGER
.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah Desa Bojongmengger
2.
Kepala Desa
adalah Kepala Desa Bojongmengger
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa
dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4.
Perangkat Desa adalah unsur staf yang
membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi
dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan
kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
5.
Sekretariat
Desa adalah Sekretaris Desa dan dibantu oleh
unsur staf sekretariat yang melaksanakan tugas dalam bidang
administrasi pemerintahan desa.
6.
Sekretaris
Desa adalah Pimpinan Sekretariat Desa.
7.
Pelaksana
Teknis adalah Perangakat Desa yang melaksanakan tugas sebagai
pelaksana tugas operasional.
8.
Pelaksana Kewilayahan adalah
Perangkat Desa yang melaksanakan tugas sebagai pelaksana kewilayahan.
9.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan
fungsi serta hubungan kerja.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Pasal 2
(1)
Pemerintah
Desa terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2)
Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.
Sekretariat
Desa;
b.
Pelaksana
Teknis; dan
c.
Pelaksana
Kewilayahan.
Pasal 3
(1)
Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu
oleh unsur staf sekretariat.
(2)
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
(3)
Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari 2 (dua) urusan.
(4)
Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
urusan tata usaha dan umum; dan
b.
urusan perencanaan dan keuangan.
(5)
Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipimpin oleh Kepala Urusan.
Pasal 4
(1)
Pelaksana
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur
pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(2)
Pelaksana
Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) seksi.
(3)
Seksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. seksi pemerintahan;
b. seksi kesejahteraan; dan
c. seksi pelayanan.
(4)
Masing-masing
seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.
Pasal 5
(1)
Pelaksana
Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan
unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
(2)
Jumlah
unsur Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan
jumlah Dusun.
(3)
Dusun
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas :
a.
Dusun
Bojong;
b.
Dusun
Karanglayung;
c.
Dusun
Cisihung;
d.
Dusun
Sukasenang;
e.
Dusun
Cimengger;
f.
Dusun
Sodong; dan
g.
Dusun
Cikawung
(4)
Pelaksana
Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Dusun.
Pasal 6
Dalam menjalankan tugas dan fungsi Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala
Dusun dapat dibantu oleh Staf Desa.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 7
(1)
Dalam
melaksanakan tugasnya, Kepala Desa dan Perangkat Desa wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan pengawasan melekat atas segala kegiatan
pemerintah desa.
(2)
Setiap
Pimpinan Satuan Tugas Pemerintah Desa bertanggungjawab memimpin dan
mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk dalam
pelaksanaan tugasnya.
(3)
Setiap
Pimpinan Satuan Tugas di lingkungan pemerintah desa mengikuti petunjuk dan
bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan
tepat waktu.
(4)
Setiap
laporan yang diterima oleh Pimpinan Satuan Tugas wajib diolah dan dipergunakan
sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut dalam memberikan petunjuk kepada
bawahan.
Pasal 8
(1)
Apabila
Kepala Desa berhalangan menjalankan tugasnya, Sekretaris Desa melaksanakan
tugas dan kewajiban Kepala Desa.
(2)
Dalam
hal Kepala Desa berhalangan menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja pelaksana
tugas Kepala Desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa dengan Surat Perintah Tugas
dari Kepala Desa yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat
paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak tanggal surat penugasan.
(3)
Dalam
hal tidak ada Kepala Desa atau Kepala Desa tidak dapat menerbitkan Surat
Perintah Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Surat Perintah Tugas
diterbitkan oleh Camat atas nama Bupati.
(4)
Dalam
hal Kepala Desa berhalangan menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk kurun waktu lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sampai dengan 3 (tiga)
bulan pelaksana tugas Kepala Desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa dengan
Surat Perintah Tugas dari Camat atas nama Bupati.
(5)
Apabila
Kepala Desa berhalangan lebih dari 3 (tiga) bulan maka Camat mengusulkan
pemberhentian atau pemberhentian sementara Kepala Desa dan pengangkatan
Penjabat Kepala Desa kepada Bupati.
(6)
Dalam
hal Sekretaris Desa tidak ada sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Desa atau
Camat menugaskan salah seorang Kepala Urusan atau Kepala Seksi sebagai
Pelaksana Tugas Kepala Desa.
(7)
Selama
berhalangan Kepala Desa masih berhak menerima penghasilan tetap dan tunjangan
lainnya sesuai ketentuan.
(8)
Apabila
telah diangkat Penjabat
Kepala Desa maka tunjangan Kepala Desa diberikan kepada Penjabat Kepala Desa.
Pasal 9
(1)
Dalam
hal Perangkat Desa berhalangan melaksanakan tugas, maka Kepala Desa menunjuk
salah seorang Perangkat Desa lainnya untuk melaksanakan tugas Perangkat Desa
yang berhalangan.
(2)
Pelaksana
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dari Perangkat Desa yang
memiliki posisi jabatan unsur yang sama.
(3)
Pelaksana
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan
Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat
paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat
penugasan.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Perangkat Desa yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan
Desa ini tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan
ditetapkannya Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan pejabat yang baru
berdasarkan Peraturan Desa ini.
BAB
IV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 11
Ketentuan
lebih lanjut mengenai uraian
tugas dan fungsi pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Desa ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 12
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Desa Bojongmengger.
Ditetapkan di Bojongmengger
pada tanggal 31 Maret 2017
KEPALA DESA
BOJONGMENGGER,
AJAT SUDRAJAT
Diundangkan di Bojongmengger
pada tanggal ... Maret 2017
SEKRETARIS DESA BOJONGMENGGER,
BURHANUDIN
LEMBARAN DESA BOJONGMENGGER TAHUN 2017 NOMOR …
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....