SALINAN
|
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2015
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA,
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 dan 71 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24
tambahan Lembaran Negara Nomor 5657), dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tetang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5694); dan
6. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
12).
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1746)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA
DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang
dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain
dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.
Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai
wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan
melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
5. Perangkat Desa adalah unsur staf yang
membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi
dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan
kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintahan Desa.
7. Calon Kepala Desa terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara
terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa.
BAB II
PENGANGKATAN KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Kepala Desa merupakan Kepala
Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai
perpanjangantangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin
masyarakat.
(2) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
(3) Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
(4) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan
Desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Bagian
Kedua
Pengangkatan
Pasal 3
(1) Calon Kepala Desa terpilih disahkan
pengangkatannya dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2) Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak diterima laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari BPD.
Bagian
Ketiga
Pelantikan
Pasal 4
(1) Pelantikan
Calon Kepala Desa
terpilih dilakukan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterbitkan keputusan
Bupati/Walikota mengenai pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih.
(2) Pelantikan
Calon Kepala Desa
terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati/Walikota
atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Susunan acara pelantikan Kepala
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.
Pembacaan Keputusan Bupati/Walikota tentang
Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa.
b.
Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan oleh
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
c.
Penandatanganan berita acara pengambilan
sumpah/janji.
d.
Kata pelantikan oleh Bupati/Walikota atau
pejabat yang ditunjuk.
e.
Penyematan tanda jabatan oleh
Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.
f.
Pembacaan Amanat Bupati/Walikota.
g.
Pembacaan doa.
(4) Selain pelantikan resmi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Desa dan masyarakat dapat
menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan sosial budaya setempat yang
pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Bagian
Keempat
Serah
Terima Jabatan
Pasal 5
(1) Serah
terima jabatan dilakukan
setelah pelantikan Calon Kepala Desa
terpilih.
(2) Serah terima jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan penandatanganan berita acara serah
terima jabatan.
(3) Penandatanganan berita acara serah
terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada
Acara pengambilan sumpah/janji dan
pelantikan Calon Kepala Desa terpilih setelah penyematan tanda jabatan bersamaan
dengan menyerahkan
memori serah terima jabatan.
(4) Memori serah terima jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas:
a.
Pendahuluan
b.
Monografi Desa
c.
Pelaksanaan program kerja tahun lalu
d.
Rencana program yang akan datang
e.
Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang
dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir.
f.
Hambatan yang dihadapi.
g.
Daftar inventarisasi dan kekayaan desa.
Bagian
Kelima
Peningkatan
Kapasitas Kepala Desa
Pasal 6
(1) Calon Kepala Desa terpilih yang telah
dilantik wajib mengikuti pelatihan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota, Provinsi dan APBN.
Pasal 7
(1) Kepala Desa wajib mengikuti
program-program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan pada APBDesa, APBD Kabupaten/Kota, Provinsi, dan APBN.
BAB III
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
(1) Kepala Desa berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan.
(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.
Berakhir masa jabatannya;
b.
Tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam)
bulan;
c.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala
Desa;
d.
Melanggar larangan sebagai kepala Desa;
e.
Adanya perubahan status Desa menjadi
kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru,
atau penghapusan Desa;
f.
Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala
Desa; atau
g.
Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Apabila kepala Desa berhenti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan
kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.
(4) Laporan Pimpinan Badan
Permusyawaratan Desa kepada Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
memuat materi situasi yang terjadi terhadap Kepala Desa yang bersangkutan.
(5) Atas laporan Pimpinan Badan
Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Bupati/Walikota
melakukan kajian untuk proses selanjutnya
Bagian
Kedua
Pemberhentian Sementara
Pasal 9
Kepala Desa dapat diberhentikan
sementara oleh Bupati/Walikota karena :
a. Tidak
melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;
b. Melanggar
larangan sebagai Kepala Desa;
c. Dinyatakan
sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan
d. Ditetapkan
sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak
pidana terhadap keamanan negara.
Bagian
Ketiga
Pengesahan
Pemberhentian
Pasal 10
(1) Pengesahan
pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2) Keputusan
Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala
Desa yang bersangkutan dan Para pejabat terkait pada tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
BAB IV
PAKAIAN
DINAS DAN ATRIBUT KEPALA DESA
Pasal 11
Ketentuan mengenai pakaian
dinas dan atribut kepala desa berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 31
Desember 2015
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO
KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO
EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 4
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
W. SIGIT PUDJIANTO
NIP.
19590203 198903 1 001.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....