Kamis, 18 Mei 2017

Permendagri No. 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa


SALINAN
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2015
TENTANG

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 dan 71 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;

Mengingat      :   1.     Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4916);

2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2014 Nomor 7,      Tambahan       Lembaran  Negara    Republik

Indonesia Nomor 5495);
3.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 tambahan Lembaran Negara Nomor 5657), dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tetang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);
4.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); dan
6.     Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12).
7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1746)

                         MEMUTUSKAN:
Menetapkan   :   PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.

BAB I              
KETENTUAN UMUM

Pasal 1           

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1.     Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.     Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
5.     Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan.
6.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut  APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
7.     Calon Kepala Desa terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa.

BAB II             
PENGANGKATAN KEPALA DESA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2           
(1)      Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai perpanjangantangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.
(2)      Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
(3)      Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
(4)      Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.

Bagian Kedua
Pengangkatan

Pasal 3           

(1)      Calon Kepala Desa terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2)      Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterima laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari BPD.

Bagian Ketiga
Pelantikan

Pasal 4           
(1)      Pelantikan Calon Kepala Desa terpilih dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterbitkan keputusan Bupati/Walikota mengenai pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih.
(2)      Pelantikan Calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(3)      Susunan acara pelantikan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.           Pembacaan Keputusan Bupati/Walikota tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa.
b.           Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
c.            Penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji.
d.           Kata pelantikan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
e.            Penyematan tanda jabatan oleh Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.
f.             Pembacaan Amanat Bupati/Walikota.
g.           Pembacaan doa.
(4)      Selain pelantikan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Desa dan masyarakat dapat menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan sosial budaya setempat yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota.

Bagian Keempat
Serah Terima Jabatan

Pasal 5           
(1)      Serah terima jabatan dilakukan setelah pelantikan Calon Kepala Desa terpilih.
(2)      Serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan.
(3)      Penandatanganan berita acara serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Calon Kepala Desa terpilih setelah penyematan tanda jabatan bersamaan dengan menyerahkan memori serah terima jabatan.
(4)      Memori serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.           Pendahuluan
b.           Monografi Desa
c.            Pelaksanaan program kerja tahun lalu
d.           Rencana program yang akan datang
e.            Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir.
f.             Hambatan yang dihadapi.
g.           Daftar inventarisasi dan kekayaan desa.

Bagian Kelima
Peningkatan Kapasitas Kepala Desa

Pasal 6           
(1)      Calon Kepala Desa terpilih yang telah dilantik wajib mengikuti pelatihan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2)      Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota, Provinsi dan APBN.

Pasal 7           
(1)      Kepala Desa wajib mengikuti program-program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2)      Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBDesa, APBD Kabupaten/Kota, Provinsi, dan APBN.

BAB III
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 8           
(1)      Kepala Desa berhenti karena:
a.    Meninggal dunia;
b.    Permintaan sendiri; atau
c.    Diberhentikan.
(2)      Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.           Berakhir masa jabatannya;
b.           Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.            Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
d.           Melanggar larangan sebagai kepala Desa;
e.            Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
f.             Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau
g.           Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3)      Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.
(4)      Laporan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi situasi yang terjadi terhadap Kepala Desa yang bersangkutan.
(5)      Atas laporan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Bupati/Walikota melakukan kajian untuk proses selanjutnya

Bagian Kedua
Pemberhentian Sementara

Pasal 9           
Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota karena :
a.     Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;
b.     Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
c.     Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan
d.     Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Bagian Ketiga
Pengesahan Pemberhentian

Pasal 10       
(1)    Pengesahan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2)    Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Desa yang bersangkutan dan Para pejabat terkait pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

BAB IV
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT KEPALA DESA

Pasal 11       
Ketentuan mengenai pakaian dinas dan atribut kepala desa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.












BAB V
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 12       
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
                ttd
         TJAHJO KUMOLO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2016     

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
             ttd
WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 4

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,



W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....