SALINAN
|
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN
2015
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA,
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 70, dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah dirubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24
tambahan Lembaran Negara Nomor 5657), dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia 5679);
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
6. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
12).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang
dimaksud dengan:
1. Camat
atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui
sekretaris daerah
2. Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Kepala Desa atau sebutan
lain adalah pejabat
Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga
Desanya dan
melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
5. Perangkat Desa adalah unsur staf yang
membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi
dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan
kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
BAB II
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Persyaratan Pengangkatan
Pasal 2
(1) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa
dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(2) Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagai berikut:
a.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b.
Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat
puluh dua) tahun;
c.
Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di
Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d.
Memenuhi
kelengkapan persyaratan administrasi.
(3) Persyaratan
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat
khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat
setempat dan syarat lainnya.
(4) Persyaratan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pasal 3
Kelengkapan
persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf
d, antara lain terdiri atas:
a.
Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bertempat tinggal
paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga atau Rukun
Warga setempat;
b.
Surat Pernyataan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas
bermaterai;
c.
Surat Pernyataan
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhinneka
Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau
bermaterai cukup;
d.
Ijazah pendidikan
dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat
berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e.
Akte Kelahiran
atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
f.
Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
dan
g.
Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa
yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
Bagian
Kedua
Mekanisme
Pengangkatan
Pasal 4
(1) Pengangkatan Perangkat Desa
dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua,
seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
b. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon
Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
c. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat
Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa
kosong atau diberhentikan;
d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada
Camat;
e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat
Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau
penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan
Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
h. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa
melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam
Peraturan Kepala Desa.
BAB III
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Bagian
Kesatu
Pemberhentian
Pasal 5
(1) Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah
berkonsultasi dengan Camat.
(2)
Perangkat Desa berhenti karena:
a.
Meninggal dunia;
b.
Permintaan sendiri; dan
c.
Diberhentikan.
(3)
Perangkat Desa
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.
Usia telah genap 60
(enam puluh) tahun;
b.
Dinyatakan sebagai
terpidana berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c.
Berhalangan tetap;
d.
Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan
e.
Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
(4)
Pemberhentian
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan
disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14
(empat belas) hari setelah ditetapkan.
(5)
Pemberhentian
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu
kepada Camat atau sebutan lain.
(6)
Rekomendasi tertulis
Camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat
Desa.
Bagian
Kedua
Pemberhentian
Sementara
Pasal 6
(1)
Perangkat Desa diberhentikan
sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
(2)
Pemberhentian sementara Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
a)
Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;
b)
Ditetapkan sebagai terdakwa;
c)
Tertangkap tangan dan ditahan;
d)
melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Perangkat Desa yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diputus bebas
atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap maka
dikembalikan kepada jabatan semula.
BAB IV
KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA
Pasal 7
(1) Dalam
hal terjadi kekosongan jabatan Perangkat Desa maka tugas Perangkat Desa yang
kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang memiliki posisi jabatan dari
unsur yang sama.
(2) Pelaksana
Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan
Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota
melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat
penugasan.
(3) Pengisian
jabatan Perangkat Desa yang kosong selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak
Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
BAB V
UNSUR STAF PERANGKAT DESA
Pasal 8
(1) Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf
Perangkat Desa.
(2) Unsur staf sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
BAB VI
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA
Pasal 9
Pakaian
dinas dan atribut perangkat desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota
yang berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENINGKATAN
KAPASITAS APARATUR DESA
Pasal 10
(1) Selain penghasilan tetap
perangkat Desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan
penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan
jabatan perangkat desa;
(2) Jaminan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBDes dan sumber
lain yang sah;
BAB
VIII
KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA
Pasal 11
(1) Perangkat Desa dan staf Perangkat
Desa yang telah diangkat dengan Keputusan Kepala Desa wajib mengikuti pelatihan
awal masa tugas dan program-program pelatihan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah
Desa.
(2) Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, APBD
Kabupaten/Kota, dan APBDesa, dan sumber lain yang sah.
BAB IX
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 12
Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis
masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
13
Pengaturan
lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah
peraturan ini ditetapkan.
Pasal 14
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 31
Desember 2015.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO
KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO
EKATJAHJANA
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
W. SIGIT PUDJIANTO
NIP.
19590203 198903 1 001.
|
888casino - 888 Casino St, New Jersey - JMTHub
BalasHapus888casino offers its players the latest online gaming 김포 출장샵 experience, 창원 출장안마 a wide range of 경산 출장마사지 online 여수 출장샵 slots, poker games 나주 출장안마 and an online live casino.