Jumat, 26 April 2013

PERSYARATAN CALON KEPALA DESA

Persyaratan Calon Kepala Desa berdasarkan PERDA Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
BAB V Penjaringan dan Penyaringan Pasal 15.

Ayat 1. Calon Kepala Desa adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  1. Setia dan taat kepada pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
  2. Berpendidikan paling rendah tamat SLTP dan/atau sederajat; 
  3. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
  4. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  5. Berdomisili di desa setempat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir dengan tidak trerpurtus-putus sebelum pendaftaran pemilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  6. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
  7. Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 9sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan;
  9. Keterangan berbaan sehat;
  10. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Ayat 2. Kelengkapan Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;
  1. Surat pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf e;
  2. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
  3. Surat keterangan bertempat tinggal di desa setempat dari desa, sebagai bukti pemenuhan  syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f;
  4. Surat tidak pernah dijatuhi pidan penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana penjara 5 (luima) tahunatau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon,  sebagai bukti pemenuhan  syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
  5. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon,  sebagai bukti pemenuhan  syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h;
  6. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan, di Desa yang bersangkutan  sebagai bukti pemenuhan  syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dari Desa diketahui Camat setempat;
  7. Surat keteranagan hasil pemeriksaan dari Puskesmas atau Rumah Sakit  sebagai bukti pemenuhan  syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j; 
  8. Surat keterangan catatan kepolisian dai kepolisian yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon,  sebagai bukti pemenuhan  syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k; 
  9. Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatannya, apabila terpilih sebagai Kepala Desa bagi pengurus partai politik;
  10. Fotocopy KTP
  11. Fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  12. pas photo calon ukuran 4x6 berwarna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....