disini kita membahas jenis, definisi dan kriteria PMKS berdasarkan Permensos No. 8 thn 2012 yang telah kita bahas di tulisan dahulu. adapun jenis PMKS lainnya adalah sebagai berikut :
4. Pekerja Migran Bermasalah (PMBS) adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah-masalah sosial seperti tindakan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, pengusiran (deportasi), ketidak mampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru atau di negara tempatnya bekerja sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi sosial.
kriteria :
- calon pekerja migran
- pekerja migran internal
- pekerja migran lintas negara
- eks pekerja migran
- yang mengalami masalah sosial dalam bentuk :
a. tindak kekerasan
b. eksploitasi
c. penelantaran
d. pengusiran (deportasi)
e. ketidak mampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru atau di negara tempatnya bekerja sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi sosial
5. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi adalah seorang perempuan dewasa berusia 18-59 tahun belum menikah atau janda dan mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari
kriteria :
- perempuan usia 18-59
- istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan
- menjadi pencari nafkah utama keluarga
- berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak
6. Komunitas Adat terpencil adalah kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan-kesatuan yang bersifat lokal dan terpencil dan masih sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat indonesia pada umumnya sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi peribahan lingkungan dalam arti luas.
kriteria :
- berbentuk komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen
- pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan
- pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau
- pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem
- peralatan dan teknologinya sederhana
- ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi
- terbatasnya akses perjalanan sosial ekonomi dan politik
terima kasih, semoga bermanfaat...
4. Pekerja Migran Bermasalah (PMBS) adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah-masalah sosial seperti tindakan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, pengusiran (deportasi), ketidak mampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru atau di negara tempatnya bekerja sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi sosial.
kriteria :
- calon pekerja migran
- pekerja migran internal
- pekerja migran lintas negara
- eks pekerja migran
- yang mengalami masalah sosial dalam bentuk :
a. tindak kekerasan
b. eksploitasi
c. penelantaran
d. pengusiran (deportasi)
e. ketidak mampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru atau di negara tempatnya bekerja sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi sosial
5. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi adalah seorang perempuan dewasa berusia 18-59 tahun belum menikah atau janda dan mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari
kriteria :
- perempuan usia 18-59
- istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan
- menjadi pencari nafkah utama keluarga
- berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak
6. Komunitas Adat terpencil adalah kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan-kesatuan yang bersifat lokal dan terpencil dan masih sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat indonesia pada umumnya sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi peribahan lingkungan dalam arti luas.
kriteria :
- berbentuk komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen
- pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan
- pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau
- pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem
- peralatan dan teknologinya sederhana
- ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi
- terbatasnya akses perjalanan sosial ekonomi dan politik
terima kasih, semoga bermanfaat...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....