Jenis PMKS terdiri dari 6 jenis sesuai dengan Permensos No. 8 Tahun 2012
adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengumbara di tempat umum.
kriteria sebagai berikut :
- Gelandangan
adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengumbara di tempat umum.
kriteria sebagai berikut :
- seorang laki-laki/perempuan usia 18-59 tahun, tinggal di sembarang tempat dan hidup mengembara atau menggelandang di tempat-tempat umum, biasanya di kota-kota besar.
- tidak mempunyai tanda pengenal atau identitas diri, berperilaku kehidupan bebas/liar terlepas dari norma kehidupan masyarakat pada umumnya.
- tidak mempunyai pekerjaan tetap, meminta-minta atau mengambil sisa makanan atau barang bekas dll.
2. Pengemis
adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lainnya.
kriterianya sebagai berikut :
- seseorang laki-laki/perempuan usia 18-59 tahun.
- meminta-minta di rumah-rumah penduduk, pertokoan, persimpangan jalan (lampu lalu lintas), pasar, tempat ibadah dan tempat umum lainnya.
- bertingkah laku untuk mendapatkan belas kasihan, berpura-pura sakit, merintih dan kadang-kadang mendoakan dengan bacaa-bacaan ayat suci, sumbangan untuk organisasi tertentu
- biasanya mempunyai tempat tinggal tertentu atau tetap, membaur dengan penduduk pada umumnya.
adalah orang baik individu, keluarga maupun kelompok yang mengalami tindak kekerasan baik sebagai akibat dari penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi diskriminasi dan bentuk kekerasan lainnya maupun orang yang berada dalam situasi yang membahayakan dirinya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
kriteria sebagai berikut :
a. individu, kelompok maupun kesatuan yang mengalami :
- tindak kekerasan
- penelantaran
- eksploitasi
- diskriminasi
- bentuk-bentuk tindakan kekerasan lainnya.
untuk sementara saya tuliskan tiga dulu jenis, definis dan kriteria PMKS berdasarkan Permensos No. 8 tahun 2012. nanti disambung lagi untuk menjelaskan tiga jenis lagi mengenai PMKS.
terima kasih..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....