Dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif Tahun 2014 terdapat 4 (empat) jenis surat suara yang akan didapatkan oleh pemilih. adapun jenis surat suara tersebut adalah sebagai berikut.
Setiap Pemilih diberikan 4 jenis Surat Suara:
1 Surat Suara DPR-RI (KUNING)
2 Surat Suara DPD (MERAH)
3 Surat Suara DPRD Provinsi (BIRU)
4 Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota (HIJAU)
untuk surat suara DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hanya tercantum NAMA Calon, sedangkan Surat suara DPD selain nama calon juga terdapat foto/gambar calon nya. oleh karena itu pemilih dihadapkan kepada empat surat suara yang berbeda sehingga dikhawatirkan membuat pusing/bingung para pemilih yang sudah tua/uzur.
ketelitian petugas KPPS diharapkan dapat mengurangi masalah ini.
Setiap Pemilih diberikan 4 jenis Surat Suara:
1 Surat Suara DPR-RI (KUNING)
2 Surat Suara DPD (MERAH)
3 Surat Suara DPRD Provinsi (BIRU)
4 Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota (HIJAU)
untuk surat suara DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hanya tercantum NAMA Calon, sedangkan Surat suara DPD selain nama calon juga terdapat foto/gambar calon nya. oleh karena itu pemilih dihadapkan kepada empat surat suara yang berbeda sehingga dikhawatirkan membuat pusing/bingung para pemilih yang sudah tua/uzur.
ketelitian petugas KPPS diharapkan dapat mengurangi masalah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....