Rabu, 26 Maret 2014

Tata Cara Pemungutan Suara


Di sini kita bisa melihat tata cara/ denah lokasi tempat pemungutan suara untuk pemilihan anggota legislatif DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Adapun kegiatan pelaksanaan ini dilaksanakan pada waktu pemungutan suara di wilayah TPS masing-masing.
adapun petugas pemungutan suara tiap TPS disebut dengan KPPS yang merupakan kepanjangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
adapun rincian dari denah diatas dapat dilihat di bawah ini :
1. merupakan tempat masuknya pemilih ke lokasi pemungutan suara, dan langsung ke meja pendaftaran yang dijaga oleh petugas KPPS.
2. setelah mendaftar langsung ke tempat tunggu untuk mengunggu giliran masuk ke tempat pencoblosan.
3. setelah dipanggil langsung mendatangi meja ketua KPPS dan anggotanya untuk menerima sebanyak empat lembar surat suara yaitu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
4. langsung menuju tempat pencoblosan di bilik suara
5. masukkan surat suara yang telah di coblos ke masing-masing kotak suara sesuai dengan tempatnya.
6. memasukkan jari ke tinta sebagai tanda telah melaksanakan pencoblosan.
7. keluar dari lokasi TPS
Sekian penjelasan dari kegiatan tata cara pemungutan suara yang dilaksanakan pada waktu pemungutan suara.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....