Jumat, 28 Maret 2014

PERDA CIAMIS NO. 5 TAHUN 2008 tentang Pembentukan BUMDES

PERATURAN  DAERAH KABUPATEN CIAMIS

NOMOR  5  TAHUN 2008

TENTANG
 TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN  BADAN USAHA MILIK DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI CIAMIS

Menimbang
:
a.   bahwa Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi di desa dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa;
b.   bahwa Badan Usaha Milik Desa yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional; 
c.   bahwa sesuai dengan pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.  
Mengingat
:
1.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita  Negara  Republik Indonesia Tahun 1950); 
2.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
5.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.    Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;

8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor  6 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah  Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2000 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor  14 Tahun 2002, tentang Pengukuhan Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2002 Nomor 9).


Dengan persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS
dan
BUPATI CIAMIS
MEMUTUSKAN
Menetapkan      :     PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.     Daerah adalah Kabupaten Ciamis;
2.     Bupati adalah Bupati Ciamis;
3.     Camat adalah Camat di wilayah Kabupaten Ciamis;
4.     Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.     Kepala Desa adalah  Kepala Desa  di wilayah Kabupaten Ciamis;
6.     BPD adalah  Badan Permusyawaratan Desa di wilayah Kabupaten Ciamis;
7.     Badan Usaha Milik Desa adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut BUMDes
8.     Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa.

BAB II
BENTUK BADAN HUKUM

Pasal  2
(1)   Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
(2)   Yang dimaksud dengan kebutuhan dan potensi desa adalah:
a.     kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
b.     tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa;
c.      tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
d.     adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara perorangan/swasta dan kurang terpelihara dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pasal 3
(1)   Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2)   Kegiatan Badan Usaha Milik Desa harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/ atau kesusilaan.
(3)   Terhadap BUMDes berlaku Peraturan Daerah ini, Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 4
(1)   Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) harus berbadan hukum.
(2)   Yang tergolong “badan hukum” sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa:
a.     lembaga bisnis, yaitu unit usaha yang kepemilikan sahamnya berasal dari Pemerintah Desa dan masyarakat seperti usaha mikro kecil dan menengah;
b.     lembaga keuangan mikro pedesaan, seperti usaha ekonomi desa simpan pinjam, badan kredit desa, lembaga simpan pinjam berbasis masyarakat, lembaga perkreditan desa, lumbung desa dan sebagainya.

Pasal 5
(1)   Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) adalah usaha Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan Masyarakat;
(2)   Usaha Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti:
a.     usaha jasa yang meliputi jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha lain yang sejenis;
b.     penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa;
c.      perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;
d.     industri dan kerajinan rakyat.
(3)   Dikelola oleh Pemerintah Desa dan masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pemilikan modal dan pengelolaan.

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal  6
(1)   Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan Masyarakat;
(2)   Kepengurusan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pemerintah Desa sebagai unsur Penasehat (dewan komisaris) dan masyarakat sebagai unsur pelaksana operasional (dewan direksi).
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengurus diatur dengan Peraturan Bupati.

BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Pasal  7
(1)   Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dilakukan oleh Dewan Direksi
(2)   Dewan Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa untuk kepentingan dan tujuan Badan Usaha Milik Desa serta mewakili Badan Usaha Milik Desa, baik di dalam maupun di luar pengadilan
(3)   Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran.

Pasal 8
(1)   Pengawasan Badan Usaha Milik Desa dilakukan oleh Dewan Komisaris
(2)   Komisaris bertanggung jawab penuh atas pengawasan Badan Usaha Milik Desa untuk kepentingan dan tujuan Badan Usaha Milik Desa
(3)   Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris harus mematuhi Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran.

Pasal 9
(1) Dewan Direksi dan Dewan Komisaris berhak atas penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugas-tugasnya.
(2) Pengaturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, ditetapkan dengan Peraturan Desa yang bersangkutan.

Pasal 10
Para anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris tidak diperbolehkan mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Badan Usaha Milik Desa selain penghasilan yang sah.
                                                                              
BAB V
PERMODALAN

Pasal  11
(1)   Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
a.     Pemerintah Desa;
b.     Tabungan masyarakat;
c.      Bantuan Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten;
d.     Pinjaman;
e.     Penyertaan Modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
(2)   Permodalan dari Pemerintah Desa sebagaimana diamksud ayat (1) huruf a adalah penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa dari kekayaan desa yang dipisahkan.
(3)   Pemerintahan Desa dapat menganggarkan penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada Badan Usaha Milik Desa sesuai perundang-undangan yang berlaku.
(4)   Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(5)   Pembahasan Peraturan Desa tentang penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa dilakukan besama-sama pada saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

BAB VI
BAGI HASIL USAHA

Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil usaha termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan dan penggunaannya diatur dengan Peraturan Bupati.

BAB VII
KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA

Pasal 13
(1)   Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)   Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari BPD.
(3)   Yang dimaksud dengan mendapatkan persetujuan BPD dalam ketentuan ayat (2) adalah persetujuan tertulis dari BPD setelah diadakan rapat khusus untuk itu.

BAB VIII
MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 14
Pengurus Badan Usaha Milik Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

Pasal 15
(1)   Kepala Desa berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan Badan Usaha Milik Desa kepada Bupati melalui Camat sekurang-kurangnya satu kali dalam 6 (enam) bulan;
(2)   Laporan dimaksud ayat (1) merupakan bahan dan/atau bagian dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran atau Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal  16
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini secara efektif selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Pasal  17
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis.

Ditetapkan di   Ciamis
pada tanggal  29 April 2008                              
BUPATI CIAMIS,





H. ENGKON KOMARA

Diundangkan di Ciamis
pada tanggal 29 April 2008                           

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS




          H. D. H I D A Y A T   K.
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
TAHUN  2008  NOMOR  59  























PENJELASAN
ATAS
 PERATURAN  DAERAH KABUPATEN CIAMIS

NOMOR  5  TAHUN 2008

TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN  BADAN USAHA MILIK DESA

I.   UMUM
          
Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi di desa mempunyai peranan penting dalam perekonomian desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional.

Untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dengan Peraturan Daerah.  

II. PASAL DEMI PASAL.

Pasal   1
Pasal ini menjelaskan beberapa istilah yang dipergunakan dalam Peraturan  Daerah ini,  dengan maksud agar terdapat pengertian yang sama sehingga kesalah pahaman dalam pengertian dapat dihindarkan.

Pasal   2
                   Cukup Jelas
Pasal   3
                   Cukup Jelas
Pasal   4
                   Cukup Jelas
Pasal   5
                   Cukup Jelas
Pasal   6
                   Cukup Jelas
Pasal   7
                   Cukup Jelas
Pasal   8
                   Cukup Jelas
Pasal   9
                   Cukup Jelas
Pasal   10
                   Cukup Jelas
Pasal   11
                   Cukup Jelas
Pasal   12
                   Cukup Jelas
Pasal   13
                   Cukup Jelas

Pasal   14
                   Cukup Jelas
Pasal   15
                   Cukup Jelas
Pasal   16
                   Cukup Jelas
Pasal   17
                   Cukup Jelas
Pasal   18
                   Cukup Jelas


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....