Azas penyelenggaraan Pemilu untuk Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
1.
Langsung;
2.
Umum;
3.
Bebas;
4.
Rahasia
5.
Mandiri;
6.
Jujur;
7.
Adil;
8.
Kepastian Hukum;
9.
Tertib;
10. Kepentingan
Umum;
11. Keterbukaan;
12. Proporsionalitas;
13. Profesionalitas;
14. Akuntabilitas;
15. Efisiensi;
16. Efektifitas;
dan
17. Aksesibilitas.
semoga dengan banyaknya azas dan pedoman dalam penyelenggaraan Pemilu menjadikan Pemilu yang berkualitas..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....