PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 10 TAHUN 2011
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIAMIS,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa Retribusi Pasar di Kabupaten Ciamis telah
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun
1999 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2005;
b.
bahwa sehubungan telah
ditetapkannya ketentuan baru yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah dimaksud pada
huruf a, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1968 Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5043);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Penerintahan daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk
Hukum Daerah;
17. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk
Hukum Daerah;
18. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita
Daerah;
19. Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2001 Nomor 1);
20. Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
21. Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis;
22. Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 17)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17
Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran
Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4).
|
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS
dan
BUPATI
CIAMIS
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN
DAERAH TENTANG RETRIBUSI
PELAYANAN PASAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Daerah yang dimaksud dengan :
1.
Daerah
adalah Daerah Kabupaten Ciamis.
2.
Pemerintah
Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintah Daerah.
3.
Bupati
adalah Bupati Ciamis.
4.
Dinas adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi dan UMKM.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi dan UMKM.
6.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di
bidang Pelayanan Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
7.
Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu dan
terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los, Kios dan/atau toko dan
bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau yang berada pada
kawasan penataan pasar dan khusus disediakan untuk pedagang.
8.
Los adalah bangunan tetap didalam lingkungan pasar
berbentuk bangunan memanjang beratap tanpa dilengkapi dinding.
9.
Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan
dipisahkan satu dengan yang lainnya
dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit
yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
10.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa pelayanan
yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan
dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
11.
Retribusi pasar yang selanjutnya dapat disebut
retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar yang berupa
halaman/ pelataran. Los, Kios atau Toko dan bentuk-bentuk lain yang dikelola
oleh Pemerintah Daerah atau yang berada pada kawasan penataan pasar dan khusus
disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Perusahaan Daerah
(PD) pasar.
12.
Fasilitas pasar adalah fasilitas berupa halaman/
pelataran, Los, Kios dan/atau Toko dan bentuk lainnya yang dikelola oleh
Pemerintah Daerah atau yang berada pada kawasan perbatasan pasar dan khususnya
disediakan untuk pedagang.
13.
Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan
yang menurut peraturan perudang-undangan retribusi daerah diwajibkan untuk
melakukan pembayaran retribusi daerah.
14.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang
merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan Jasa Pelayanan
Fasilitas Pasar.
15.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya
disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah
dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke
kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
16.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang
selanjutnya dapat disingkat SPORD, adalah Surat yang digunakan oleh Wajib
Retribusi untuk melaporkan Data Objek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai
dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut Peraturan
Perundang-undangan Retribusi Daerah.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya
dapat disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya
jumlah pokok retribusi yang terutang.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan
yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT, adalah Surat Ketetapan yang
menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang
selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar
daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
20.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat
disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi
administrasi berupa bunga dan/ atau denda.
21.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas
keberatan terhadap SKRD, SKRDKBT, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau
pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
22.
Badan adalah sekumpulan
orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun
yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, Kongsi,
koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa,
organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan
lainnya termasuk Kontrak Investasi Kolektif dan bentuk usaha tetap.
23.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan dan/atau bukti
yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan retribusi daerah.
24.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak
pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK
RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar, dipungut
retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
Pasal 3
(1) Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
(2)
Tidak termasuk Objek Retribusi adalah Pelayanan
penyediaan fasilitas pasar yang dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan
pihak swasta.
Pasal 4
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai
Retribusi Jasa Umum.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat
penggunaan Jasa diukur berdasarkan luas, jenis, tempat dan kelas pasar yang
digunakan.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM
PENETAPAN STRUKTUR
SERTA BESARNYA TARIF
Pasal 7
(1)
Prinsip
dan sasaran dalam penetapan struktur serta besarnya tarif retribusi dimaksudkan
untuk menutup biaya penyelenggaraan penyediaan pelayanan fasilitas pasar dengan
mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi biaya penyusutan, biaya bunga pinjaman, biaya operasional dan
pemeliharaan.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 8
(1) Struktur tarif digolongkan
berdasarkan jenis fasilitas pasar, luas lokasi, dan/atau jangka waktu
pemakaian.
(2) Lokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk menentukan kelas pasar.
(3)
Struktur
dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut :
LOKASI
|
JENIS BANGUNAN
|
LUAS
|
TARIF (RP.)
|
Pasar
Kelas I
(Pasar
Ciamis)
|
a.
Los
-
Semi Permanen
-
Permanen
b.
Kios
Permanen
c.
Pelataran
|
Rp/bln
2m
x 2m
2,5
x 2,5m
2,5
x 2,5m
2m
x 3m
2,5
x 2,5m
2m
x 3m
3m
x 3m
3m
x 4m
-
|
5.500
8.000
10.000
6.000
12.000
9.100
10.300
27.400
500/m/Hari
|
Pasar
Kelas II
(Pasar
Pananjung, Banjarsari)
|
a.
Los
-
Semi Permanen
-
Permanen
b.
Kios
Permanen
c.
Pelataran
|
2m
x 2m
2,5
x 2,5m
2,5
x 2,5m
2m
x 3m
2,5
x 2,5m
2m
x 3m
3m
x 3m
3m
x 4m
-
|
5.000
7.000
9.000
5.000
12.000
7.000
18.000
21.000
500/m/Hari
|
Pasar
Kelas III
(Pasar
Kawali, Parigi, Sindangkasih, Kalipucang)
|
a. Los
-
Semi Permanen
-
Permanen
b. Kios
-
Permanen
c. Pelataran
|
2,5
x 2,5m
2m
x 3m
2,5
x 2,5m
2m
x 3m
2,5
x 2,5m
2m
x 3m
3m
x 3m
3m
x 4m
-
|
5.000
4.000
6.100
5.000
9.100
6.100
15.200
18.300
500/m/Hari
|
(4)
Ukuran Kios/Los yang lebih besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), besarnya tarif dikalikan sesuai dengan luas Kios/Los.
BAB VII
WILAYAH PUNGUTAN
Pasal 9
Retribusi
yang terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat penyediaan pelayanan fasilitas
pasar diberikan.
BAB VIII
MASA
RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 10
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1
(satu) bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati.
Pasal 11
Saat Retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya
SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
BAB IX
HAK PENGHUNIAN DAN PEMINDAHTANGANAN
Bagian Pertama
Hak Penghunian
Pasal 12
(1)
Setiap
penempatan penggunaan fasilitas pasar ditetapkan oleh Bupati.
(2)
Setiap
pedagang yang telah ditunjuk / ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhak menghuni dan kepadanya diberikan Kartu Hak Huni.
(3)
Hak
Penghunian merupakan hak melekat pada pemegangnya.
(4)
Kartu
Hak Huni berlaku selama pemegang hak menjalankan usahanya pada bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan dilaksanakan pendaftaran ulang setiap 1 (satu) tahun
sekali.
(5)
Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah usaha berjualan / berdagang.
(6) Setiap pedagang yang telah
ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang merubah fungsi dan
peruntukan serta bentuk bangunan.
Bagian Kedua
Pemindahtanganan
Pasal 13
(1)
Pemindahtanganan
Hak Penghunian atas fasilitas pasar hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin
tertulis dari Bupati.
(2) Setiap pemindahtanganan Hak
Penghunian dikenakan biaya Balik nama sebesar Rp. 500.000,- /Toko/Kios
(3) Setiap pemindahtanganan Hak
Penghunian Los dikenakan biaya Balik nama sebesar Rp. 300.000,- /Los
BAB X
TATA
CARA PEMUNGUTAN
Pasal 14
(1) Retribusi dipungut dengan
menggunakan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dokumen lain yang dipersamakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Karcis.
(3) Bentuk, isi dan tata cara
penerbitan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan oleh Bupati.
BAB XI
SANKSI
ADMINISTRASI
Pasal 15
(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada
waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang
dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2) Penagihan retribusi terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3) Wajib Retribusi yang melanggar
ketentuan Pasal 12 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Hak Penghunian atas
Toko/Kios/Los dicabut/ diambil alih haknya oleh Pemerintah Daerah.
(4) Wajib Retribusi yang telah
ditunjuk/ ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila selama 1 (satu)
tahun berturut-turut dan/atau Toko/Kios/Los tidak dihuni dan diberdayakan masa
hak kepenghuniannya dicabut/ diambil oleh Pemerintah Daerah.
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 16
(1)
Pembayaran
retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2) Retribusi yang terutang
dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau
Dokumen lain yang dipersamakan dan STRD.
(3) Tata cara pembayaran,
penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur oleh Bupati.
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 17
(1)
Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau Dokumen lain
yang dipersamakan dan Surat Keputusan Keberatan yang tidak atau kurang bayar
ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan
Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat
teguran.
(3)
Pengeluaran
Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai tindakan awal
pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak
tanggal jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain
yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(5)
Surat
Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
(6)
Tata
cara penagihan dan penerbitan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis
diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XIV
KEBERATAN
Pasal 18
(1)
Wajib
Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang
ditunjuk atas SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dengan disertai alasan-alasan yang
jelas.
(3) Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi,
Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi
tersebut.
(4) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
sejak tanggal SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB diterbitkan,
kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukan bahwa jangka waktu
itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5) Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah
suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(6) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak
dipertimbangkan.
(7) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan
pelaksanaan penagihan retribusi.
Pasal 19
(1)
Bupati
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan
diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Bupati atas keberatan
dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya
retribusi yang terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan,
keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
BAB XV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN
Pasal 20
(1)
Atas
kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan
permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2) Bupati dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran
retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3) Apabila jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini telah dilampaui dan Bupati tidak
memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan Retribusi
dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama
1 (satu) bulan.
(4) Apabila Wajib Retribusi
mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu
utang retribusi tersebut.
(5) Pengembalian kelebihan
pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6) Apabila pengembalian kelebihan
pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Bupati
memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12
(dua belas) bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
(7) Imbalan bunga sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dihitung sejak pelunasan sampai dengan diterbitkannya
SKRDLB.
Pasal 21
(1)
Permohonan
pengembalian pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan
sekurang-kurangnya menyebutkan :
a.
Nama
dan alamat Wajib Retribusi
b.
Masa
Retribusi
c.
Besar
kelebihan pembayaran
d.
Alasan
yang singkat dan jelas
(2) Permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos
tercatat.
(3) Bukti penerimaan oleh Pejabat
Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan
diterima oleh Bupati.
Pasal
22
(1) Pengembalian
kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar
Kelebihan Retribusi.
(2) Apabila
kelebihan pembayaran Retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) pembayaran dilakukan dengan cara
pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
BAB XVI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI / PEMINDAHTANGANAN
Pasal 23
(1) Bupati
dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi/
pemindahtanganan.
(2) Pengurangan,
keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Tata cara pengurangan,
keringanan dan pembebasan retribusi/ pemindahtanganan ditetapkan oleh Bupati.
BAB XVII
KADALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 24
(1) Hak
untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
saat terutangnya retribusi kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak
pidana pada Bidang Retribusi.
(2) Kedaluwarsa
penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila :
a.
Diterbitkan Surat Teguran atau
b.
Ada pengakuan Utang Retribusi dari Wajib Retribusi
baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam
hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluarsa
penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4) Pengakuan
utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang
retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan
utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran
dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
Pasal 25
(1) Piutang
retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan
sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Bupati
menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tata
cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dengan
Peraturan Bupati.
BAB XVIII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 26
(1)
Wajib
Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8
sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga)
kali jumlah retribusi yang terutang.
(2)
Selain pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini sehingga
merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau denda paling banyak Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) adalah pelanggaran.
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
(5) Denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disetorkan ke Kas Daerah.
BAB XIX
PENYIDIKAN
Pasal 27
(1) Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus
untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan pemerintah daerah
yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah :
a. menerima,
mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan
tindak pidana, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan
mengenai orang pribadi atau badan
tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau
pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;
d.
Memeriksa buku-buku catatan-catatan dan
dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan
bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan
terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta
bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
g.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan
ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen
yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak
pidana;
i.
memanggil
orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk
kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang hukum acara pidana.
(4) Penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulai penyidikan dan menyampaikan hasil
penyidikannya kepada Penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Hukum Acara Pidana.
BAB XX
PENGAWASAN
Pasal 28
(1) Pengawasan pelaksanaan
Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Dinas bersama-sama dengan Satuan Polisi
Pamong Praja serta Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Lembaga terkait lainnya.
(2)
Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan preventif dan
pengawasan represif.
Pasal 29
Pengawasan
Preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Daerah ini
dilakukan antara lain, meliputi :
a.
Pembinaan
kesadaran hukum aparatur dan masyarakat.
b.
Peningkatan
profesionalisme aparatur pelaksana.
c.
Peningkatan
peran dan fungsi pelaporan.
Pasal 30
Pengawasan Represif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) ini dilakukan antara lain, meliputi :
a.
Tindakan
penertiban terhadap perbuatan-perbuatan warga masyarakat yang tidak
melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
b.
Penyerahan
penanganan pelanggaran peraturan daerah kepada lembaga peradilan.
c.
Pengenaan
sanksi administratif dan hukuman disiplin kepada para pegawai yang melanggar Peraturan
Daerah.
BAB XXI
INSENTIF
PEMUNGUTAN
Pasal 31
(1)
Instansi yang melaksanakan
pemungutan Retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja
tertentu.
(2)
Pemberian insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan
pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Bupati.
BAB
XXII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
32
(1)
Tarirf
Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan perkonomian.
(3)
Pengenaan
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
Pasal 33
Dengan berlakunya Peraturan
Daerah ini, maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis
Nomor 26 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor
12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
3. Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 22 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
dinyatakan dicabut
dan tidak berlaku.
Pasal 34
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya
diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 35
Peraturan
Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Ciamis.
Ditetapkan
di Ciamis
pada
tanggal
BUPATI
CIAMIS
H. ENGKON KOMARA
Diundangkan
di Ciamis
pada tanggal
SEKRETARIS
DAERAH KABUPATEN CIAMIS
H. TAHYADI A. SATIBIE……………………………….
LEMBARAN
DAERAH KABUPATEN CIAMIS
TAHUN 2011 NOMOR
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN
CIAMIS
NOMOR TAHUN 2011
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
I. UMUM
Ketentuan Retribusi Pasar yang dimiliki dan/ atau dikuasai oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2005 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999
tentang Retribusi Pasar.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 22 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar perlu ditinjau dan
disesuaikan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal
ini menjelaskan arti istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini dengan
maksud untuk menyamakan pengertian istilah-istilah itu sehingga dengan demikian
dan dihindarkan kesalahpahaman dalam penafsiran.
Pasal 2
Cukup
Jelas
Pasal 3
Cukup
Jelas
Pasal 4
Cukup
Jelas
Pasal 5
Cukup
Jelas
Pasal 6
Cukup
Jelas
Pasal 7
Cukup
Jelas
Pasal
8
Ayat (1) cukup jelas
Ayat (2) cukup jelas
Ayat (3) yang dimaksud dengan
kriteria Kelas Pasar yaitu :
|
||
Kelas
I
|
:
|
- Memiliki bangunan Kios/Los lebih dari 1200 unit
-
Jumlah
pedagang lebih dari 1000 orang
- Lokasi Pasar berada di Ibukota Kabupaten.
|
Kelas II
|
:
|
- Memiliki bangunan Kios/Los 800 sampai dengan 1200 unit
-
Jumlah
pedagang 800 sampai dengan 1000 orang
- Lokasi Pasar berada di
Ibukota/Kabupaten/ Kecamatan
|
Kelas
III
|
:
|
- Memiliki bangunan Kios/Los 600 sampai dengan 800 unit
- Jumlah pedagang 600 sampai dengan 800 orang
- Lokasi Pasar berada di Ibukota/Kecamatan/ Desa
|
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) yang dimaksud dengan kriteria ukuran yang
lebih besar adalah ukuran yang melebihi 3m x 4m, dan dihitung dengan menambah
kelebihan ukuran dari tarif ukuran terkecil sesuai dengan keadaan kelasnya
atau kelipatannya.
Contoh :
Ukuran Kios 16 m2 pada Pasar Kelas I,
Tarif
untuk ukuran 3m x 4m = 12m = Rp. 27.400,-
Maka tarif yang dikenakan
untuk ukuran 16 m2 perhitungannya yaitu:
Tarif 12 m2 = Rp. 27.400,-
4 m2
Ditambah
---------- x Rp. 9.100,-
6
=
Rp. 6.100,-
-------------------
Rp. 33.500,-
|
Pasal 9
Cukup
Jelas
Pasal 10
Cukup
Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal
12
Cukup Jelas
Pasal
13
Cukup Jelas
Pasal
14
Cukup Jelas
Pasal
15
Cukup Jelas
Pasal
16
Cukup Jelas
Pasal
17
Cukup Jelas
Pasal
18
Cukup Jelas
Pasal
19
Cukup Jelas
Pasal
20
Cukup Jelas
Pasal
21
Cukup Jelas
Pasal
22
Cukup Jelas
Pasal
23
Cukup Jelas
Pasal
24
Cukup Jelas
Pasal
25
Cukup Jelas
Pasal
26
Cukup Jelas
Pasal
27
Cukup Jelas
Pasal
28
Cukup Jelas
Pasal
29
Cukup Jelas
Pasal
30
Cukup Jelas
Pasal
31
Cukup Jelas
Pasal
32
Cukup Jelas
Pasal
33
Cukup Jelas
Pasal
34
Cukup Jelas
Pasal
35
Cukup Jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....