Jumat, 28 Maret 2014

PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 10 TAHUN 2011 tentang RETRIBUSI PASAR

PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 10 TAHUN 2011
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIAMIS,
Menimbang
:
a.         bahwa Retribusi Pasar di Kabupaten Ciamis telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2005;
b.         bahwa sehubungan telah ditetapkannya ketentuan baru yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.         Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950)  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851);
2.         Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.         Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.         Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.         Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.         Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
8.         Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.         Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.     Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Penerintahan daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.     Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.     Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
15.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang  Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang  Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
17.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
18.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
19.     Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2001 Nomor 1);
20.     Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
21.     Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis;
22.     Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS
dan
BUPATI CIAMIS

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :           PERATURAN  DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah yang dimaksud dengan :
1.         Daerah adalah Daerah Kabupaten Ciamis.
2.         Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.         Bupati adalah Bupati Ciamis.
4.         Dinas adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM.
5.         Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM.
6.         Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Pelayanan Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.         Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los, Kios dan/atau toko dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau yang berada pada kawasan penataan pasar dan khusus disediakan untuk pedagang.
8.         Los adalah bangunan tetap didalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang beratap tanpa dilengkapi dinding.
9.         Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya  dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
10.     Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
11.     Retribusi pasar yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar yang berupa halaman/ pelataran. Los, Kios atau Toko dan bentuk-bentuk lain yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau yang berada pada kawasan penataan pasar dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) pasar.
12.     Fasilitas pasar adalah fasilitas berupa halaman/ pelataran, Los, Kios dan/atau Toko dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau yang berada pada kawasan perbatasan pasar dan khususnya disediakan untuk pedagang.
13.     Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perudang-undangan retribusi daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi daerah.
14.     Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar.
15.     Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
16.     Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SPORD, adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan Data Objek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
17.     Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
18.     Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT, adalah Surat Ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
19.     Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
20.     Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda.
21.     Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDKBT, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
22.     Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, Kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk Kontrak Investasi Kolektif dan bentuk usaha tetap.
23.     Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
24.     Penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.


BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar, dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar.

Pasal 3

(1)       Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
(2)       Tidak termasuk Objek Retribusi adalah Pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.

Pasal 4

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar.

BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI

Pasal 5

Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

Pasal 6

Tingkat penggunaan Jasa diukur berdasarkan luas, jenis, tempat dan kelas pasar yang digunakan.

BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
SERTA BESARNYA TARIF

Pasal 7

(1)       Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur serta besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan penyediaan pelayanan fasilitas pasar dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(2)       Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyusutan, biaya bunga pinjaman, biaya operasional dan pemeliharaan.


BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

Pasal 8

(1)       Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas pasar, luas lokasi, dan/atau jangka waktu pemakaian.
(2)       Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan kelas pasar.
(3)       Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut :

LOKASI
JENIS BANGUNAN
LUAS
TARIF (RP.)
Pasar Kelas I
(Pasar Ciamis)
a.    Los
-   Semi Permanen

-   Permanen

b.    Kios
Permanen




c.       Pelataran

Rp/bln
2m x 2m
2,5 x 2,5m
2,5 x 2,5m
2m x 3m

2,5 x 2,5m
2m x 3m
3m x 3m
3m x 4m

-


5.500
8.000
10.000
6.000

12.000
 9.100
10.300
27.400

500/m/Hari

Pasar Kelas II
(Pasar Pananjung, Banjarsari)
a.    Los
-   Semi Permanen

-   Permanen

b.    Kios
Permanen



c.       Pelataran

2m x 2m
2,5 x 2,5m
2,5 x 2,5m
2m x 3m

2,5 x 2,5m
2m x 3m
3m x 3m
3m x 4m
-

5.000
7.000
9.000
5.000
 
12.000
 7.000
18.000
21.000
500/m/Hari
Pasar Kelas III
(Pasar Kawali, Parigi, Sindangkasih, Kalipucang)
a.    Los
-   Semi Permanen

-   Permanen


b.    Kios
-    Permanen




c.       Pelataran


2,5 x 2,5m
2m x 3m
2,5 x 2,5m
2m x 3m


2,5 x 2,5m
2m x 3m
3m x 3m
3m x 4m

-


5.000
4.000
6.100
5.000

 
 9.100
6.100
15.200
18.300

500/m/Hari


(4)       Ukuran Kios/Los yang lebih besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), besarnya tarif dikalikan sesuai dengan luas Kios/Los.


BAB VII
WILAYAH PUNGUTAN
Pasal 9

Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat penyediaan pelayanan fasilitas pasar diberikan.


 BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 10

Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati.
Pasal 11

Saat Retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.


BAB IX
HAK PENGHUNIAN DAN PEMINDAHTANGANAN
Bagian Pertama
Hak Penghunian

Pasal 12
(1)       Setiap penempatan penggunaan fasilitas pasar ditetapkan oleh Bupati.
(2)       Setiap pedagang yang telah ditunjuk / ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menghuni dan kepadanya diberikan Kartu Hak Huni.
(3)       Hak Penghunian merupakan hak melekat pada pemegangnya.
(4)       Kartu Hak Huni berlaku selama pemegang hak menjalankan usahanya pada bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dilaksanakan pendaftaran ulang setiap 1 (satu) tahun sekali.
(5)       Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah usaha berjualan / berdagang.
(6)       Setiap pedagang yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang merubah fungsi dan peruntukan serta bentuk bangunan. 

Bagian Kedua
Pemindahtanganan

Pasal 13

(1)       Pemindahtanganan Hak Penghunian atas fasilitas pasar hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Bupati.
(2)       Setiap pemindahtanganan Hak Penghunian dikenakan biaya Balik nama sebesar   Rp. 500.000,-  /Toko/Kios
(3)       Setiap pemindahtanganan Hak Penghunian Los dikenakan biaya Balik nama sebesar Rp. 300.000,-  /Los

BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN

Pasal 14

(1)       Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
(2)       Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Karcis.
(3)       Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan oleh Bupati.

BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 15

(1)       Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)       Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)       Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Hak Penghunian atas Toko/Kios/Los dicabut/ diambil alih haknya oleh Pemerintah Daerah.
(4)       Wajib Retribusi yang telah ditunjuk/ ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila selama 1 (satu) tahun berturut-turut dan/atau Toko/Kios/Los tidak dihuni dan diberdayakan masa hak kepenghuniannya dicabut/ diambil oleh Pemerintah Daerah.

BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN

Pasal 16

(1)       Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)       Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan dan STRD.
(3)       Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur oleh Bupati.
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN

Pasal 17

(1)       Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan dan Surat Keputusan Keberatan yang tidak atau kurang bayar ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)       Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat teguran.
(3)       Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(4)       Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(5)       Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
(6)       Tata cara penagihan dan penerbitan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis diatur  dengan Peraturan Bupati.

BAB XIV
KEBERATAN
Pasal 18

(1)       Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB.
(2)       Keberatan diajukan secara tertulis dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)       Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
(4)       Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)       Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(6)       Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(7)       Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.

Pasal 19

(1)       Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)       Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)       Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.


BAB XV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

Pasal 20

(1)       Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan  pengembalian kepada Bupati.
(2)       Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)       Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)       Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)       Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)       Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
(7)       Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung sejak pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.

Pasal 21

(1)       Permohonan pengembalian pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan sekurang-kurangnya menyebutkan :
a.         Nama dan alamat Wajib Retribusi
b.         Masa Retribusi
c.         Besar kelebihan pembayaran
d.         Alasan yang singkat dan jelas
(2)       Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)       Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Bupati.
                                                                           
Pasal 22

(1)       Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)       Apabila kelebihan pembayaran Retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.


BAB XVI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI / PEMINDAHTANGANAN

Pasal 23
(1)       Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi/ pemindahtanganan.
(2)       Pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)       Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi/ pemindahtanganan ditetapkan oleh Bupati.


BAB XVII
KADALUWARSA PENAGIHAN

Pasal 24
(1)       Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui  jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana pada Bidang Retribusi.
(2)       Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila :
a.         Diterbitkan Surat Teguran atau
b.    Ada pengakuan Utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)       Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran  tersebut.
(4)       Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)       Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.

Pasal 25

(1)     Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)     Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)     Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.

BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 26

(1)       Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama  (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.
(2)       Selain pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak    Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(3)       Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah pelanggaran.
(4)       Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
(5)       Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke Kas Daerah.


BAB XIX
PENYIDIKAN

Pasal 27

(1)     Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)     Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan pemerintah daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)     Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.       menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.       meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau  badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
c.       meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;
d.       Memeriksa buku-buku catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
e.       melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.          meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
g.       menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan  memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.       memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
i.           memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.           menghentikan penyidikan;
k.       melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana.
(4)     Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulai penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
BAB XX
PENGAWASAN

Pasal 28

(1)       Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Dinas bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja serta Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Lembaga terkait lainnya.
(2)       Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan preventif dan pengawasan  represif.

Pasal 29

Pengawasan Preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Daerah ini dilakukan antara lain, meliputi :
a.         Pembinaan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat.
b.         Peningkatan profesionalisme aparatur pelaksana.
c.         Peningkatan peran dan fungsi pelaporan.

Pasal 30

Pengawasan Represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) ini dilakukan antara lain, meliputi :
a.         Tindakan penertiban terhadap perbuatan-perbuatan warga masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
b.         Penyerahan penanganan pelanggaran peraturan daerah kepada lembaga peradilan.
c.         Pengenaan sanksi administratif dan hukuman disiplin kepada para pegawai yang melanggar Peraturan Daerah.


BAB XXI
INSENTIF PEMUNGUTAN

Pasal 31

(1)           Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)           Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)           Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada            ayat (1) diatur oleh Bupati.

BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32

(1)            Tarirf Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)            Peninjauan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perkonomian.
(3)            Pengenaan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 33

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
1.       Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
2.       Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 26 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
3.       Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.


Pasal 34

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.

Pasal 35

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis.

                                                                                    Ditetapkan di Ciamis
                                                                                    pada tanggal     
                                                                                            
                                                                                                BUPATI CIAMIS



                                                                                         H. ENGKON KOMARA




Diundangkan di Ciamis
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS



                H. TAHYADI A. SATIBIE……………………………….
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
TAHUN 2011  NOMOR



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR         TAHUN 2011
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

I.  UMUM
Ketentuan Retribusi Pasar yang dimiliki dan/ atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar perlu ditinjau dan disesuaikan.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal ini menjelaskan arti istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini dengan maksud untuk menyamakan pengertian istilah-istilah itu sehingga dengan demikian dan dihindarkan kesalahpahaman dalam penafsiran.
Pasal 2                  
                  Cukup Jelas
Pasal 3                  
                  Cukup Jelas
Pasal 4                  
                  Cukup Jelas
Pasal 5                  
                  Cukup Jelas
Pasal 6                  
                  Cukup Jelas
Pasal 7                  
                  Cukup Jelas
Pasal 8                  
Ayat (1) cukup jelas
Ayat (2) cukup jelas
Ayat (3) yang dimaksud dengan kriteria Kelas Pasar yaitu :
Kelas I
:
-     Memiliki bangunan Kios/Los lebih dari 1200 unit
-     Jumlah pedagang lebih dari 1000 orang
-     Lokasi Pasar berada di Ibukota Kabupaten.
Kelas II
:
-     Memiliki bangunan Kios/Los 800 sampai dengan 1200 unit
-     Jumlah pedagang 800 sampai dengan 1000 orang
-    Lokasi Pasar berada di Ibukota/Kabupaten/ Kecamatan
Kelas III
:
-     Memiliki bangunan Kios/Los 600 sampai dengan 800 unit
-     Jumlah pedagang 600 sampai dengan 800 orang
-     Lokasi Pasar berada di Ibukota/Kecamatan/ Desa
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) yang dimaksud dengan kriteria ukuran yang lebih besar adalah ukuran yang melebihi 3m x 4m, dan dihitung dengan menambah kelebihan ukuran dari tarif ukuran terkecil sesuai dengan keadaan kelasnya atau kelipatannya.
Contoh :
Ukuran Kios 16 m2 pada Pasar Kelas I,
Tarif untuk ukuran 3m x 4m = 12m = Rp. 27.400,-
Maka tarif yang dikenakan untuk ukuran 16 m2 perhitungannya yaitu:
Tarif 12 m2 = Rp. 27.400,-
                        4 m2
Ditambah  ---------- x Rp. 9.100,-
                           6
= Rp.   6.100,-
-------------------
    Rp. 33.500,-

Pasal 9                  
                  Cukup Jelas
Pasal 10                
                  Cukup Jelas
Pasal 11                
                  Cukup Jelas
Pasal 12                
                  Cukup Jelas
Pasal 13                
                  Cukup Jelas
Pasal 14                
                  Cukup Jelas
Pasal 15                
                  Cukup Jelas
Pasal 16                
                  Cukup Jelas
Pasal 17                
                  Cukup Jelas

Pasal 18                
                  Cukup Jelas
Pasal 19                
                  Cukup Jelas
Pasal 20                
                  Cukup Jelas
Pasal 21                
                  Cukup Jelas
Pasal 22                
                  Cukup Jelas
Pasal 23                
                  Cukup Jelas
Pasal 24                
                  Cukup Jelas
Pasal 25                
                  Cukup Jelas
Pasal 26                
                  Cukup Jelas
Pasal 27                
                  Cukup Jelas
Pasal 28                
                  Cukup Jelas
Pasal 29                
                  Cukup Jelas
Pasal 30                
                  Cukup Jelas
Pasal 31                
                  Cukup Jelas
Pasal 32                
                  Cukup Jelas
Pasal 33                
                  Cukup Jelas
Pasal 34                
                  Cukup Jelas
Pasal 35                
                  Cukup Jelas


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....