|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA BOJONGMENGGER
KECAMATAN CIJEUNGJING KABUPATEN
CIAMIS
Sekretariat : Jl. Raya Ciamis Banjar No. 595 Desa Bojongmengger
46271
|
Nomor : 144/001/Sp-BPD/IV/2013
Sifat : Penting
Lampiran : -
Hal : Akhir
Masa Jabatan Kepala Desa Bojongmengger
|
Bojongmengger,
29 April 2013
Kepada
Yth . Sdr. EMAN SULAEMAN
Kepala Desa
Bojongmengger
di -
BOJONGMENGGER
|
Memenuhi
ketentuan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor
5 Tahun 2006 yang telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor
1 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
dan Keputusan Bupati Ciamis Nomor 141.1/Kpts.634-Huk/2007
Tanggal 8 Oktober 2007.tentang Pengangkatan Sdr. EMAN SULAEMAN sebagai Kepala Desa Bojongmengger, dengan ini kami
beritahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Masa
Jabatan Saudara sebagai Kepala Desa Bojongmengger Kecamatan Cijeungjing
Kabupaten Ciamis, akan berakhir pada tanggal 30 Oktober 2013
2. Segera
menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati Ciamis
melalui Camat Cijeungjing selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah
dikeluarkannya Surat Pemberitahuan ini
3. Segera
menyampaikan Keterangan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Badan
Permusyawaratan Desa, selambat-lambatnya 3(tiga) bulan setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan
ini.
Demikian
pemberitahuan ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
DESA BOJONGMENGGER
Ketua,
H. RUSMAN HIDAYAT,SE
Tembusan :
1. Yth.
Bupati Ciamis
2. Yth.
Camat Cijeungjing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....