Sabtu, 29 Maret 2014

Surat BPD perihal akhir masa jabatan Kepala Desa

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA BOJONGMENGGER
KECAMATAN CIJEUNGJING KABUPATEN CIAMIS
Sekretariat : Jl. Raya Ciamis Banjar No. 595 Desa Bojongmengger
46271

Nomor      : 144/001/Sp-BPD/IV/2013
Sifat         :  Penting
Lampiran :    -
Hal           :  Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Bojongmengger
Bojongmengger, 29 April 2013
Kepada
Yth .   Sdr. EMAN SULAEMAN
Kepala Desa Bojongmengger
di -
BOJONGMENGGER

Memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 yang telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2010  tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Keputusan Bupati  Ciamis  Nomor 141.1/Kpts.634-Huk/2007 Tanggal 8 Oktober 2007.tentang Pengangkatan Sdr. EMAN SULAEMAN sebagai Kepala Desa Bojongmengger, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
1.    Masa Jabatan Saudara sebagai Kepala Desa Bojongmengger Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis, akan berakhir pada tanggal 30 Oktober 2013
2.    Segera menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati Ciamis melalui Camat Cijeungjing selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan ini
3.    Segera menyampaikan Keterangan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa, selambat-lambatnya 3(tiga) bulan  setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan ini.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian sebagaimana mestinya.

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA BOJONGMENGGER
Ketua,



H. RUSMAN HIDAYAT,SE
Tembusan :
1.    Yth. Bupati Ciamis

2.    Yth. Camat Cijeungjing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....