Selasa, 24 Desember 2013

Undang-Undang Desa 2013

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR…TAHUN 2013
TENTANG
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak
tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan
mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan
Republik Indonesia, Desa telah berkembang
dalam berbagai bentuk sehingga perlu
dilindungi dan diberdayakan agar menjadi
kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga
dapat menciptakan landasan yang kuat dalam
melaksanakan pemerintahan dan
pembangunan menuju masyarakat yang adil,
makmur, dan sejahtera;
c. bahwa Desa dalam susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
perlu diatur tersendiri dengan undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu membentuk Undang-Undang tentang Desa;
Mengingat : Pasal 5, Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan
Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama
lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan
nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama
lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan
yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah
Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat
strategis.
6. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa,
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset,
jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati
bersama Badan Permusyawaratan Desa.
8. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan
kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
Desa.
3
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
9. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan
utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan
susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan,
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat
dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang
yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
11. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan
asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
12. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan
kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan
pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan,
kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan
kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai
dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
13. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
15. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
16. Menteri adalah menteri yang menangani Desa.
Pasal 2
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 3
Pengaturan Desa berasaskan:
a. rekognisi;
b. subsidiaritas;
c. keberagaman;
d. kebersamaan;
4
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
e. kegotongroyongan;
f. kekeluargaan;
g. musyawarah;
h. demokrasi;
i. kemandirian;
j. partisipasi;
k. kesetaraan;
l. pemberdayaan; dan
m. keberlanjutan.
Pasal 4
Pengaturan Desa bertujuan:
a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah
ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat
Desa;
d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa
untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan
bersama;
e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif,
terbuka, serta bertanggung jawab;
f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna
mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna
mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan
sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi
kesenjangan pembangunan nasional; dan
i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
BAB II
KEDUDUKAN DAN JENIS DESA
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 5
Desa berkedudukan di wilayah kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Jenis Desa
5
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
Pasal 6
(1) Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.
(2) Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah
setempat.
BAB III
PENATAAN DESA
Pasal 7
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dapat melakukan penataan Desa.
(2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil
evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa.
(4) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembentukan;
b. penghapusan;
c. penggabungan;
d. perubahan status; dan
e. penetapan Desa.
Pasal 8
(1) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)
huruf a merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa
yang ada.
(2) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota dengan
mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat
istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta
kemampuan dan potensi Desa.
(3) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat:
a. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung
sejak pembentukan;
b. jumlah penduduk, yaitu:
1) wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau
1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
2) wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000
(seribu) kepala keluarga;
6
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
3) wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa
atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;
4) wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit
3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala
keluarga;
5) wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu
lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga;
6) wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi
Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit
2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala
keluarga;
7) wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan
Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu
lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga;
8) wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara
paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus)
kepala keluarga; dan
9) wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima
ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.
c. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;
d. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup
bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
e. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
f. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa
yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
g. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan
publik; dan
h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan
tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan
nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan
nilai sosial budaya masyarakat Desa.
(5) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui Desa persiapan.
(6) Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk.
(7) Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu)
sampai 3 (tiga) tahun.
(8) Peningkatan status sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
Pasal 9
Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan
program nasional yang strategis.
7
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
Pasal 10
Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa
baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan
memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang
ini.
Pasal 11
(1) Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan
prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan
pendapat masyarakat Desa.
(2) Seluruh barang milik Desa dan sumber pendapatan Desa yang
berubah menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi kekayaan/aset Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang
digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
kelurahan tersebut dan pendanaan kelurahan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
(3) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
wilayah kerja kabupaten/kota yang setara dengan Pemerintahan
Desa dalam pelayanan kepada masyarakat Desa.
(4) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh
lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui
camat.
(5) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat oleh
Bupati/Walikota dari pegawai negeri sipil.
Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengubah status
kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan
memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana dan
prasarana menjadi milik Desa dan dikelola oleh Desa yang
bersangkutan untuk kepentingan masyarakat Desa.
(3) Pendanaan perubahan status kelurahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kabupaten/kota.
Pasal 13
Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang
bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
Pasal 14
Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan
status Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
8
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 atau kelurahan menjadi Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dalam Peraturan
Daerah.
Pasal 15
(1) Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan,
penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa
menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 yang telah mendapatkan persetujuan
bersama Bupati/Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diajukan kepada Gubernur.
(2) Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau
perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan
menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan
masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Gubernur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling
lama 20 (dua puluh) hari setelah menerima Rancangan Peraturan
Daerah.
(2) Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan penyempurnaan
dan penetapan menjadi Peraturan Daerah paling lama 20 (dua
puluh) hari.
(3) Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan terhadap
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak dapat disahkan
dan tidak dapat diajukan kembali dalam waktu 5 (lima) tahun
setelah penolakan oleh Gubernur.
(4) Dalam hal Gubernur tidak memberikan persetujuan atau tidak
memberikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah
yang dimaksud dalam Pasal 15 dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota dapat mengesahkan
Rancangan Peraturan Daerah tersebut serta sekretaris daerah
mengundangkannya dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
(5) Dalam hal Bupati/Walikota tidak menetapkan Rancangan
Peraturan Daerah yang telah disetujui oleh Gubernur, Rancangan
Peraturan Daerah tersebut dalam jangka waktu 20 (dua puluh)
hari setelah tanggal persetujuan Gubernur dinyatakan berlaku
dengan sendirinya.
9
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
Pasal 17
(1) Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang pembentukan,
penghapusan, penggabungan, dan perubahan status Desa menjadi
kelurahan atau kelurahan menjadi Desa berlaku terhitung sejak
ditetapkan nomor registrasi dan pengaturan kode Desa oleh
Menteri.
(2) Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai lampiran peta batas wilayah Desa.
BAB IV
KEWENANGAN DESA
Pasal 18
Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
Pasal 19
Kewenangan Desa meliputi:
a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. kewenangan lokal berskala Desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah
provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan
lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a
dan huruf b diatur dan diurus oleh Desa.
Pasal 21
Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan
kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi,
atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh Desa.
Pasal 22
(1) Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada
Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai biaya.
10
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
BAB V
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Pasal 23
Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Pasal 24
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
c. tertib kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. proporsionalitas;
f. profesionalitas;
g. akuntabilitas;
h. efektivitas dan efisiensi;
i. kearifan lokal;
j. keberagaman; dan
k. partisipatif.
Bagian Kesatu
Pemerintah Desa
Pasal 25
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala
Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh
perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain.
Bagian Kedua
Kepala Desa
Pasal 26
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
11
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta
mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif
untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan
negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk
kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah
Desa;
b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan
penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan
kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang
dilaksanakan; dan
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya
kepada perangkat Desa.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Desa berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang
akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,
serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku
kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. memegang kuasa pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
12
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat
Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di
Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan
lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada
akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan
secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir
tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan
pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir
tahun anggaran.
Pasal 28
(1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi
administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian
sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 29
Kepala Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota
keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau
golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang,
barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
13
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan
Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam
peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum
dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturutturut
tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 30
(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan
dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian
sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Bagian Ketiga
Pemilihan Kepala Desa
Pasal 31
(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh
wilayah kabupaten/kota.
(2) Pemerintahan Daerah kabupaten/kota menetapkan kebijakan
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Daerah
kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa
serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala
Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa
secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
(2) Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan
Kepala Desa.
(3) Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bersifat mandiri dan tidak memihak.
(4) Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan,
dan tokoh masyarakat Desa.
14
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
Pasal 33
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama
atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat
mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa
setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun
setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan
secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan
pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulangulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa
jabatan; dan
m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 34
(1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa.
(2) Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil.
(3) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan,
pemungutan suara, dan penetapan.
(4) Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
(5) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas
mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon
berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan
pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan
melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
15
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
(6) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
Pasal 35
Penduduk Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) yang
pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur
17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai
pemilih.
Pasal 36
(1) Bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditetapkan sebagai calon
Kepala Desa oleh panitia pemilihan Kepala Desa.
(2) Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat Desa di tempat
umum sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
(3) Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat Desa dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang
memperoleh suara terbanyak.
(2) Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon Kepala Desa
terpilih.
(3) Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama calon Kepala
Desa terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7
(tujuh) hari setelah penetapan Kepala Desa terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah
menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon
Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota.
(5) Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi Kepala Desa paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian
hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk
keputusan Bupati/Walikota.
(6) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa,
Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 38
(1) Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau
pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
penerbitan keputusan Bupati/Walikota.
16
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
(2) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa terpilih
bersumpah/berjanji.
(3) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai
berikut:
“Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaikbaiknya,
sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan
selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila
sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan
kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi
Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 39
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung
sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat
paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut
atau tidak secara berturut-turut.
Bagian Keempat
Pemberhentian Kepala Desa
Pasal 40
(1) Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam)
bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai Kepala Desa.
(3) Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 41
Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah
dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara
17
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di
pengadilan.
Pasal 42
Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah
ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme,
makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pasal 43
Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Walikota
setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 44
(1) Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 setelah melalui proses
peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan putusan pengadilan
diterima oleh Kepala Desa, Bupati/Walikota merehabilitasi dan
mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sebagai
Kepala Desa sampai dengan akhir masa jabatannya.
(2) Apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya,
Bupati/Walikota harus merehabilitasi nama baik Kepala Desa
yang bersangkutan.
Pasal 45
Dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, sekretaris Desa melaksanakan
tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 46
(1) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tidak lebih dari 1 (satu)
tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai penjabat Kepala Desa
sampai dengan terpilihnya Kepala Desa.
(2) Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban,
dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Pasal 47
(1) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 lebih dari 1 (satu) tahun,
18
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah
Daerah kabupaten/kota sebagai penjabat Kepala Desa.
(2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan
ditetapkannya Kepala Desa.
(3) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih melalui
Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33.
(4) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa
diberhentikan.
(5) Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) melaksanakan tugas Kepala Desa sampai
habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Perangkat Desa
Pasal 48
Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
Pasal 49
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas
membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas
nama Bupati/Walikota.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada
Kepala Desa.
Pasal 50
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat
dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau
yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh
dua) tahun;
19
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di
Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah
kabupaten/kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur
dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 51
Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota
keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau
golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang,
barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan
Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam
peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum
dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturutturut
tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 52
(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan
dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian
sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
20
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
Pasal 53
(1) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(3) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan
camat atas nama Bupati/Walikota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keenam
Musyawarah Desa
Pasal 54
(1) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang
diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan
unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang
bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerja sama Desa;
d. rencana investasi yang masuk ke Desa;
e. pembentukan BUM Desa;
f. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
g. kejadian luar biasa.
(3) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Ketujuh
Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 55
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa;
21
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Pasal 56
(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah wakil dari
penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang
pengisiannya dilakukan secara demokratis.
(2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa adalah 6 (enam)
tahun dan dapat kembali menjadi anggota untuk 2 (dua) kali masa
keanggotaan.
Pasal 57
(1) Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah
pernah menikah;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama
atau sederajat;
e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
f. bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan
Desa; dan
g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengisian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (1) dan persyaratan calon anggota Badan
Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.
Pasal 58
(1) Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan
jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9
(sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan,
penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa.
(2) Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan
Bupati/Walikota.
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebelum memangku
jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama di hadapan
masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang
ditunjuk.
(4) Susunan kata sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan
Desa sebagai berikut:
22
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan
Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya,
dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam
mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar
negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan
dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 59
(1) Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas 1 (satu) orang
ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris.
(2) Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota Badan
Permusyawaratan Desa secara langsung dalam rapat Badan
Permusyawaratan Desa yang diadakan secara khusus.
(3) Rapat pemilihan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa untuk
pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh
anggota termuda.
Pasal 60
Badan Permusyawaratan Desa menyusun peraturan tata tertib Badan
Permusyawaratan Desa.
Pasal 61
Badan Permusyawaratan Desa berhak:
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
c. mendapatkan biaya operasional dalam melaksanakan fungsinya.
Pasal 62
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 63
Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib :
23
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat Desa;
d. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan/atau golongan;
e. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat
Desa; dan
f. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga
kemasyarakatan Desa.
Pasal 64
Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok
masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan
masyarakat Desa;
b. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang,
barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c. menyalahgunakan wewenang;
d. melanggar sumpah/janji jabatan;
e. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
f. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam
peraturan perundangan-undangan;
g. sebagai pelaksana proyek Desa;
h. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Pasal 65
(1) Mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagai
berikut:
a. musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dipimpin oleh
pimpinan Badan Permusyawaratan Desa;
b. musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c. pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah
guna mencapai mufakat;
24
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
d. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
e. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d
dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu
perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan
Permusyawaratan Desa yang hadir; dan
f. hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan
dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa dan
dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris
Badan Permusyawaratan Desa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa
diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.
Bagian Kedelapan
Penghasilan Pemerintah Desa
Pasal 66
(1) Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap
setiap bulan.
(2) Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh
kabupaten/kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kabupaten/kota.
(3) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(4) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan
dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya yang sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA
Pasal 67
(1) Desa berhak:
a. mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan
hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya
masyarakat Desa;
b. menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa; dan
c. mendapatkan sumber pendapatan.
25
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
(2) Desa berkewajiban:
a. melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta
kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan
nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
e. memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Desa.
Pasal 68
(1) Masyarakat Desa berhak:
a. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta
mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
c. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau
tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa;
d. memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
1. Kepala Desa;
2. perangkat Desa;
3. anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
4. anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
e. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan
ketenteraman dan ketertiban di Desa.
(2) Masyarakat Desa berkewajiban:
a. membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
b. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa yang baik;
c. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan
tenteram di Desa;
d. memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan,
permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
e. berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.
26
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
BAB VII
PERATURAN DESA
Pasal 69
(1) Jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan
bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa.
(2) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(3) Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
(4) Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah
Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum
ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan
oleh Bupati/Walikota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan tersebut oleh
Bupati/Walikota.
(6) Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Desa wajib
memperbaikinya.
(7) Kepala Desa diberi waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak
diterimanya hasil evaluasi untuk melakukan koreksi.
(8) Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi
dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
(9) Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada
masyarakat Desa.
(10) Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap
Rancangan Peraturan Desa.
(11) Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa diundangkan dalam
Berita Desa dan Lembaran Desa oleh sekretaris Desa.
(12) Dalam pelaksanaan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai
aturan pelaksanaannya.
Pasal 70
(1) Peraturan bersama Kepala Desa merupakan peraturan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang
melakukan kerja sama antar-Desa.
(2) Peraturan bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan perpaduan kepentingan Desa masing-masing
dalam kerja sama antar-Desa.
27
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
BAB VIII
KEUANGAN DESA DAN ASET DESA
Bagian Kesatu
Keuangan Desa
Pasal 71
(1) Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat
dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang
yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan
Keuangan Desa.
Pasal 72
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2)
bersumber dari:
a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset,
swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain
pendapatan asli Desa;
b. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kabupaten/kota;
d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana
perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
e. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kabupaten/kota;
f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga;
dan
g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program
yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
(3) Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 10%
(sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah.
(4) Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang
diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
28
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
(5) Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa
melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang
ditunjuk.
(6) Bagi kabupaten/kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Pemerintah
dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar
alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus
yang seharusnya disalurkan ke Desa.
Pasal 73
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian
pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.
(2) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh
Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan
Permusyawaratan Desa.
(3) Sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Pasal 74
(1) Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan
pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan
sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah.
(2) Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan
dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 75
(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan
Desa.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya
kepada perangkat Desa.
Bagian Kedua
Aset Desa
Pasal 76
(1) Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa,
pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan,
pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa,
pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.
(2) Aset lainnya milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain:
29
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
a. kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau
yang sejenis;
c. kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari
perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. hasil kerja sama Desa; dan
e. kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(3) Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal
Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada
Desa.
(4) Kekayaan milik Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama
Pemerintah Desa.
(5) Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah
Daerah kabupaten/kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang
sudah digunakan untuk fasilitas umum.
(6) Bangunan milik Desa harus dilengkapi dengan bukti status
kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
Pasal 77
(1) Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas
kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan,
efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.
(2) Pengelolaan kekayaan milik Desa dilakukan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta
meningkatkan pendapatan Desa.
(3) Pengelolaan kekayaan milik Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan
Permusyawaratan Desa berdasarkan tata cara pengelolaan
kekayaan milik Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Bagian Kesatu
Pembangunan Desa
Pasal 78
(1) Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan
kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa,
pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber
daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
30
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
(2) Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasan.
(3) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan
kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan
perdamaian dan keadilan sosial.
Paragraf 1
Perencanaan
Pasal 79
(1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa
sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada
perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
(2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka
waktu 6 (enam) tahun; dan
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut
Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
(3) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana
Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(4) Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satusatunya
dokumen perencanaan di Desa.
(5) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana
Kerja Pemerintah Desa merupakan pedoman dalam penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
(6) Program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang berskala
lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan
pelaksanaannya kepada Desa.
(7) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan salah satu sumber masukan dalam
perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Pasal 80
(1) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat
Desa.
(2) Dalam menyusun perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan
musyawarah perencanaan Pembangunan Desa.
31
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
(3) Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa menetapkan
prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa
yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kabupaten/kota.
(4) Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirumuskan berdasarkan
penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
a. peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
b. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan
lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya
lokal yang tersedia;
c. pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
d. pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk
kemajuan ekonomi; dan
e. peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman
masyarakat Desa berdasarkan kelembagaan masyarakat
Desa.
Paragraf 2
Pelaksanaan
Pasal 81
(1) Pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja
Pemerintah Desa.
(2) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh
masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.
(3) Pelaksanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan
sumber daya alam Desa.
(4) Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa.
(5) Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa
diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan
dengan Pembangunan Desa.
Paragraf 3
Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa
Pasal 82
(1) Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai
rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
(2) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap
pelaksanaan Pembangunan Desa.
32
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
(3) Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai
keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
(4) Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan
pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa,
Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi
kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa
paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(5) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk
menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
Bagian Kedua
Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 83
(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan
pembangunan antar-Desa dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
(2) Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan dalam upaya
mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan,
pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan
Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif.
(3) Pembangunan Kawasan Perdesaan meliputi:
a. penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka
penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang
kabupaten/kota;
b. pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat perdesaan;
c. pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan,
dan pengembangan teknologi tepat guna; dan
d. pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses
terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi.
(4) Rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan dibahas bersama
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa.
(5) Rencana pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Bupati/Walikota sesuai
dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Pasal 84
(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau
pihak ketiga yang terkait dengan pemanfaatan Aset Desa dan tata
ruang Desa wajib melibatkan Pemerintah Desa.
33
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
(2) Perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan
Aset Desa untuk pembangunan Kawasan Perdesaan merujuk
pada hasil Musyawarah Desa.
(3) Pengaturan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan
pembangunan Kawasan Perdesaan, pemanfaatan, dan
pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.
Pasal 85
(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota melalui satuan kerja perangkat daerah,
Pemerintah Desa, dan/atau BUM Desa dengan mengikutsertakan
masyarakat Desa.
(2) Pembangunan Kawasan Perdesaan yang dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak
ketiga wajib mendayagunakan potensi sumber daya alam dan
sumber daya manusia serta mengikutsertakan Pemerintah Desa
dan masyarakat Desa.
(3) Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa wajib
diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kerja sama
antar-Desa.
Bagian Ketiga
Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan
Perdesaan
Pasal 86
(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem
informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem
informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan,
serta sumber daya manusia.
(4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan,
serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa
dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat
Desa dan semua pemangku kepentingan.
(6) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyediakan informasi
perencanaan pembangunan kabupaten/kota untuk Desa.
34
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
BAB X
BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal 87
(1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut
BUM Desa.
(2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
(3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau
pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 88
(1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.
(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 89
Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk:
a. pengembangan usaha; dan
b. Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan
pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah,
bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 90
Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM
Desa dengan:
a. memberikan hibah dan/atau akses permodalan;
b. melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan
c. memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam
di Desa.
BAB XI
KERJA SAMA DESA
Pasal 91
Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja
sama dengan pihak ketiga.
Bagian Kesatu
Kerja Sama antar-Desa
Pasal 92
(1) Kerja sama antar-Desa meliputi:
35
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk
mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;
b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan
pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau
c. bidang keamanan dan ketertiban.
(2) Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama
Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa.
(3) Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh badan kerja sama antar-
Desa yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.
(4) Musyawarah antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
membahas hal yang berkaitan dengan:
a. pembentukan lembaga antar-Desa;
b. pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang
dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-Desa;
c. perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program
pembangunan antar-Desa;
d. pengalokasian anggaran untuk Pembangunan Desa, antar-
Desa, dan Kawasan Perdesaan;
e. masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa
tersebut berada; dan
f. kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja
sama antar-Desa.
(5) Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, badan kerja
sama antar- Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai
dengan kebutuhan.
(6) Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa
yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.
Bagian Kedua
Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
Pasal 93
(1) Kerja sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan untuk
mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa.
BAB XII
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA
Bagian Kesatu
Lembaga Kemasyarakatan Desa
36
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
Pasal 94
(1) Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada
dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra
Pemerintah Desa.
(3) Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan
pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan
melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan
masyarakat Desa.
(4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari
Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, dan lembaga non-Pemerintah wajib
memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan
yang sudah ada di Desa.
Bagian Kedua
Lembaga Adat Desa
Pasal 95
(1) Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk
lembaga adat Desa.
(2) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat
dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan
berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
(3) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam
memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat
sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat
Desa.
BAB XIII
KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT
Bagian Kesatu
Penataan Desa Adat
Pasal 96
Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum
adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat.
37
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
Pasal 97
(1) Penetapan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
memenuhi syarat:
a. kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial,
genealogis, maupun yang bersifat fungsional;
b. kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat; dan
c. kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
yang masih hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
paling tidak memenuhi salah satu atau gabungan unsur adanya:
a. masyarakat yang warganya memiliki perasaan bersama dalam
kelompok;
b. pranata pemerintahan adat;
c. harta kekayaan dan/atau benda adat;
d. perangkat norma hukum adat; dan/atau
e. wilayah tertentu untuk kesatuan masyarakat hukum adat
yang bersifat teritorial.
(3) Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipandang sesuai
dengan perkembangan masyarakat apabila:
a. keberadaannya telah diakui berdasarkan undang-undang yang
berlaku sebagai pencerminan perkembangan nilai yang
dianggap ideal dalam masyarakat dewasa ini, baik undangundang
yang bersifat umum maupun bersifat sektoral; dan
b. substansi hak tradisional tersebut diakui dan dihormati oleh
warga kesatuan masyarakat yang bersangkutan dan
masyarakat yang lebih luas serta tidak bertentangan dengan
hak asasi manusia.
(4) Suatu kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak
tradisionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai
dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila
kesatuan masyarakat hukum adat tersebut tidak mengganggu
keberadaan Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagai sebuah
kesatuan politik dan kesatuan hukum yang:
a. tidak mengancam kedaulatan dan integritas Negara Kesatuan
Republik lndonesia; dan
b. substansi norma hukum adatnya sesuai dan tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 98
(1) Desa Adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.
38
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
(2) Pembentukan Desa Adat setelah penetapan Desa Adat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan faktor penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, serta pemberdayaan masyarakat Desa dan sarana prasarana
pendukung.
Pasal 99
(1) Penggabungan Desa Adat dapat dilakukan atas prakarsa dan
kesepakatan antar-Desa Adat.
(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota memfasilitasi pelaksanaan
penggabungan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 100
(1) Status Desa dapat diubah menjadi Desa Adat, kelurahan dapat
diubah menjadi Desa Adat, Desa Adat dapat diubah menjadi Desa,
dan Desa Adat dapat diubah menjadi kelurahan berdasarkan
prakarsa masyarakat yang bersangkutan melalui Musyawarah
Desa dan disetujui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam hal Desa diubah menjadi Desa Adat, kekayaan Desa beralih
status menjadi kekayaan Desa Adat, dalam hal kelurahan berubah
menjadi Desa Adat, kekayaan kelurahan beralih status menjadi
kekayaan Desa Adat, dalam hal Desa Adat berubah menjadi Desa,
kekayaan Desa Adat beralih status menjadi kekayaan Desa, dan
dalam hal Desa Adat berubah menjadi kelurahan, kekayaan Desa
Adat beralih status menjadi kekayaan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
Pasal 101
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dapat melakukan penataan Desa Adat.
(2) Penataan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
(3) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
lampiran peta batas wilayah.
Pasal 102
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2)
berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Pasal 8, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17.
Bagian Kedua
Kewenangan Desa Adat
39
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
Pasal 103
Kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi:
a. pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan
asli;
b. pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
c. pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat;
d. penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang
berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip
hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara
musyawarah;
e. penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat
berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat; dan
g. pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi
sosial budaya masyarakat Desa Adat.
Pasal 104
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan
berskala lokal Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
a dan huruf b serta Pasal 103 diatur dan diurus oleh Desa Adat dengan
memperhatikan prinsip keberagaman.
Pasal 105
Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan
kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi,
atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh Desa Adat.
Pasal 106
(1) Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada
Desa Adat meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat,
pelaksanaan Pembangunan Desa Adat, pembinaan
kemasyarakatan Desa Adat, dan pemberdayaan masyarakat Desa
Adat.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai biaya.
Bagian Ketiga
Pemerintahan Desa Adat
Pasal 107
Pengaturan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat
dilaksanakan sesuai dengan hak asal usul dan hukum adat yang
berlaku di Desa Adat yang masih hidup serta sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan asas
40
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dalam prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 108
Pemerintahan Desa Adat menyelenggarakan fungsi permusyawaratan
dan Musyawarah Desa Adat sesuai dengan susunan asli Desa Adat
atau dibentuk baru sesuai dengan prakarsa masyarakat Desa Adat.
Pasal 109
Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala
Desa Adat berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam peraturan
daerah provinsi.
Bagian Keempat
Peraturan Desa Adat
Pasal 110
Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat
istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 111
(1) Ketentuan khusus tentang Desa Adat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 110 hanya berlaku untuk
Desa Adat.
(2) Ketentuan tentang Desa berlaku juga untuk Desa Adat sepanjang
tidak diatur dalam ketentuan khusus tentang Desa Adat.
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 112
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dapat mendelegasikan pembinaan dan
pengawasan kepada perangkat daerah.
(3) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota memberdayakan masyarakat Desa dengan:
a. menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk
kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa;
b. meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa
melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan
41
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
c. mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang
sudah ada di masyarakat Desa.
(4) Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan
Perdesaan.
Pasal 113
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi:
a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
b. memberikan pedoman tentang dukungan pendanaan dari
Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota kepada Desa;
c. memberikan penghargaan, pembimbingan, dan pembinaan kepada
lembaga masyarakat Desa;
d. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan
partisipatif;
e. memberikan pedoman standar jabatan bagi perangkat Desa;
f. memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan
Desa, dan lembaga kemasyarakatan;
g. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan
Desa, dan lembaga kemasyarakatan Desa;
h. menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa;
i. melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur
Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
j. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan Pemerintahan
Desa di Desa tertentu;
k. mendorong percepatan pembangunan perdesaan;
l. memfasilitasi dan melakukan penelitian dalam rangka penentuan
kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Desa; dan
m. menyusun dan memfasilitasi petunjuk teknis bagi BUM Desa dan
lembaga kerja sama Desa.
Pasal 114
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi:
a. melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota dalam rangka
penyusunan Peraturan Daerah kabupaten/kota yang mengatur
Desa;
b. melakukan pembinaan kabupaten/kota dalam rangka pemberian
alokasi dana Desa;
c. melakukan pembinaan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan
42
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga
kemasyarakatan;
d. melakukan pembinaan manajemen Pemerintahan Desa;
e. melakukan pembinaan upaya percepatan Pembangunan Desa
melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan
teknis;
f. melakukan bimbingan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin
dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
g. melakukan inventarisasi kewenangan provinsi yang dilaksanakan
oleh Desa;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan atas penetapan
Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota
dalam pembiayaan Desa;
i. melakukan pembinaan tehadap kabupaten/kota dalam rangka
penataan wilayah desa;
j. membantu Pemerintah dalam rangka penentuan kesatuan
masyarakat hukum adat sebagai Desa; dan
k. membina dan mengawasi penetapan pengaturan BUM Desa
kabupaten/kota dan lembaga kerja sama antar-Desa.
Pasal 115
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1)
meliputi:
a. memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan
kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Desa;
b. memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan
Peraturan Kepala Desa;
c. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan
partisipatif;
d. melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
e. melakukan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa;
f. menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa;
g. mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset
Desa;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
i. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah
Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan
dan lembaga adat;
j. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan
Desa, lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
k. melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan;
l. melakukan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui
bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
43
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
m. melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lemba kerja
sama antar-Desa; dan
n. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh
Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 116
(1) Desa yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap
diakui sebagai Desa.
(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menetapkan Peraturan
Daerah tentang penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahnya.
(3) Penetapan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
(4) Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersama Pemerintah Desa
melakukan inventarisasi Aset Desa.
Pasal 117
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada wajib
menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 118
(1) Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku
sampai habis masa jabatannya.
(2) Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan
Undang-Undang ini.
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini
tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya.
(4) Periodisasi keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa mengikuti
ketentuan Undang-Undang ini.
(5) Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap
melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya.
(6) Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil
melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
44
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 119
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
secara langsung dengan Desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan
pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 120
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 121
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 200 sampai dengan
Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) beserta
peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 122
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
45
PEMERINTAH
FPD FPG FPDIP FPKS
FPAN
FPPP FPKB FPGERINDRA FPHANURA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...
PEMERINTAH
PIMPINAN PANSUS
MENTERI DALAM NEGERI
GAMAWAN FAUZI
KETUA
AKHMAD MUQOWAM
MENTERI KEUANGAN
M. CHATIB BASRI
WAKIL KETUA
KHATIBUL UMAM WIRANU
MENTERI HUKUM DAN HAM
AMIR SYAMSUDIN
WAKIL KETUA
IBNU MUNZIR
MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI
AZWAR ABUBAKAR
WAKIL KETUA
BUDIMAN SUDJATMIKO
DPD RI
JACOB JACK OSPARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....