MEKANISME PEMBENTUKAN BPD
Bagian Pertama
Pencalonan
Pasal 2
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah (dusun) dan ketokohan unsur-unsur organisasi sosial
kemasyarakatan di desa yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2) Ketokohan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun
Warga, Tokoh adat, golongan profesi, pemuka agama, Tokoh Wanita, Tokoh
Pemuda dan atau pemuka masyarakat lainnya.
Bagian Kedua
Syarat
Pasal 3
Syarat untuk menjadi anggota BPD adalah :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah.
c. Penduduk Desa setempat.
d. Sehat jasmani dan Rohani.
e. Dinilai cakap, cerdas dan trampil oleh masyarakat desanya
f. Berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Dasar (SD) atau yang berpengetahuan
sederajat.
g. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) Tahun.
h. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.
i. Berkelakuan baik dalam arti tidak pernah melanggar norma Agama, Adat dan Aturan
Perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Pembentukan
Pasal 4
(1) Pemerintah Desa dan Camat memfasilitasi pembentukan BPD melalui musyawarah
desa.
(2) Peserta musyawarah pembentukan anggota BPD adalah perwakilan dari masingmasing
wilayah dusun yang terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku adat,
Pemuka agama, Golongan profesi, Tokoh masyarakat, Pemuda dan Unsur wanita di
desa yang bersangkutan sesuai kompetensi dan kemampuan masing-masing calon
anggota BPD tanpa didasari oleh hubungan terdekat dengan Kepala Desa.
(3) Calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan secara
musyawarah dan mufakat oleh peserta musyawarah.
(4) Anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan
paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah
penduduk dan kemampuan keuangan desa.
(5) Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Pasal 5
Mekanisme musyawarah :
a. Pimpinan rapat dipilih dari dan oleh peserta itu sendiri.
b. Pimpinan rapat diambil dari satu orang peserta tertua dibantu satu orang peserta
termuda.
c. Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat berdasarkan
semangat kekeluargaan.
d. Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 6
Hasil musyawarah :
a) Hasil pembentukan anggota BPD, dituangkan dalam Berita Acara dan dilengkapi
Daftar Hadir peserta musyawarah.
b) Berita Acara pembentukan anggota BPD direkomendasikan oleh Kepala Desa kepada
Bupati melalui Camat untuk diresmikan.
c) Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
d) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf C didasarkan pada
berita acara musyawarah pembentukan anggota BPD.
BAB III
PERANAN BPD
Bagian Pertama
Kedudukan, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban
Pasal 7
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
Pasal 8
BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 9
BPD mempunyai wewenang :
a. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan peraturan Kepala
desa;
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi
masyarakat; dan
f. Menyusun tata tertib BPD.
Pasal 10
BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.
Pasal 11
(1) Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan.
(2) Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang –
undangan;
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi Masyarakat;
e. Memproses pemilihan Kepala Desa;
f. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan
golongan.
g. Menghormati nilai – nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat.
dan;
h. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga
kemasyarakatan.
Bagian Kedua
Tugas, Wewenang dan Fungsi BPD
dalam Pemilihan Kepala Desa
Pasal 12
Tugas, Wewenang dan Fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa
adalah :
(1) memberitahukan kepada kepala desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala
desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.
(2) Memproses pemilihan kepala desa paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya
masa jabatan kepala desa.
Pasal 13
Kegiatan memproses pemilihan kepala desa dimaksud pada ayat (2) adalah :
a. Membentuk, menetapkan, melantik dan mengambil sumpah Panitia Pemilihan;
b. Proaktif melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap seluruh tahapan
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
c. Menyelesaikan segala permasalahan yang telah dilimpahkan oleh Panitia Pemilihan
Kepala Desa melalui musyawarah untuk mufakat berdasarkan peraturan perundangundangan
yang berlaku;
d. Menerima laporan dari Panitia Pemilihan;
e. Menetapkan calon Kepala Desa yang berhak dipilih;
f. Menetapkan pembatalan sebagai calon Kepala Desa atas pelanggaran dan tata tertib
kampanye yang bersifat pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
g. Mengusulkan calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati untuk disyahkan menjadi
Kepala Desa terpilih;
h. Melaporkan masalah yang tidak terselesaikan oleh BPD kepada Panitia Pengawas,
Panitia Peneliti dan penguji serta kepada pihak yang berwenang lainnya.
Bagian Ketiga
Tata Tertib, Mekanisme Kerja dan Masa Jabatan
Pasal 14
(1) BPD wajib menyusun tata tertib BPD
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, berpedoman pada tata tertib BPD.
(3) Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan
1 (satu) orang Sekretaris.
(4) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga), dipilih dari dan oleh
anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(5) Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh satu orang
anggota tertua dan dibantu oleh satu orang anggota termuda.
Pasal 15
(1) Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
(2) Apabila Ketua BPD berhalang melaksanakan tugas, rapat dipimpin oleh Wakil
Ketua.
(3) Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan
ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(4) Dalam hal tertentu rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3
(dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan
persetujuan paling sedikit ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota
BPD yang hadir.
(5) Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan BPD yang dilengkapi
dengan notulen rapat oleh Sekretaris BPD.
(6) BPD melaksanakan rapat/musyawarah sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 16
(1). Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara
bersama – sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati.
(2). Sumpah janji anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
Demi Allah ( Tuhan) saya bersumpah / berjanji :
“ Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pimpinan dan Anggota
Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan
sejujur-jujurnya;
Bahwa saya akan taat mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar
negara dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 serta peraturan Perundang-Undangan lainnya;
Bahwa saya akan menampung dan menyalurkan serta menjaring aspirasi rakyat
Desa saya sebagai perwujudan dari kehidupan demokrasi;
Bahwa saya akan berbakti kepada Desa, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia guna mewujudkan Tujuan Nasional dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
Bahwa saya akan menghargai dan menghormati nilai–nilai sosial, adat, dan
budaya masyarakat Desa sebagai bagian dari kehidupan masyarakat Desa.”
Pasal 17
Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Bagian Keempat
Tata Cara Menjaring, Menampung dan Menyalurkan
Aspirasi Masyarakat
Pasal 18
(1) BPD menyusun agenda kegiatan dalam rangka menjaring, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat
(2) BPD dapat mengadakan kunjungan kerja ke setiap Dusun, RT/RW dalam rangka
menampung aspirasi masyarakat desa;
(3) Aspirasi yang ditampung BPD hendaknya dimusyawarakan melalui rapat-rapat
BPD, selanjutnya dibahas dengan Pemerintah Desa;
(4) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditindaklanjuti dalam
bentuk laporan dan informasi kepada masyarakat desa.
(5) Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara menjaring dan menampung aspirasi
masyarakat ditetapkan dalam tata tertib BPD.
BAB IV
LARANGAN DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Pertama
Larangan
Pasal 19
(1) Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala
Desa dan Perangkat Desa.
(2) Pimpinan dan anggota BPD dilarang;
a. Sebagai pelaksana proyek desa;
b. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan
mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
c. Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa
dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan
dilakukan;
d. Menyalahgunakan wewenang; dan
e. Melanggar sumpah/janji jabatan.
Bagian Kedua
Pemberhentian
Pasal 20
(1). Pimpinan dan Anggota BPD berhenti dengan sendirinya karena :
a. Meninggal dunia .
b. Atas permintaan sendiri.
c. Berhalangan tetap.
d. Telah berakhirnya masa jabatan dan telah dilantiknya anggota BPD yang baru.
(2). Pimpinan dan Anggota BPD diberhentikan sementara karena berstatus tersangka atau
terdakwa dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun kurungan.
(3). Pimpinan dan Anggota BPD diberhentikan karena :
a. Melanggar sumpah/janji.
b. Telah dijatuhi hukuman yang memiliki kekuatan hukum tetap.
c. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, adat dan budaya
masyarakat setempat.
(3) Anggota BPD yang diberhentikan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 pada
ayat (3) huruf (a) dan (c ) harus mendapat persetujuan 2/3 jumlah anggota BPD.
Pasal 21
(1) Usul penggantian Pimpinan dan Anggota BPD Penggantian antar waktu diusulkan
oleh Pimpinan BPD kepada Bupati melalui Camat.
(2) Bupati menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Penggantian Antar waktu anggota
BPD paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah usul penggantian.
Pasal 22
(1) Pimpian dan Anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir
masa jabatannya diadakan pergantian antar waktu.
(2) Mekanisme penggantian dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara
musyawarah dan mufakat.
(3) Masa jabatan dan keanggotaan Pimpinan dan anggota BPD pengganti adalah sisa
waktu yang belum dijalankan oleh Pimpinan dan anggota BPD yang berhenti atau
diberhentikan.
(4) Mekanisme penetapan dan syarat anggota BPD pengganti antar waktu anggota BPD
dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat sebagaimana diatur dalam pasal 4
pada ayat (2) dan dalam pasal 5; atau
(5) Calon Anggota BPD yang pernah diajukan tetapi tidak ditetapkan menjadi Anggota
BPD menjadi Anggota BPD pengganti antar waktu, dari dusun atau unsur yang
sama.
(6) Dalam hal calon anggota BPD yang pernah diajukan dari Dusun dan unsur yang
semua sudah tidak memenuhi syarat, meninggal atau mengundurkan diri, maka
kepala dusun yang bersangkutan mengadakan musyawarah penetapan calon
pengganti.
(7) Paling lambat 15 (lima belas) hari setelah anggota BPD berhenti atau diberhentikan,
Pimpinan BPD mengusulkan calon anggota BPD pengganti antar waktu kepada
Bupati melalui Camat untuk mendapat pengesahan.
BAB V
KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
Pasal 23
(1) Pimpinan dan anggota BPD, menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan
keuangan desa.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap tahun dalam APB
– Desa.
Pasal 24
(1) Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai dengan kemampuan
keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap tahun dalam
APB-Desa.
Pasal 25
(1) Kelengkapan administrasi BPD diantaranya terdiri dari :
a. Buku Data Anggota BPD (Model E.1);
b. Buku Data Keputusan BPD ( Model E.2);
c. Buku Data Kegiatan BPD ( Model E.3);
d. Buku Data Sekretariat BPD ( Model E.4);
e. Buku Ekspedisi ( Model E.4.1).
(2) Ketentuan mengenai format buku dan kelengkapan administrasi BPD lainnya diatur
dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan
Pemerintahan Desa.
BAB VI
SEKRETARIAT BPD
Bagian Pertama
Kelengkapan
Pasal 26
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BPD dibantu oleh Sekretariat BPD.
(2) Sekretariat BPD dipimpin oleh Sekretaris BPD.
(3) Alat kelengkapan BPD lainnya seperti komisi atau panitia dapat dibentuk sesuai
dengan kebutuhan.
(4) Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan
Pimpinan BPD.
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban
Pasal 27
(1) BPD mempunyai kewajiban menyampaikan informasi hasil kinerjanya kepada
masyarakat.
(2) Penyampaian hasil kinerja BPD disampaikan paling sedikit satu kali dalam satu
tahun.
(3) Penyampaian hasil kinerja BPD dapat dilakukan melalui pertemuan atau sarana dan
prasarana informasi lainnya.
BAB VII
HUBUNGAN KERJA
Pasal 28
Hubungan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan yang
ada di Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 29
(1) Penyidikan terhadap pimpinan dan anggota BPD, dilaksanakan setelah adanya
persetujuan tertulis dari Bupati.
(2) Hal – hal yang dikecualikan adalah :
a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan.
b. Diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
mati.
(3) Penyidikan diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Bupati paling
lama 3 hari.
(4) Dalam batas waktu 3 hari, penyidik belum menerima persetujuan tertulis Bupati,
maka penyidikan dapat dilanjutkan.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 30
(1) Bupati wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BPD.
(2) Kewajiban pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
didelegasikan kepada Pejabat lain.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
(1). LMD yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan
tugasnya sampai peresmian dan pengambilan sumpah BPD.
(2). Sebutan lain untuk BPD dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya/adat
istiadat masyarakat setempat.
Pasal 32
Perubahan nama lain BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), diatur dalam
Peraturan Desa
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka seluruh Peraturan Daerah dan
Petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang terkait dengan LMD, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan/Keputusan Bupati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....