Minggu, 30 Maret 2014

Jenis, Definisi dan Kriteria PMKS

Jenis PMKS terdiri dari 6 jenis sesuai dengan Permensos No. 8 Tahun 2012

  1. Gelandangan

adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengumbara di tempat umum.
kriteria sebagai berikut :

  • seorang laki-laki/perempuan usia 18-59 tahun, tinggal di sembarang tempat dan hidup mengembara atau menggelandang di tempat-tempat umum, biasanya di kota-kota besar.
  • tidak mempunyai tanda pengenal atau identitas diri, berperilaku kehidupan bebas/liar terlepas dari norma kehidupan masyarakat pada umumnya.
  • tidak mempunyai pekerjaan tetap, meminta-minta atau mengambil sisa makanan atau barang bekas dll. 
2. Pengemis 
adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lainnya.
kriterianya sebagai berikut :
  • seseorang laki-laki/perempuan usia 18-59 tahun.
  • meminta-minta di rumah-rumah penduduk, pertokoan, persimpangan jalan (lampu lalu lintas), pasar, tempat ibadah dan tempat umum lainnya.
  • bertingkah laku untuk mendapatkan belas kasihan, berpura-pura sakit, merintih dan kadang-kadang mendoakan dengan bacaa-bacaan ayat suci, sumbangan untuk organisasi tertentu
  • biasanya mempunyai tempat tinggal tertentu atau tetap, membaur dengan penduduk pada umumnya.
3. Korban Tindak Kekerasan
adalah orang baik individu, keluarga maupun kelompok yang mengalami tindak kekerasan baik sebagai akibat dari penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi diskriminasi dan bentuk kekerasan lainnya maupun orang yang berada dalam situasi yang membahayakan dirinya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
kriteria sebagai berikut :
a. individu, kelompok maupun kesatuan yang mengalami :
  • tindak kekerasan
  • penelantaran
  • eksploitasi
  • diskriminasi
  • bentuk-bentuk tindakan kekerasan lainnya.
b. berakibat terganggunya fungsi sosial

untuk sementara saya tuliskan tiga dulu jenis, definis dan kriteria PMKS berdasarkan Permensos No. 8 tahun 2012. nanti disambung lagi untuk menjelaskan tiga jenis lagi mengenai PMKS.
terima kasih.. 

Sabtu, 29 Maret 2014

Agar cursor blog berbeda

Cara Cursor Bertabur Bintang

Ada banyak sekali cara untuk modifikasi atau membuat pernak-pernaik tentang cursor,  Ada beberapa warna bintang yang bisa kita pilih untuk ditampilkan di blog kita.

Cara Membuat Cursor Bertaburan Bintang :
1. Login ke blogger
2. Pilih Rancangan kemudian Tambah Gadget
3. Pilih HTML/JavaScript
4. Masukan salah satu kode HTML sesuai warna yang kita inginkan berikut ini:

<script src="http://www.geocities.com/adestd40/bintangputih.js" type="text/javascript"></script>


<script src="http://www.geocities.com/adestd40/bintangbiru.js" type="text/javascript"></script>


<script src="http://www.geocities.com/adestd40/bintangmerah.js" type="text/javascript"></script>


<script src="http://www.geocities.com/adestd40/bintangungu.js" type="text/javascript"></script>


<script src="http://www.geocities.com/adestd40/bintanghijau.js" type="text/javascript"></script>

5. Simpan jika sudah selesai. 

Tower di Desa Bojongmengger

Desa Bojongmengger merupakan desa yang mempunyai luas wilayah seluas 7 antara lain :09,22 Ha. dengan luas tersebut ada beberapa tower telekomunikasi yang telah ada di Desa Bojongmengger. Adapun tower tersebut antara lain :

No
Penyelenggara
Alamat
Lokasi Menara
(Dusun, RT/RW)
Tinggi Menara
NOP PBB Menara
1
PT. EXCELCOMINDO PRATAMA
Mega Kuningan I
Jakarta Selatan
Dusun Bojong, RT 05 RW 02
70 m
014.0001.0
2
PT. SIEMENS
Jln. Dr. Setiabudi
Bandung
Dusun Karanglayung, RT 02 RW 04
70 m
014.0002.0
3
PT. TELKOM FLEXI
Jln. Gatot Soebroto Wisma Mulia
Jakarta Selatan
Dusun Bojong, RT 02 RW 01
70 m
014.0003.0
4
PT. DIAN SWASTIKA SENTOSA
Jln. Johar II
Jakarta Pusat
Dusun Sodong, RT 08 RW 15
70 m
014.0004.0
5
PT. SARANA INTI MOBILE 8
Jln. Jakarta No. 25 A
Bandung
Dusun Sodong, RT 06 RW 15
70 m
014.0005.0
6
PT. INDOSAT Tbk.
Jln. Merdeka Barat No. 21 Jakarta Pusat
Dusun Sodong, RT 04 RW 14
70 m
006.0478.0

Mengenal jenis gurame

Mengenal jenis gurame

Ikan Gurami (giant Gourami), diberi nama di jawa sebagai Gurameh, Brami, di Sumatera sebagai Kalui, dan di Kalimantan sebagai ikan Kali.
Ikan gurami (Osphronemus gourami) mempunyai bentuk gepeng (compressed), yang muda bersikap agresif, tetapi sifat ini akan berkurang sejalan dengan umur gurami.

Ikan gurami muda berdahi yang normal dan rata, semakin dewasa dahi ini makin tebal dan kelihatan menonjol. Pada ikan muda ada 8 buah garis tegak, yang akan hilang setelah ikan mulai menginjak dewasa.

ikan ini diklasifikasikan sbb :
  Klas: Pisces
  Sub klas: Teleostei
  Ordo: Labyrinthici
  Sub ordo: Anabantoidae
  Famili: Anabantidae
  Genus: Osphronemus
  Species: Osphronemus gouramy (Lacapede)

Berdasarkan bentuk tubuh dan warnanya, dikenal beberapa jenis gurami sebagai berikut :
1. Gurame angsa
Bagi masyarakat sunda rata-rata menamakan ikan gurame soang, gurami soang ini relatif panjang, mencapai 65 cm, berat tubuhnya mencapai 7 – 10 kg per ekor atau rata-rata 8 kg per ekor, warna tubuhnya abu-abu dengan sisik yang relatif lebar, produktivitas telur gurami angsa tergolong cukup banyak, di Tasikmalaya dan sekitarnya,gurami jenis ini juga dikenal sebagai gurami galunggung.
2. Gurame jepang
Bamyak dari kalangan petani menyebut gurame jepun dan ada juga yang jepang, panjang tubuhnya lebih pendek dibanding dengan gurami angsa atau soang, warna tubuhnya abu-abu kemerahan, terutama di ujung sirip-siripnya. Bentuk sisiknya kecil, beratnya mencapai 3 kg dengan panjang sekitar 40 cm
3. gurame Blausafir
Ciri fisik gurami ini hampir sama dengan gurami jenis lain, hanya saja warna tubuhnya merah muda cerah. Berat maksimum mencapai 2 kg per ekor. Produktifitas telur mencapai 5.000-7.000 butir.
4. Gurame Paris
Tubuh gurami ini berwarna merah muda cerah, tetapi kepalanya berwarna putih.Terdapat bintik-bintik hitam di sekujur tubuhnya. Berat maksimum mencapai 1,5 kilogram. Produktivitas telurnya mencapai 5.000-6.000 butir,
5. Gurame Porselen
Tubuh gurami ini berwarna, merah muda cerah. Ukuran kepalanya relatif kecil. Gurami porselin unggul dalam menghasilkan telur, mencapai 10.000 butir setiap kali pemijahan. Karena itu, gurami ini paling dicari oleh para pembenih sebagai gurami unggul. Berat induknya mencapai 1,5-2 kg.
6. Gurame Bastar
Tubuh gurami ini berwarna, agak kehitaman, tetapi kepalanya berwarna putih. Bentuk sisik besar-besar, pertumbuhan Gurame bastar tergolong cepat, tetapi produktivitas telurnya hanya 2.000-3.000 butir setiap kali pemijahan.
7. Gurame Kapas
Tubuh gurami ini berwarna putih keperakan mirip kapas. Bentuk sisiknya besar. Benih gurami kapas tergolong cepat tumbuh, beratnya mencapai 1 kg per ekor dalam waktu sekitar 13 bulan sejalk menetas, produktivitas telur mencapai 3.000 butir setiap kali pemijahan jika budidaya berhasil.
8. Gurame Batu
Gurame jenis batu biasanya memiliki warna hitam, sisiknya kasar, pertumbuhannya tergolong sangat lambat dibandingkan dengan jenis lain, beratnya hanya mencapai 0,5 kg dalam waktu 12 bulan.


Surat BPD perihal akhir masa jabatan Kepala Desa

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA BOJONGMENGGER
KECAMATAN CIJEUNGJING KABUPATEN CIAMIS
Sekretariat : Jl. Raya Ciamis Banjar No. 595 Desa Bojongmengger
46271

Nomor      : 144/001/Sp-BPD/IV/2013
Sifat         :  Penting
Lampiran :    -
Hal           :  Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Bojongmengger
Bojongmengger, 29 April 2013
Kepada
Yth .   Sdr. EMAN SULAEMAN
Kepala Desa Bojongmengger
di -
BOJONGMENGGER

Memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 yang telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2010  tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Keputusan Bupati  Ciamis  Nomor 141.1/Kpts.634-Huk/2007 Tanggal 8 Oktober 2007.tentang Pengangkatan Sdr. EMAN SULAEMAN sebagai Kepala Desa Bojongmengger, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
1.    Masa Jabatan Saudara sebagai Kepala Desa Bojongmengger Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis, akan berakhir pada tanggal 30 Oktober 2013
2.    Segera menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati Ciamis melalui Camat Cijeungjing selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan ini
3.    Segera menyampaikan Keterangan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa, selambat-lambatnya 3(tiga) bulan  setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan ini.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian sebagaimana mestinya.

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA BOJONGMENGGER
Ketua,



H. RUSMAN HIDAYAT,SE
Tembusan :
1.    Yth. Bupati Ciamis

2.    Yth. Camat Cijeungjing

Jumat, 28 Maret 2014

PERDA CIAMIS NO. 5 TAHUN 2008 tentang Pembentukan BUMDES

PERATURAN  DAERAH KABUPATEN CIAMIS

NOMOR  5  TAHUN 2008

TENTANG
 TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN  BADAN USAHA MILIK DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI CIAMIS

Menimbang
:
a.   bahwa Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi di desa dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa;
b.   bahwa Badan Usaha Milik Desa yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional; 
c.   bahwa sesuai dengan pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.  
Mengingat
:
1.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita  Negara  Republik Indonesia Tahun 1950); 
2.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
5.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.    Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;

8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor  6 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah  Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2000 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor  14 Tahun 2002, tentang Pengukuhan Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2002 Nomor 9).


Dengan persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS
dan
BUPATI CIAMIS
MEMUTUSKAN
Menetapkan      :     PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.     Daerah adalah Kabupaten Ciamis;
2.     Bupati adalah Bupati Ciamis;
3.     Camat adalah Camat di wilayah Kabupaten Ciamis;
4.     Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.     Kepala Desa adalah  Kepala Desa  di wilayah Kabupaten Ciamis;
6.     BPD adalah  Badan Permusyawaratan Desa di wilayah Kabupaten Ciamis;
7.     Badan Usaha Milik Desa adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut BUMDes
8.     Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa.

BAB II
BENTUK BADAN HUKUM

Pasal  2
(1)   Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
(2)   Yang dimaksud dengan kebutuhan dan potensi desa adalah:
a.     kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
b.     tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa;
c.      tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
d.     adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara perorangan/swasta dan kurang terpelihara dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pasal 3
(1)   Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2)   Kegiatan Badan Usaha Milik Desa harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/ atau kesusilaan.
(3)   Terhadap BUMDes berlaku Peraturan Daerah ini, Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 4
(1)   Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) harus berbadan hukum.
(2)   Yang tergolong “badan hukum” sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa:
a.     lembaga bisnis, yaitu unit usaha yang kepemilikan sahamnya berasal dari Pemerintah Desa dan masyarakat seperti usaha mikro kecil dan menengah;
b.     lembaga keuangan mikro pedesaan, seperti usaha ekonomi desa simpan pinjam, badan kredit desa, lembaga simpan pinjam berbasis masyarakat, lembaga perkreditan desa, lumbung desa dan sebagainya.

Pasal 5
(1)   Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) adalah usaha Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan Masyarakat;
(2)   Usaha Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti:
a.     usaha jasa yang meliputi jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha lain yang sejenis;
b.     penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa;
c.      perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;
d.     industri dan kerajinan rakyat.
(3)   Dikelola oleh Pemerintah Desa dan masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pemilikan modal dan pengelolaan.

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal  6
(1)   Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan Masyarakat;
(2)   Kepengurusan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pemerintah Desa sebagai unsur Penasehat (dewan komisaris) dan masyarakat sebagai unsur pelaksana operasional (dewan direksi).
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengurus diatur dengan Peraturan Bupati.

BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Pasal  7
(1)   Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dilakukan oleh Dewan Direksi
(2)   Dewan Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa untuk kepentingan dan tujuan Badan Usaha Milik Desa serta mewakili Badan Usaha Milik Desa, baik di dalam maupun di luar pengadilan
(3)   Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran.

Pasal 8
(1)   Pengawasan Badan Usaha Milik Desa dilakukan oleh Dewan Komisaris
(2)   Komisaris bertanggung jawab penuh atas pengawasan Badan Usaha Milik Desa untuk kepentingan dan tujuan Badan Usaha Milik Desa
(3)   Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris harus mematuhi Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran.

Pasal 9
(1) Dewan Direksi dan Dewan Komisaris berhak atas penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugas-tugasnya.
(2) Pengaturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, ditetapkan dengan Peraturan Desa yang bersangkutan.

Pasal 10
Para anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris tidak diperbolehkan mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Badan Usaha Milik Desa selain penghasilan yang sah.
                                                                              
BAB V
PERMODALAN

Pasal  11
(1)   Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
a.     Pemerintah Desa;
b.     Tabungan masyarakat;
c.      Bantuan Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten;
d.     Pinjaman;
e.     Penyertaan Modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
(2)   Permodalan dari Pemerintah Desa sebagaimana diamksud ayat (1) huruf a adalah penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa dari kekayaan desa yang dipisahkan.
(3)   Pemerintahan Desa dapat menganggarkan penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada Badan Usaha Milik Desa sesuai perundang-undangan yang berlaku.
(4)   Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(5)   Pembahasan Peraturan Desa tentang penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa dilakukan besama-sama pada saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

BAB VI
BAGI HASIL USAHA

Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil usaha termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan dan penggunaannya diatur dengan Peraturan Bupati.

BAB VII
KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA

Pasal 13
(1)   Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)   Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari BPD.
(3)   Yang dimaksud dengan mendapatkan persetujuan BPD dalam ketentuan ayat (2) adalah persetujuan tertulis dari BPD setelah diadakan rapat khusus untuk itu.

BAB VIII
MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 14
Pengurus Badan Usaha Milik Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

Pasal 15
(1)   Kepala Desa berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan Badan Usaha Milik Desa kepada Bupati melalui Camat sekurang-kurangnya satu kali dalam 6 (enam) bulan;
(2)   Laporan dimaksud ayat (1) merupakan bahan dan/atau bagian dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran atau Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal  16
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini secara efektif selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Pasal  17
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis.

Ditetapkan di   Ciamis
pada tanggal  29 April 2008                              
BUPATI CIAMIS,





H. ENGKON KOMARA

Diundangkan di Ciamis
pada tanggal 29 April 2008                           

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS




          H. D. H I D A Y A T   K.
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
TAHUN  2008  NOMOR  59  























PENJELASAN
ATAS
 PERATURAN  DAERAH KABUPATEN CIAMIS

NOMOR  5  TAHUN 2008

TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN  BADAN USAHA MILIK DESA

I.   UMUM
          
Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi di desa mempunyai peranan penting dalam perekonomian desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional.

Untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dengan Peraturan Daerah.  

II. PASAL DEMI PASAL.

Pasal   1
Pasal ini menjelaskan beberapa istilah yang dipergunakan dalam Peraturan  Daerah ini,  dengan maksud agar terdapat pengertian yang sama sehingga kesalah pahaman dalam pengertian dapat dihindarkan.

Pasal   2
                   Cukup Jelas
Pasal   3
                   Cukup Jelas
Pasal   4
                   Cukup Jelas
Pasal   5
                   Cukup Jelas
Pasal   6
                   Cukup Jelas
Pasal   7
                   Cukup Jelas
Pasal   8
                   Cukup Jelas
Pasal   9
                   Cukup Jelas
Pasal   10
                   Cukup Jelas
Pasal   11
                   Cukup Jelas
Pasal   12
                   Cukup Jelas
Pasal   13
                   Cukup Jelas

Pasal   14
                   Cukup Jelas
Pasal   15
                   Cukup Jelas
Pasal   16
                   Cukup Jelas
Pasal   17
                   Cukup Jelas
Pasal   18
                   Cukup Jelas