PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 5 TAHUN 2008
TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA
MILIK DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIAMIS
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu pelaku kegiatan
ekonomi di desa dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa dan
bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa;
b.
bahwa Badan Usaha Milik Desa yang mempunyai peranan penting dalam
perekonomian desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pengurusan dan
pengawasannya harus dilakukan secara profesional;
c. bahwa sesuai dengan pasal 81
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur tata cara
pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950);
2.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53.,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438)
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
tentang
Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik
Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2000 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengukuhan Kewenangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2002 Nomor 9).
|
|
|
|
|
|
Dengan
persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN CIAMIS
dan
BUPATI CIAMIS
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Ciamis;
2.
Bupati adalah Bupati Ciamis;
3. Camat
adalah Camat di wilayah Kabupaten Ciamis;
4.
Desa atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Kepala Desa adalah
Kepala Desa di wilayah Kabupaten Ciamis;
6. BPD adalah Badan
Permusyawaratan Desa di wilayah Kabupaten Ciamis;
7. Badan Usaha Milik Desa adalah usaha desa yang dikelola
oleh Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut BUMDes
8.
Peraturan Desa adalah Peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama
Kepala Desa.
BAB II
BENTUK BADAN HUKUM
Pasal
2
(1) Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah
Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan
potensi desa;
(2) Yang dimaksud dengan kebutuhan dan potensi desa adalah:
a. kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan
pokok;
b. tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara
optimal terutama kekayaan desa;
c.
tersedia sumberdaya
manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian
masyarakat;
d. adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan
ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara perorangan/swasta dan kurang
terpelihara dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pasal 3
(1) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud
pada Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.
(2)
Kegiatan Badan Usaha Milik Desa harus sesuai dengan maksud dan
tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
ketertiban umum dan/ atau kesusilaan.
(3)
Terhadap BUMDes berlaku Peraturan Daerah ini, Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 4
(1) Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pasal
2 ayat (1) harus berbadan hukum.
(2) Yang tergolong “badan hukum” sebagaimana dimaksud ayat
(1) dapat berupa:
a. lembaga bisnis, yaitu unit usaha yang kepemilikan
sahamnya berasal dari Pemerintah Desa dan masyarakat seperti usaha mikro kecil
dan menengah;
b. lembaga keuangan mikro pedesaan, seperti usaha ekonomi
desa simpan pinjam, badan kredit desa, lembaga simpan pinjam berbasis
masyarakat, lembaga perkreditan desa, lumbung desa dan sebagainya.
Pasal 5
(1) Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (1) adalah usaha Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan Masyarakat;
(2) Usaha Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah jenis
usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti:
a. usaha jasa yang meliputi jasa keuangan, jasa angkutan
darat dan air, listrik desa, dan usaha lain yang sejenis;
b. penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa;
c.
perdagangan hasil
pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan
agrobisnis;
d.
industri dan kerajinan rakyat.
(3)
Dikelola oleh Pemerintah Desa dan masyarakat sebagaimana dimaksud ayat
(1) adalah pemilikan modal dan pengelolaan.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal
6
(1) Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari unsur Pemerintah
Desa dan Masyarakat;
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah
Pemerintah Desa sebagai unsur Penasehat (dewan komisaris) dan masyarakat
sebagai unsur pelaksana operasional (dewan direksi).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan dan
pemberhentian pengurus diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal
7
(1)
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dilakukan oleh Dewan Direksi
(2)
Dewan Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Badan Usaha
Milik Desa untuk kepentingan dan tujuan Badan Usaha Milik Desa serta mewakili Badan
Usaha Milik Desa, baik di dalam maupun di luar pengadilan
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan Direksi harus mematuhi
Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa dan peraturan perundang-undangan serta
wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran.
Pasal 8
(1)
Pengawasan Badan Usaha Milik Desa dilakukan oleh Dewan Komisaris
(2)
Komisaris bertanggung jawab penuh atas pengawasan Badan Usaha Milik
Desa untuk kepentingan dan tujuan Badan Usaha Milik Desa
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris harus mematuhi Anggaran
Dasar Badan Usaha Milik Desa dan peraturan perundang-undangan serta wajib
melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran.
Pasal 9
(1)
Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
berhak atas penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan
tugas-tugasnya.
(2) Pengaturan pelaksanaan
sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, ditetapkan dengan Peraturan Desa yang
bersangkutan.
Pasal 10
Para anggota Dewan Direksi dan
Dewan Komisaris tidak diperbolehkan mengambil keuntungan pribadi baik secara
langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Badan Usaha Milik Desa selain
penghasilan yang sah.
BAB V
PERMODALAN
Pasal 11
(1) Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
a.
Pemerintah Desa;
b.
Tabungan masyarakat;
c.
Bantuan Pemerintah,
Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten;
d.
Pinjaman;
e. Penyertaan Modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil
atas dasar saling menguntungkan.
(2) Permodalan dari Pemerintah Desa sebagaimana diamksud ayat
(1) huruf a adalah penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa dari kekayaan
desa yang dipisahkan.
(3) Pemerintahan Desa dapat menganggarkan penyertaan modal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada Badan Usaha Milik Desa sesuai
perundang-undangan yang berlaku.
(4) Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Desa ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
(5) Pembahasan Peraturan Desa tentang penyertaan modal pada
Badan Usaha Milik Desa dilakukan besama-sama pada saat pembahasan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa.
BAB VI
BAGI HASIL USAHA
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut
mengenai bagi hasil usaha termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan
dan penggunaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB VII
KERJASAMA DENGAN
PIHAK KETIGA
Pasal 13
(1) Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah mendapat persetujuan tertulis dari BPD.
(3) Yang dimaksud dengan mendapatkan persetujuan BPD dalam
ketentuan ayat (2) adalah persetujuan tertulis dari BPD setelah diadakan rapat
khusus untuk itu.
BAB VIII
MEKANISME PENGELOLAAN
DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 14
Pengurus Badan Usaha Milik Desa bertanggungjawab kepada
Kepala Desa.
Pasal 15
(1) Kepala Desa berkewajiban menyampaikan laporan
perkembangan Badan Usaha Milik Desa kepada Bupati melalui Camat
sekurang-kurangnya satu kali dalam 6 (enam) bulan;
(2) Laporan dimaksud ayat (1) merupakan bahan dan/atau bagian
dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran atau
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini secara efektif
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diundangkan dalam
Lembaran Daerah.
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini,
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati.
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Ciamis.
Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 29 April 2008
BUPATI CIAMIS,
H. ENGKON KOMARA
Diundangkan di Ciamis
pada tanggal 29 April 2008
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS
H. D. H I D A Y A T K.
LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN CIAMIS
TAHUN 2008
NOMOR 59
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 5 TAHUN 2008
TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
I. UMUM
Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi di
desa mempunyai peranan penting dalam perekonomian desa guna mewujudkan
kesejahteraan masyarakat, dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan potensi
Desa dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa.
Pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional.
Untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, perlu diatur tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha
Milik Desa dengan Peraturan Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
Pasal
ini menjelaskan beberapa istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah ini, dengan
maksud agar terdapat pengertian yang sama sehingga kesalah pahaman dalam
pengertian dapat dihindarkan.
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup
Jelas
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Cukup Jelas
Pasal 18
Cukup Jelas