PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA.........
KECAMATAN ..............
Jl. ............................
No. .... Kode Pos ...........
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN BAKAL CALON
Nomor :
Dasar
|
:
|
1.
|
Pasal 17
ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa;
|
2.
|
Keputusan
Badan Permusyawaratan Drsa, Desa …….. Kecamatan ………….. Nomor …………. Tentang
Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa …………… Kecamatan ………….
Kabupaten Ciamis.
|
D
I U M U M K A N :
1.
|
Bahwa Sdr.
…………………. Kepala Desa …………………. Kecamatan …………… akan berakhir masa Jabatannya
pada tanggal …………. Dan terjadi kekosongan Jabatan Kepala Desa
|
|
2.
|
Penjaringan/Pendaftaran
Bakal Calon Kepala Desa, dimulai sejak tanggal …………. s/d tanggal …………….. bertempat di Sekretariat Panitia Pemilihan,
yaitu ……………………………….
|
|
3.
|
Persyaratan
Calon Kepala Desa
|
|
a.
|
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
|
|
b.
|
Setia dan taat kepada
Pancasila sebagai Dasar Negara , Unang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Repulik Indonesia serta
Pemerintah;
|
|
c.
|
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada
saat pendaftaran
|
|
d.
|
Bersedia dicalonkan dan atau mencalonkan diri untuk menjadi Kepala Desa,
dengan menulis surat permohonan diatas kertas bermeterai Rp. 6.000,00 (enam
ribu rupiah) ;
|
|
e.
|
Berdomisili
di desa setempat sekurang-kurangnya 6 ( enam ) bulan terakhir dengan tidak
terputus-putus sebelum pendaftaran pemilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk ( KTP );
|
|
f.
|
Tidak pernah
dihukum karena melakukan tiondak
pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 ( lima ) tahun;
|
|
g.
|
Tidak dicabut
hak pilihnya sesuai dengan Keputusan Pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap;
|
|
h.
|
Belum pernah
menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 ( sepuluh ) tahun atau 2 ( dua )
kali masa jabatan, baik di satu atau di desa lain
|
|
i.
|
Keterangan
berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter;
|
|
j.
|
Berkelakuan
baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
|
|
4.
|
Tata Cara
Pendaftaran Bakal Calon
|
|
Bakal Calon menyampaikan Surat
Pencalonan kepada Panitia Pemilihan dengan melampirkan kelengkapan
persyaratan sebagaimana ditetapkan pada pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006, yaitu
:
|
||
a.
|
surat pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani oleh
calon sendiri, yaitu :
|
|
1)
Surat Pernyataan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa,
|
||
2)
Surat Pernyataan setia dan taat
kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 dan kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta Pemerintah;
|
||
3)
Surat Pernyataan bersedia dicalonkan
menjadi Kepala Desa
|
||
b.
|
Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak
yang berwenag,
|
|
c.
|
Surat
keterangan bertempat tinggal di desa setempat dari desa
|
|
d.
|
Surat
keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan dari Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak dengan ancaman hukum lima tahun atau lebih,
dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon,
|
|
e.
|
Surat keterangan tidak sedang
dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan dari Pengadilan Negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon,
|
|
f.
|
Surat pernyataan belum pernah
menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan,
di desa yang bersangkutan dari Desa
yang diketahui oleh Camat.
|
|
g.
|
surat keterangan hasil pemeriksaan
kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit,
|
|
h.
|
surat Keterangan Catatan krimilal
dari Kepolisian yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon,
|
|
i.
|
surat pernyataan kesanggupan
mengundurkan diri dari jabatannya apabila terpilih sebagai Kepala Desa bagi
pengurus partai Politik
|
|
j.
|
fotocopy Kartu Tanda Penduduk
(KTP)
|
|
k.
|
fotocopy akta kelahiran atau surat
keterangan kenal lahir.
|
|
l.
|
Surat Keterangan lolos butuh
(ijin) bagi Calon yang berasal dari PNS, TNI/POLRI yang ketentuannya
disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku
|
|
m.
|
Surat Ijin Cuti, bagi Penjabat
Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan/Anggota BPD
|
|
n.
|
pas photo calon ukuran 4 x 6 Cm
berwarna (4 lembar)
Kelangkapan persyaratan (kecuali
pas photo) dibuat masing-masing rangkap 3(tiga).
|
|
5.
|
Jumlah Pendaftar tidak dibatasi
|
Demikian Pengumuman ini disampaikan
untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
..............................,
........................ 2013
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA .............. KECAMATAN
........................
KETUA
.......................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....