Jumat, 21 November 2014

Tugas dan Wewenang Panitia Pilkades

PANITIA PEMILIHAN

A.   Pembentukan Panitia Pemilihan
1.    Panitia Pemilihan dibentuk dengan Keputusan BPD terdiri dari unsur perangkat Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat
2.    Penduduk yang akan menjadi Calon Kepala tidak boleh duduk dalam Panitia
3.    Jumlah Anggota Panitia disesuaikan dengan kebutuhan
4.    Panitia Pemilihan Kepala desa dilaporkan kepada BPD kepada Bupati melalui Camat dilengkapi dengan Berita Acara Rapat BPD dan Daftar Hadir

B.   Susunan Keanggotaan, terdiri dari :
1.    Ketua merangkap angggota,
2.    Wakil Ketua merangkap anggota,
3.    Sekretaris merangkap anggota,
4.    Bendahara merangkap anggota
5.    Anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. 
C.   Tugas Panitia
a.    Menyusun Tata Tertib Pemilihan Kepala desa
b.    Menyusun Program kerja, jadual kegiatan dan rencana anggaran biaya Pemilihan Kepala Desa untuk diajukan kepada BPD;
c.    Mengumumkan secara luas jadual kegiatan serta syarat pendaftaran bakal calon;
d.    Mengadakan pendaftaran pemilih;
e.    Mengumumkan secara luas daftar pemilih kepada masyarakat
f.     Menyiapkan surat suara;
g.    Menerima pendaftaran bakal calon;
h.    Melakukan pemeriksaan surat pencalonan dan persyaratan bakal calon;
i.      Mengumumkan nama-nama calon yang berhak dipilih kepada masyarakat di tempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
j.      Menetapkan tata tertib kampanye
k.    Menetapkan pengenaan sanksi terhadap calon yang berhak dipilih berkenaan dengan pelanggaran tata tertib kampanye
  1. Mengambil keputusan apabila timbul permasalahan;
  2. Melaksanakan pemungutan suara
  3. Membuat laporan dan berita acara pemilihan dan penghitungan suara;
  4. Menetapkan pembatalan pemilihan dan sanksi berkenaan dengan pelanggaran tata tertib pemilihan.

D.   Wewenang  Panitia
a.    menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
b.    Melaporkan kepada BPD Bakal Calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa
c.    mengumumkan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih
d.    menjamin agar pelaksanaan Pilkades berjalan dengan tertib, lancar, aman, jujur dan adil
e.    melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara
f.     mengumumkan hasil penghitungan suara kepada masyarakat

g.    melaporkan pelaksanaan Pilkades kepada BPD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....