PANITIA
PEMILIHAN
A. Pembentukan Panitia Pemilihan
1.
Panitia Pemilihan dibentuk dengan
Keputusan BPD terdiri dari unsur perangkat Desa, pengurus lembaga
kemasyarakatan dan tokoh masyarakat
2.
Penduduk yang akan menjadi Calon
Kepala tidak boleh duduk dalam Panitia
3.
Jumlah Anggota Panitia disesuaikan
dengan kebutuhan
4.
Panitia Pemilihan Kepala
desa dilaporkan kepada BPD kepada Bupati melalui
Camat dilengkapi dengan Berita Acara Rapat BPD dan Daftar Hadir
B. Susunan Keanggotaan, terdiri dari :
1.
Ketua merangkap angggota,
2.
Wakil Ketua merangkap anggota,
3.
Sekretaris merangkap anggota,
4.
Bendahara merangkap anggota
5.
Anggota yang jumlahnya disesuaikan
dengan kebutuhan.
C. Tugas Panitia
a.
Menyusun Tata Tertib Pemilihan Kepala
desa
b.
Menyusun Program kerja, jadual
kegiatan dan rencana anggaran biaya Pemilihan Kepala Desa untuk diajukan kepada
BPD;
c.
Mengumumkan
secara luas jadual kegiatan serta syarat pendaftaran bakal calon;
d.
Mengadakan pendaftaran pemilih;
e.
Mengumumkan secara luas daftar
pemilih kepada masyarakat
f.
Menyiapkan surat suara;
g.
Menerima pendaftaran bakal calon;
h.
Melakukan pemeriksaan surat pencalonan
dan persyaratan bakal calon;
i.
Mengumumkan nama-nama calon yang
berhak dipilih kepada masyarakat di tempat-tempat yang terbuka sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
j.
Menetapkan tata tertib kampanye
k.
Menetapkan pengenaan sanksi terhadap
calon yang berhak dipilih berkenaan dengan pelanggaran tata tertib kampanye
- Mengambil
keputusan apabila timbul permasalahan;
- Melaksanakan
pemungutan suara
- Membuat
laporan dan berita acara pemilihan dan penghitungan suara;
- Menetapkan
pembatalan pemilihan dan sanksi berkenaan dengan pelanggaran tata tertib
pemilihan.
D. Wewenang Panitia
a.
menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa
b.
Melaporkan kepada BPD Bakal Calon Kepala Desa
menjadi calon Kepala Desa
c.
mengumumkan Calon Kepala Desa yang berhak
dipilih
d.
menjamin agar pelaksanaan Pilkades
berjalan dengan tertib, lancar, aman, jujur dan adil
e.
melaksanakan pemungutan dan
penghitungan suara
f.
mengumumkan hasil penghitungan suara
kepada masyarakat
g.
melaporkan pelaksanaan Pilkades kepada
BPD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....