Jumat, 21 November 2014

Tata tertib Kampanye Pilkades


PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA BOJONGMENGGER

KECAMATAN CIJEUNGJING KABUPATEN CIAMIS



TATA TERTIB KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DESA

  1. Dasar Hukum.
Pasal 33 Peraturan daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang telah dirubah dengan Peraturan Daerah kabupaten Ciamis Nomor 01 tahun 2010.

  1. Prinsip Dasar
a.     Kampanye diarahkan kepada hal-hal positif, untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
b.    Kampanye Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan pemilihan, yang merupakan kesempatan bagi para calon yang berhak untuk menyampaikan visi, misi, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan apabila terpilih jadi Kepada Desa.
c.     Para Calon mempunyai hak, kesempatan dan kewajiban yang sama untuk melakukan kampanye di wilayah desanya, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.

  1. Maksud dan Tujuan
a.     Maksud dilaksanakannya kampanye pemilihan adalah memberi kesempatan kepada para calon untuk menyampaikan visi, misi, program dan kegiatan dalam upaya memperoleh dukungan pada pemungutan suara.pemilihan Kepala Desa Bojongmengger Kecamatan Cijeungjing
b.    Tujuannya menarik simpati dan dukungan pemilih sebanyak-banyaknya yang akan dinyatakan pada pemungutan suara.pemilihan Kepala Desa.

  1. Pelaksanaan  Kampanye
a.     Kampanye dilaksanakan di seluruh wilayah Desa Bojongmengger Kecamatan Cijeungjing
oleh para calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan bebas dihadiri oleh seluruh masyarakat Desa Bojongmengger
b.    Jadwal waktu dan tempat Pelaksanaan Kampanye diatur atau ditetapkan oleh Panitia Pemilihan dan disepakati oleh para calon.
c.     Pelaksanaan kampanye dapat dilaksanakan oleh para calon yang berhak dipilih secara bersama-sama maupun secara perorangan

  1. Bentuk dan Tata Cara Kampanye
a.     Bentuk kampanye disesuaikan dengan kondisi masyarakat Desa Bojongmengger antara lain :
1)     pertemuan terbatan dan rapat umum di tempat tempat yang ditentukan Panitia generasi muda dan organisasi wanita. 
2)     tatap muka dan dialog, seperti pertemuan dengan tokoh atau pemuka masyarakat, generasi muda dan organisasi wanita. 
3)     penyebaran melalui media massa; seperti surat kabar, radio
4)     penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, seperti brosur leaflet
5)     pemasangan alat peraga di tempat-tempat umum, yaitu pemasangan foto, tanda gambar dan nomor urut calon
6)     kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan, seperti masyarakat yang langsung datang ke tempat/rumah calon, baik dari kalangan keluarga maupun tetangga dan kerabat lainnya.
7)     Para calon kepala desa diperkenankan mengikuti setiap pengajian yang dilaksanakan di wilayah Desa Bojongmengger dengan tidak berkampanye.

b.    Tata Cara kampanye
1)     Para calon Kepala Desa yang berhak dipilih, sebelum melaksanakan kampanye harus menyerahkan pokok-pokok materi yang akan dikampanyekan kepada Panitia Pemilihan.
2)     Para Calon Kepala Desa yang berhak dipilih, harus menyerahkan Daftar nama-nama pendamping yang akan dilibatkan dalam kampanye, baik sebagai juru bicara maupun untuk alasan keamanan.
3)     Pelaksanaan kampanye tidak mengganggu kegiatan masyarakat, baik secara perorangan maupun kelompok.




  1. Larangan Kampanye
Sebagaimana diatur pada pasal 34 Peraturan daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dalam pelaksanaan kampanye para calon dan/atau pendukung calon, dilarang :

a.     Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Undang Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.    Menghina sesorang, agama, suku, ras, golongan, dan/atau calon Kepala Desa yang lain
c.     Menghasut atau mengadu domba perseorangan dan/atau kelompok masyarakat
d.    Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan dan/atau kelompok masyarakat
e.     Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum
f.     Mengganggu dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih pemerintahan yang sah
g.    Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye calon lain
h.     Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa
i.      Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan
j.      Melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan umum
k.     Membagi-bagikan uang, barang atau bentuk lainnya.

  1. Sanksi
a.     Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye, akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran, yaitu :
1)     peringatan tertulis
2)     penghentian kegiatan kampanye
3)     pengguguran sebagai calon yang berhak dipilih.
b.    Tata cara pengenaan sanksi ditempuh melalui rapat Panitia Pemilihan dengan menghadirkan calon yang melakukan pelanggaran.
c.     Dalam memutuskan sanksi, Panitia dapat meminta bantuan kepada aparat kepolisian dan/atau aparat penegak hukum. 

  1. Ketentuan Lain
Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Tata Tertib Kampanye ini, dalam pelaksanaannya akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Badan Permusyawaratan Desa

Demikian Peraturan tata tertib ini dibuat dan ditetapkan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di    : Bojongmengger
Pada Tanggal    : 11 Juni 2013

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA BOJONGMENGGER KECAMATAN CIJEUNGJING
KETUA,




ALI MA’SUM, AR
                                    MENYETUJUI :
            KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA BOJONGMENGGER KECAMATAN CIJEUNGJING







H. RUSMAN HIDAYAT, S.E

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang sopan dan beretika yaa....