|
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA BOJONGMENGGER
KECAMATAN
CIJEUNGJING KABUPATEN CIAMIS
|
TATA TERTIB KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DESA
- Dasar Hukum.
Pasal 33 Peraturan daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tatacara
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang telah dirubah dengan Peraturan Daerah kabupaten Ciamis Nomor 01
tahun 2010.
- Prinsip Dasar
a.
Kampanye diarahkan
kepada hal-hal positif, untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
b.
Kampanye Pemilihan
Kepala Desa dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan pemilihan, yang merupakan
kesempatan bagi para calon yang berhak untuk menyampaikan visi, misi, program
dan kegiatan yang akan dilaksanakan apabila terpilih jadi Kepada Desa.
c.
Para Calon mempunyai
hak, kesempatan dan kewajiban yang sama untuk melakukan kampanye di wilayah
desanya, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
- Maksud dan Tujuan
a.
Maksud
dilaksanakannya kampanye pemilihan adalah memberi kesempatan kepada para calon
untuk menyampaikan visi, misi, program dan kegiatan dalam upaya memperoleh
dukungan pada pemungutan suara.pemilihan Kepala Desa Bojongmengger Kecamatan Cijeungjing
b.
Tujuannya menarik
simpati dan dukungan pemilih sebanyak-banyaknya yang akan dinyatakan pada
pemungutan suara.pemilihan Kepala Desa.
- Pelaksanaan
Kampanye
a.
Kampanye dilaksanakan
di seluruh wilayah Desa Bojongmengger Kecamatan Cijeungjing
oleh para calon
Kepala Desa yang berhak dipilih dan bebas dihadiri oleh seluruh masyarakat Desa Bojongmengger
b.
Jadwal waktu dan
tempat Pelaksanaan Kampanye diatur atau ditetapkan oleh Panitia Pemilihan dan
disepakati oleh para calon.
c.
Pelaksanaan kampanye
dapat dilaksanakan oleh para calon yang berhak dipilih secara bersama-sama
maupun secara perorangan
- Bentuk dan Tata Cara Kampanye
a.
Bentuk kampanye
disesuaikan dengan kondisi masyarakat Desa Bojongmengger antara lain :
1)
pertemuan terbatan
dan rapat umum di tempat tempat yang ditentukan Panitia generasi muda dan
organisasi wanita.
2)
tatap muka dan
dialog, seperti pertemuan dengan tokoh atau pemuka masyarakat, generasi muda
dan organisasi wanita.
3)
penyebaran melalui
media massa; seperti surat kabar, radio
4)
penyebaran bahan
kampanye kepada masyarakat umum, seperti brosur leaflet
5)
pemasangan alat
peraga di tempat-tempat umum, yaitu pemasangan foto, tanda gambar dan nomor
urut calon
6)
kegiatan lain yang
tidak melanggar peraturan perundang-undangan, seperti masyarakat yang langsung
datang ke tempat/rumah calon, baik dari kalangan keluarga maupun tetangga dan
kerabat lainnya.
7)
Para calon
kepala desa diperkenankan mengikuti setiap pengajian yang dilaksanakan di
wilayah Desa Bojongmengger dengan tidak berkampanye.
b.
Tata Cara kampanye
1)
Para calon Kepala
Desa yang berhak dipilih, sebelum melaksanakan kampanye harus menyerahkan
pokok-pokok materi yang akan dikampanyekan kepada Panitia Pemilihan.
2)
Para Calon Kepala
Desa yang berhak dipilih, harus menyerahkan Daftar nama-nama pendamping yang
akan dilibatkan dalam kampanye, baik sebagai juru bicara maupun untuk alasan
keamanan.
3)
Pelaksanaan kampanye
tidak mengganggu kegiatan masyarakat, baik secara perorangan maupun kelompok.
- Larangan Kampanye
Sebagaimana diatur
pada pasal 34 Peraturan daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 tentang
Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa, dalam pelaksanaan kampanye para calon dan/atau pendukung calon,
dilarang :
a.
Mempersoalkan Dasar
Negara Pancasila dan Undang Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
Menghina sesorang,
agama, suku, ras, golongan, dan/atau calon Kepala Desa yang lain
c.
Menghasut atau
mengadu domba perseorangan dan/atau kelompok masyarakat
d.
Menggunakan
kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
perseorangan dan/atau kelompok masyarakat
e.
Mengganggu keamanan,
ketentraman dan ketertiban umum
f.
Mengganggu dan
menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih pemerintahan yang sah
g.
Merusak dan/atau
menghilangkan alat peraga kampanye calon lain
h.
Menggunakan fasilitas
dan anggaran Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa
i.
Menggunakan tempat
ibadah dan tempat pendidikan
j.
Melakukan pawai atau
arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di
jalan umum
k.
Membagi-bagikan uang,
barang atau bentuk lainnya.
- Sanksi
a.
Pelanggaran atas
ketentuan larangan pelaksanaan kampanye, akan dikenakan sanksi sesuai dengan
tingkat pelanggaran, yaitu :
1)
peringatan tertulis
2)
penghentian kegiatan
kampanye
3)
pengguguran sebagai
calon yang berhak dipilih.
b.
Tata cara pengenaan
sanksi ditempuh melalui rapat Panitia Pemilihan dengan menghadirkan calon yang
melakukan pelanggaran.
c.
Dalam memutuskan
sanksi, Panitia dapat meminta bantuan kepada aparat kepolisian dan/atau aparat
penegak hukum.
- Ketentuan Lain
Ketentuan yang belum
cukup diatur dalam Tata Tertib Kampanye ini, dalam pelaksanaannya akan
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Badan Permusyawaratan Desa
Demikian Peraturan
tata tertib ini dibuat dan ditetapkan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Bojongmengger
Pada
Tanggal : 11 Juni 2013
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA
BOJONGMENGGER KECAMATAN CIJEUNGJING
KETUA,
ALI MA’SUM, AR
MENYETUJUI
:
KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA
BOJONGMENGGER KECAMATAN CIJEUNGJING
H. RUSMAN HIDAYAT, S.E